Saturday, October 5, 2013

AKTIFITAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



1. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia
Era globalisasi saat ini yang ditandai oleh perkembangan semakin cepat disegala bidang kegiatan menyebabkan persaingan semakin ketat sumber daya manusia sebagai pelaku organisasi sangat penting peranannya dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari ilmu manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada pengaturan peranan sumber daya manusia dalam kegiatan suatu organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat.
Dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan manusia dalam melakukan berbagai kegiatan dalam masyarakat. Kegiatan pembinaan Sumber Daya Manusia terkait erat dengan usaha peningkatan taraf hidup menekankan pada segi peningkatan keterampilan dan kemampuan, sedangkan masalah taraf hidup akan mengikuti peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia.
Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat. Adapun definisi manajemen sumber daya manusia menurut para ahli, diantaranya:
1.1. Menurut A.F. Stoner, manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
1.2. Menurut Melayu SP. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
1.3. Menurut Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
1.4. Menurut French, Manajemen sumber daya manusia adalah sebagai penarikan, seleksi, pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya manusia oleh organisasi.
1.5. Menurut Edwin B. Flippo: personel management is a planning, organizing,directing,and controlling of the procurement,development, compensation, maintenance,and separation of human resources to the end that individual,organizational and societal objective are complished (manajemen sumber daya manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, dari pada pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan sumber daya manusia ke suatu titik akhir dimana tujuan tujuan perorangan, organsisasi dan masyarakat terpenuhi).
1.6. Menurut Wayne F Cascio dan Ellias M Awad : human resources management is a attraction,selection, retention, development, and utilization of human resources is order to achive both individual, and organizational objectives ( manajemen sumber daya manusia adalah penarikan, seleksi, penerimaan dan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tujuan baik individu maupun organisasi).
1.7. Menurut Andrew F Sikula, personel management is the recruitment,selection,placement, indoctrination, training and development of human resources by and within enterprise ( manajemen sumber daya manusia adalah proses penarikan, penyeleksian, penempatan, indoktrinasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia oleh dan didalam suatu perusahaan).
1.8. Menurut Achmad S. Rucky, MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
1.9. Menurut Mutiara S. Panggabean, MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi ini dijelaskan bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
1.10. Menurut Edwin B Flippo, manajemen sumber daya manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan pengembangan, pemberian kompensasi, pengntegrasian, pemeliharaan dan pelepasan SDM agar tercapai tujuan berbagai individu, organisasi dan masyarakat.
Dari definisi diatas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari manajemen secara umum, dan lebih menitikberatkan pembahasannya pada pengaturan peranan manusia dalam mewujudkan tujuan optimal. Pengaturan tersebut meliputi masalah perencanaan, pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusunan personalia penarikan, seleksi, pengembangan, pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan motivasi, kepemimpinan, integrasi, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Manusia selalu berperan aktif dan dominant dalam setiap organisasi, karena manusia menjadi perencana, pelaku dan penentu tercapainya tujuan organisasi. Tujuan organisasi tersebut tidak mungkin tercapai tampa peranan manusia. Bagaimana pun canggihnya peralatan faktor manusia merupakan asset yang sangat penting dalam suatu organisasi.
Keberhasilan suatu organisasi baik besar maupun kecil bukan semata-mata ditentukan oleh Sumber Daya Alam yang tersedia, akan tetapi banyak ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia yang berperan merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan organisasi yang bersangkutan.
Oleh karena itu pemahaman akan hal-hal yang berhubungan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia oleh segenap anggota masyarakat, khususnya oleh kalangan pemimpin perusahaan atau instansi pemerintahan adalah mutlak dan perlu, guna menaikkan taraf hidup yang lebih layak.
Manajemen Sumber Daya Manusia memfokuskan diri pada pengetahuan peranan manusia dalam mewujudkan tujuan organisasi secara optimal. Dalam mengatur Sumber Daya Manusia hendaknya selalu menetapkan pada dasar-dasar yang merujuk kepada tercapainya tujuan organisasi. Manusia merupakan penggerak faktor produktivitas yang dimiliki oleh suatu organisasi. Faktor-faktor efesiensi dan efektivitas tidak akan berarti bagi pencapaian tujuan organisasi tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Perlu diperhatikan oleh suatu instansi bila merekrut karyawan perlu adanya ketelitian terhadap skill , keterampilan, kemampuan, atau keahlian bukan hanya itu harus diperlukan tetapi perlu juga adanya loyalitas, disiplin pribadi dan organisasional, dedikasi, kesediaan membawakan kepentingan pribadi kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bersama yang antara lain tercermin dalam kepentingan kelompok dan kepentingan organisasi yang perlu dimiliki oleh seorang staf atau karyawan. Setelah semuanya telah dimiliki maka mesti harus menetapkan orang sesuai dengan profesi yang dimiliki bukan berdasarkan pada pengalaman yang dimiliki. Bila hal itu yang terjadi maka aktivitas di dalam instansi tersebut tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama. Dan ini tentunya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

2. Aktifitas Manajemen Sumber Daya Manusia
Aktivitas sumber daya manusia (human resources activities) adalah berbagai tindakan yang diambil untuk menyediakan dan mempertahankan tenaga kerja yang efektif bagi organisasi, yaitu berupa program yang dirancang untuk merespon tujuan sumber daya manusia dan dikelola untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun hubungan antara aktivitas manajemen sumber daya manusia dengan manajemen sumber daya manusia diantaranya :
2.1. Perencanaan Sumber Daya Manusia (human resources planning)
Perencanaan Sumber Daya Manusia terfokus kepada bagaimana organisasi harus bergerak dari kondisi sumber daya manusianya saat ini menuju kondisi sumber daya manusia yang dikehendakinya, bagaimana merapatkan kesenjangan antara efisiensi dan ekuitas. Perencanaan ini menciptakan hubungan antar seluruh strategi organisasi dengan kebijakan sumber daya manusianya. Melalui perencanaan sumber daya manusia, organisasi memastikan bahwa aktivitas sumber daya manusia senantiasa konsisten dengan arah strategik dan tujuan organisasi.
2.2. Perencanaan Kepegawaian (employment planning)
Organisasi menetapkan jumlah dan spesifikasi orang-orang yang dibutuhkan. Jikalau terjadi surplus atau kelebihan karyawan, maka dijalankan kebijakan pengurangan karyawan begitupun sebaliknya jika kekurangan maka dilakukan rekruitmen. Penentuan jumlah pegawai yang dibutuhkan haruslah berpedoman pada tugas pekerjaan yang telah dirancang sebelumnya.
2.3. Rekruitmen
Dalam efektivitas sebuah organisasi tergantung pada efektivitas para karyawan. Maka dari itu, rekruitmen sumber daya manusia menjadi aktivitas sumber daya manusia yang kritis. Rekruitmen merupakan aktivitas yang dirancang untuk memperoleh pelamar kerja yang memenuhi persyaratan perusahaan.
2.4. Seleksi
Ketika menyeleksi karyawan baru, biasanya ada penyaringan melalui tes, wawancara, dan penyelidikan latar belakang pelamar. Berikutnya jika telah ditemukan pelamar yang memenuhi persyaratan direkomendasikan kepada manajer atau supervisor untuk keputusan pengangkatan terakhir.
2.5. Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja (performance appraisal) membandingkan kinerja pekerjaan seseorang terhadap tolok ukur dan tujuan yang ditetapkan untuk posisi orang tersebut. Evaluasi terhadap kinerja manajer maupun non manajer merupakan tanggung jawab manajer sumber daya manusia dan juga manajer dari departemen lain. Departemen sumber daya manusia mungkin perlu melatih para penyelia bagaimana membuat standar kinerja yang masuk akal, melakukan penilaian yang akurat, dan mengadakan wawancara kinerja.
2.6. Pelatihan dan Pengembangan
Pertumbuhan organisasi terkait erat dengan pertumbuhan sumber daya manusianya. Program pelatihan dan pengembangan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap, dan kinerja individu, kelompok atau seluruh organisasi. Aktivitas pelatihan dirancang untuk meningkatkan keahlian pada pekerjaan saat ini. Sedangkan aktivitas pengembangan dirancang untuk mendidik karyawan di luar keperluan posisi mereka saat ini sehingga mereka dipersiapkan untuk promosi dan mampu memandang peran mereka di dalam organisasi secara lebih luas.
2.7. Pemberian Kompensasi
Kompensasi merupakan pemberian upah yang memadai dan adil kepada para karyawan atas kontribusinya dalam pencapaian tujuan organisasi. Pengelolan kompensasi memerlukan upaya terorganisasi dari manajer sumber daya manusia dengan manajer operasi. Sistem kompensasi yang efektif membutuhkan keseimbangan antara gaji dan tunjangan. Gaji meliputi upah, bonus, insentif, dan pembagian laba yang diterima karyawan, sedangkan tunjangan meliputi semua unsur bukan gaji seperti asuransi jiwa, layanan karyawan dan lain-lain.
2.8. Hubungan Karyawan
Di dalam organisasi yang memiliki serikat pekerja, departemen sumber daya manusia mempunyai peranan aktif dalam negosiasi dan pelaksanaan perjanjian kerja. Aktivitas departemen sumber daya manusia dapat membantu meyakinkan bahwa perusahaan akan tetap survive dan berjaya. Sungguhpun demikian organisasi hanya akan tetap survive sepanjang organisasi itu menyertakan masukan dari departemen sumber daya manusia dalam berbagai keputusan strategiknya.
Ada tiga hal yang patut ditekankan dalam aktivitas sumber daya manusia, diantaranya :
a) Manajemen sumber daya manusia yang efektif adalah yang berorientasi kemasa depan dan proaktif.
b) Manajemen sumber daya manusia yang efektif berorientasi pada tindakan yang lebih menekankan pada solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi.
c) Sebatas dimungkinkan, manajemen sumber daya manusia haruslah memperlakukan setiap karyawan sebagai individu dan merancang program yang sesuai dengan keunikan masing-masing individu.
Manajemen sumber daya manusia menempatkan upayanya, menggunakan anggarannya, dan mengerahkan tenaganya pada aktivitas yang dirancang untuk menyediakan sekumpulan orang yang terlatih dengan baik dikembangkan dengan baik, termotivasi dan terlindungi dari bahaya, sehingga mereka dapat menghadapi beragam tantangan di masa depan.

PROFILE
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG

1. Profile
Secara geografis Kejaksaan Negeri Bandung sebagai Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di wilayah Ibukota Provinsi jawa Barat yang memiliki luas wilayah kurang lebih 16.729,65 HA dengan jumlah penduduk lebih dari 2.393.633 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 14.449 jiwa per Km, Kejaksaan Negeri Bandung terletak di jalan Jakarta no 42-44 Bandung, Tlp : 022 – 7103485 / 7103531.
Kejaksaan Negeri Bandung saat ini dipimpin oleh Amir Yanto, SH. MM. MH. Kepala kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

2. Visi dan Misi
VISI
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Mewujudkan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan Profesional, Proporsional serta Integritas Moral.

MISI
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
• Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penegakkan hukum
• Peningkatan kualitas penyelesaian penanganan perkara pidana
• Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum melalui pembinaan masyarakat taat hukum ( BINMATKUM )
• Peningkatan produktivitas kerjasama dengan Instansi Pemerintah dalam rangka fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan


MOTTO
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan

3. Tri Karma Adhyaksa
SATYA
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap tuhan yang maha esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia
ADHI
Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap tuhan yang maha esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia
WICAKSANA
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

4. Sturuktur Kejaksaan Negeri Bandung

5. Unit Kerja Kejaksaan Negeri Bandung
5.1. Pembinaan
Sub Bagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
• Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dibidang administrasi ;
• Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya ;
• Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan didaerah hukumnya.

Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
• Urusan Kepegawaian.
• Urusan Keuangan.
• Urusan Perlengkapan.
• Urusan Tata Usaha.
• Urusan Perpustakaan.

5.2. Intelijen
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial dibidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
• Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menanggulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan dan sosial budaya;
• Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial mebina aparat mengendalikan kekaryaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
• Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja di bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi ;
• Kerjasama dengan intansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Seksi Intelijen terdiri dari :
• Sub Seksi Sosial dan politik
• Sub Seksi Ekonomi dan Keuangan
• Sub Seksi Produksi dan Sarana Intelijen

5.3. Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
• Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur diluar Kitab Undang-undang Pidana ;
• Menyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
• Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik ;
• Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum ;
• Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
• Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
• Sub Seksi Prapenuntutan.
• Sub Seksi Penuntutan.

5.4. Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
• Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
• Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
• Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya ;
• Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung RI mengenai tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksaan hukum ;
• Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat tindak pidana khusus.

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
• Sub Seksi Penyidikan.
• Sub Seksi Penuntutan.

5.5. Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masayarakat dibidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis ;
• Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah ;
• Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara ;
• Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat ;
• Pelaksanaan tindakan hukum didalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus ;
• Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
• Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum ;

Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
AKTIFITAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI BANDUNG

Dalam proses pencarian pegawai negeri di kantor Kejaksaan Negeri Bandung disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI selaku Sekertaris Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam keputusan ini setiap kantor Kejaksaan Negeri di setiap daerah wajib menyebarkan Surat Pengumuman yang memberitahukan bahawa Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendafatran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan selanjutnya kantor Kejaksaan Negeri harus menginformasikan atau menempel pengumuman tersebut di tempat strategis dan menginformasikan kepada universitas-universitas, Dinas Tenaga Kerja serta melalui media massa di Wilayah Hukum kerja yang bersangkutan. Jadi dalam proses pencarian dan penerimaan pegawai baru di Kejaksaan Negeri Bandung tidak bisa menentukan sendiri dalam pencarian dan perekrutan pegawai karena disesuaikan dengan keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kemudian Kejaksaan Negeri Bandung akan menerima surat pemberitahuan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia untuk ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia. Sebagai contoh untuk kuota Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia 2010 sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut:
NO JABATAN GOL KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
1
I Calon Jaksa III/a  S.1 Hukum (Ilmu Hukum/Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional, dan Bisnis/Ekonomi) 150
II Operator Komputer II/c  Diploma III Komputer 142
Verifikasi Keuangan II/c  Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan 110
Pengadministrasian Perkara II/c  Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum 40
Pranata Humas II/c  Diploma III Komunikasi 31
III Pengaman Tahanan dan Barang Bukti II/a  SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman 650
Pengemudi Kendaraan Tahanan II/a  SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
 Untuk Laki-laki 460

Tahap-tahap dalam Seleksi di Kejaksaan Republik Indonesia.
a. Persyaratan
 Persyaratan Umum
 Persyaratan Khusus
- Pelamar Sarjana (S.I)
- Pelamar Diploma III
- Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau Sederajat
 Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali perguruan tinggi asal provinsi (Kejaksaan Tinggi) tertentu yang ditepkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Negeri Setempat.
 Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
 Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
b. Berkas Lamaran
 Setiap pelamar harus mendaftarkan sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran. (terlampir)
 Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stoomap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan yang telah diuraiikan dalam daftar perincian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
c. Pendaftaran
 Tempat Pendaftaran
 Waktu Pendaftaran
 Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)
d. Ujian Penyaringan
 Peserta Ujian yang memiliki KTPU berhak mengikuti Ujian Penyaringan
 Pelaksaaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu dengan sistem gugur, sebagai berikut:
 Ujian Tahap I (Ujian Akademik)
 Untuk tingkat S.1 dan D.III yaitu:
- Test Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari: Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK).
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) yaitu Tes Pengetahuan Akademik
 Mata Ujian Tingkat SMU atau Sederajat yaitu:
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari: Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK).
 Ujian Tahap II
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I. Adapun untuk test pada tahap II ini meliputi:
 Untuk tingkat S.1 yaitu:
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
 Untuk tingkat D.III yaitu:
- Kesehatan
- Wawancara
- Keterampilan/Keahlian
 Untuk tingkat SMU atau Sederajat yaitu:
- Kesehatan
- Wawancara
- Keterampilan/Keahlian

Setelah para Calon Pegawai Negeri Sipil mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan dinyatakan lulus seleksi yang diumumkan oleh waktu yang ditentukan oleh panitia penyelenggara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, maka para peserta diharuskan untuk mengikuti tahap-tahap selanjutnya yaitu berupa pelatihan untuk pengembangan tahap awal.
Dalam masalah pelatihan ini para Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diterima dan ditempatkan sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia maka harus mengikuti DIKLAT yang telah ditentukan tahapannya. Yang pertama para CPNS harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum), pelatihan ini harus diikuti oleh para CPNS dengan kualifikasi pendidikan menyeluruh mulai dari yang SMA, DIII maupun SI, karena dalam pelatihan dan pendidikan ini para CPNS akan Dijadikan tenaga biasa jaksa dan harus menguasai administrasi secara keseluruhan baik administrasi komputer, mengetahui dasar administrasi kejaksaan, Diklat Adum ini diadakan oleh Kejaksaan Agung.
Setelah mengikuti Diklat Adum, selanjutnya para CPNS masuk tahap Pra Jabatan selama dua minggu bagi pegawai yang sudah ditempatkan sesuai dengan daerah atau provinsi yang telah ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan kemudian di usulkan untuk menjadi pegawai negeri sipil dan tidak langsung bisa menjadi pegawai negeri sipil dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan ini biaya Diklat ditanggung oleh pemerintah namun tes kesehatan diatanggung oleh biaya sendiri, tes kesehatan dilakukan ketika akan mengikuti setiap tahap pelatihan, melalui tes kesehatan lagi di rumah sakit pemerintah.
Dalam masa promosi dari CPNS menuju PNS itu diberi waktu selama satu tahun untuk mengabdi sebagai CPNS di kantor Kejaksaan dan kemudian di usulkan untuk penjadi PNS Kejaksaan. Dalam masa promosi ini para CPNS diberikan kompensasi 80% dari kompensasi yang telah ditetapkan karena masih berstatus CPNS. Setelah diusulkan menjadi PNS Kejakasaan yaitu dengan menyerahkan sertifikat pendidikan dan surat usulan dari kantor yang bersangkutan maka CPNS ini tinggal menunggu maksimal tiga bulan untuk diangkat menjadi PNS Kejaksaan. Setiap pegawai Kejaksaan yang telah dinyatakan lulus sebagai PNS harus memulai karier nya sebagai pegawai Tata Usaha dahulu dan tidak bisa langsung menduduki jabatan yang tinggi. Dapat disimpulkan bahwa tahapan ini merupakan tahap awal dari proses seleksi kemudian masuk ke tahap pendayagunaan setelah itu masuk kepada proses pelatihan tahap awal sebagai PNS Kejaksaan.
Setelah mengikuti pelatihan tahap awal seperti yang diuraikan diatas maka untuk jenjang selanjutnya itu untuk promosi jabatan, naik pangkat, usulan untuk menjadi KAUR (Kepala Urusan), KASUBAG, KASUBSI, dan KASI. Untuk pengusulan pegawai di kantor setempat itu ada begi pegawai yang telah mengikuti Diklat dan memiliki sertifikat nanti diusulkan untuk naik jabatan dengan jalur birokrasi ke Kajaksaan Tinggi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung. Adapun Diklat yang harus diikuti untuk memenuhi persyaratan naik jabatan ini, para pegawai harus mengikuti Diklat Tekhnik yaitu pendidikan dan pelatihan yang dikhususkan untuk penanganan pidana korupsi, tindak pidana lingkungan, tindak pidana perikanan, diklat ini harus diikuti oleh pegawai dengan jenjang jabatan minimal eselon III. D, maka bisa diusulkan untuk promosi jabatan.
Untuk pengusulan pegawai di kantor setempat itu ada bagi pegawai yang telah mengikuti Diklat dan memiliki sertifikat nanti diusulkan untuk naik jabatan dengan jalur birokrasi ke Kajaksaan Tinggi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung.
Dan untuk pergantian jabatan di kantor internal Kejaksaan Negeri Bandung itu disesuaikan dengan Diklat yang telah diikuti dan sertifikat lalu biasanya diadakan sistem rolling pegawai. Untuk karier Jaksa itu maksimal lima tahun mengabdi di kantor yang ditugaskan, tapi khusus untuk Tata Usaha bisa mengabdi seumur hidup di kantor setempat.
Untuk selanjutnya bagi pegawai dengan jabatan KASI bila ingin menjadi Kepala Kejaksaan Negeri maka harus mengikuti Diklat-diklat lanjutan untuk memenuhi persyaratan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. para pegawai yang telah diusulkan harus mengikuti Diklat Stama (Pendidikan dan Pelatihan Tim Tingkat 3) untuk KASI-KASI eselon III. D, selanjtnya diahuruskan untuk membuat Profile Assigment yaitu membuat suatu laporan dengan menyertai sertifikat-sertifikat Diklat yang telah diikuti, dalam pembuatan Profile Assigment ini dibiayai oleh biaya sendiri. Tes sertifikasi kejaksaan dan Profile Assigment ini bukan karena lamanya dia kerja di kantor yang ditentukan namun karena pelatihan yang dia ikuti dan sesuai dengan jabatan dengan golongan tertentu.
Adapun untuk pendidikan dan pelatihan sendiri diatur oleh Kejaksaan Agung selama satu tahun ini dan Kejaksaan Negeri Bandung hanya mengajukan pegawai-pegawai untuk mengikuti Diklat. Lebih baik lagi apabila pegawai mengikuti diklat-diklat yang lain akan lebih diprioritaskan.
Dalam masalah kompensasi, seluruh tunjangan para Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan sudah diatur oleh KPN, BKN dan Kejaksaan Agung yang diperoleh dari APBD dan APBN, dan besarnya tunjangan disesuaikan oleh besarnya golongan. Setiap pekerjaan dan laporan yang ada di setiap Kantor Kejaksaan Negeri itu ada di BKN dan KPN lalu diberikan kartu chip untuk masalah tunjangan ini.
Untuk masalah kompensasi, seluruh jenis kompensasi baik itu gaji atau upah, tunjangan kesehatan, promosi jabatan, dan lain-lain, kantor Kejaksaan Negeri Bandung tidak bisa membuat keputusan sendiri masalah kompensasi karena sudah diatur oleh BKN, KPN, dan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini para pegawai tidak mengenal istilah upah lembur karena memang tidak ada jatah dari kantor pusat dan kalaupun ada pegawai yang kerja di jam lembur itu biayanya ditanggung oleh Kepala yang memerintahkannya. Dan di Kejaksaan Negeri Bandung ini tidak mempekerjakan karyawan yang sifatnya honorer karena memang tidak ada kuota untuk itu, kalaupun ada cuman satu sampai tiga orang dengan upah ditanggung oleh orang yang mengajak. Menurut analisis kami kompenasi terbesar yang juga merupakan motivasi terbesar para pegawai adalah dia mendapatkan fasilitas Pensiunan yang menjanjikan di hari tua nanti

No comments:

Post a Comment