1. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia
Era
globalisasi saat ini yang ditandai oleh perkembangan semakin cepat
disegala bidang kegiatan menyebabkan persaingan semakin ketat sumber
daya manusia sebagai pelaku organisasi sangat penting peranannya dalam
mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen sumber daya manusia
merupakan bagian dari ilmu manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada
pengaturan peranan sumber daya manusia dalam kegiatan suatu organisasi.
Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas
sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada
organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi
tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya
perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan
memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang
tepat.
Dalam upaya mengembangkan
sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan dan
kemampuan manusia dalam melakukan berbagai kegiatan dalam masyarakat.
Kegiatan pembinaan Sumber Daya Manusia terkait erat dengan usaha
peningkatan taraf hidup menekankan pada segi peningkatan keterampilan
dan kemampuan, sedangkan masalah taraf hidup akan mengikuti peningkatan
kemampuan Sumber Daya Manusia.
Manajemen
Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber
daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada
organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi
tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya
perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan
memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang
tepat. Adapun definisi manajemen sumber daya manusia menurut para ahli,
diantaranya:
1.1. Menurut A.F.
Stoner, manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang
bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan
orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang
tepat pada saat organisasi memerlukannya.
1.2.
Menurut Melayu SP. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu
dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan
efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
1.3.
Menurut Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebagai
pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan
pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja.
MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan,
penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi
kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
1.4.
Menurut French, Manajemen sumber daya manusia adalah sebagai penarikan,
seleksi, pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya manusia
oleh organisasi.
1.5. Menurut
Edwin B. Flippo: personel management is a planning,
organizing,directing,and controlling of the procurement,development,
compensation, maintenance,and separation of human resources to the end
that individual,organizational and societal objective are complished
(manajemen sumber daya manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan, dari pada pengadaan, pengembangan, pemberian
balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan sumber daya
manusia ke suatu titik akhir dimana tujuan tujuan perorangan,
organsisasi dan masyarakat terpenuhi).
1.6.
Menurut Wayne F Cascio dan Ellias M Awad : human resources management
is a attraction,selection, retention, development, and utilization of
human resources is order to achive both individual, and organizational
objectives ( manajemen sumber daya manusia adalah penarikan, seleksi,
penerimaan dan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia dalam
rangka pencapaian tujuan baik individu maupun organisasi).
1.7.
Menurut Andrew F Sikula, personel management is the
recruitment,selection,placement, indoctrination, training and
development of human resources by and within enterprise ( manajemen
sumber daya manusia adalah proses penarikan, penyeleksian, penempatan,
indoktrinasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia oleh dan
didalam suatu perusahaan).
1.8.
Menurut Achmad S. Rucky, MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif
dalam proses akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan
personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai
tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi
tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
1.9.
Menurut Mutiara S. Panggabean, MSDM adalah proses yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi
pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan
hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi
ini dijelaskan bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat
dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi
pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi
pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan
pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan
pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
1.10.
Menurut Edwin B Flippo, manajemen sumber daya manusia merupakan
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
kegiatan-kegiatan pengadaan pengembangan, pemberian kompensasi,
pengntegrasian, pemeliharaan dan pelepasan SDM agar tercapai tujuan
berbagai individu, organisasi dan masyarakat.
Dari
definisi diatas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan
demikian pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai
tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Manajemen sumber daya
manusia merupakan bagian dari manajemen secara umum, dan lebih
menitikberatkan pembahasannya pada pengaturan peranan manusia dalam
mewujudkan tujuan optimal. Pengaturan tersebut meliputi masalah
perencanaan, pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok
kerja), penyusunan personalia penarikan, seleksi, pengembangan,
pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan motivasi,
kepemimpinan, integrasi, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Manusia
selalu berperan aktif dan dominant dalam setiap organisasi, karena
manusia menjadi perencana, pelaku dan penentu tercapainya tujuan
organisasi. Tujuan organisasi tersebut tidak mungkin tercapai tampa
peranan manusia. Bagaimana pun canggihnya peralatan faktor manusia
merupakan asset yang sangat penting dalam suatu organisasi.
Keberhasilan
suatu organisasi baik besar maupun kecil bukan semata-mata ditentukan
oleh Sumber Daya Alam yang tersedia, akan tetapi banyak ditentukan oleh
kualitas Sumber Daya Manusia yang berperan merencanakan, melaksanakan
dan mengendalikan organisasi yang bersangkutan.
Oleh
karena itu pemahaman akan hal-hal yang berhubungan dengan Manajemen
Sumber Daya Manusia oleh segenap anggota masyarakat, khususnya oleh
kalangan pemimpin perusahaan atau instansi pemerintahan adalah mutlak
dan perlu, guna menaikkan taraf hidup yang lebih layak.
Manajemen
Sumber Daya Manusia memfokuskan diri pada pengetahuan peranan manusia
dalam mewujudkan tujuan organisasi secara optimal. Dalam mengatur Sumber
Daya Manusia hendaknya selalu menetapkan pada dasar-dasar yang merujuk
kepada tercapainya tujuan organisasi. Manusia merupakan penggerak faktor
produktivitas yang dimiliki oleh suatu organisasi. Faktor-faktor
efesiensi dan efektivitas tidak akan berarti bagi pencapaian tujuan
organisasi tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Perlu
diperhatikan oleh suatu instansi bila merekrut karyawan perlu adanya
ketelitian terhadap skill , keterampilan, kemampuan, atau keahlian bukan
hanya itu harus diperlukan tetapi perlu juga adanya loyalitas, disiplin
pribadi dan organisasional, dedikasi, kesediaan membawakan kepentingan
pribadi kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bersama
yang antara lain tercermin dalam kepentingan kelompok dan kepentingan
organisasi yang perlu dimiliki oleh seorang staf atau karyawan. Setelah
semuanya telah dimiliki maka mesti harus menetapkan orang sesuai dengan
profesi yang dimiliki bukan berdasarkan pada pengalaman yang dimiliki.
Bila hal itu yang terjadi maka aktivitas di dalam instansi tersebut
tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama. Dan ini tentunya
akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
2. Aktifitas Manajemen Sumber Daya Manusia
Aktivitas
sumber daya manusia (human resources activities) adalah berbagai
tindakan yang diambil untuk menyediakan dan mempertahankan tenaga kerja
yang efektif bagi organisasi, yaitu berupa program yang dirancang untuk
merespon tujuan sumber daya manusia dan dikelola untuk mencapai tujuan
tersebut. Adapun hubungan antara aktivitas manajemen sumber daya manusia
dengan manajemen sumber daya manusia diantaranya :
2.1. Perencanaan Sumber Daya Manusia (human resources planning)
Perencanaan
Sumber Daya Manusia terfokus kepada bagaimana organisasi harus bergerak
dari kondisi sumber daya manusianya saat ini menuju kondisi sumber daya
manusia yang dikehendakinya, bagaimana merapatkan kesenjangan antara
efisiensi dan ekuitas. Perencanaan ini menciptakan hubungan antar
seluruh strategi organisasi dengan kebijakan sumber daya manusianya.
Melalui perencanaan sumber daya manusia, organisasi memastikan bahwa
aktivitas sumber daya manusia senantiasa konsisten dengan arah strategik
dan tujuan organisasi.
2.2. Perencanaan Kepegawaian (employment planning)
Organisasi
menetapkan jumlah dan spesifikasi orang-orang yang dibutuhkan. Jikalau
terjadi surplus atau kelebihan karyawan, maka dijalankan kebijakan
pengurangan karyawan begitupun sebaliknya jika kekurangan maka dilakukan
rekruitmen. Penentuan jumlah pegawai yang dibutuhkan haruslah
berpedoman pada tugas pekerjaan yang telah dirancang sebelumnya.
2.3. Rekruitmen
Dalam
efektivitas sebuah organisasi tergantung pada efektivitas para
karyawan. Maka dari itu, rekruitmen sumber daya manusia menjadi
aktivitas sumber daya manusia yang kritis. Rekruitmen merupakan
aktivitas yang dirancang untuk memperoleh pelamar kerja yang memenuhi
persyaratan perusahaan.
2.4. Seleksi
Ketika
menyeleksi karyawan baru, biasanya ada penyaringan melalui tes,
wawancara, dan penyelidikan latar belakang pelamar. Berikutnya jika
telah ditemukan pelamar yang memenuhi persyaratan direkomendasikan
kepada manajer atau supervisor untuk keputusan pengangkatan terakhir.
2.5. Penilaian Kinerja
Penilaian
kinerja (performance appraisal) membandingkan kinerja pekerjaan
seseorang terhadap tolok ukur dan tujuan yang ditetapkan untuk posisi
orang tersebut. Evaluasi terhadap kinerja manajer maupun non manajer
merupakan tanggung jawab manajer sumber daya manusia dan juga manajer
dari departemen lain. Departemen sumber daya manusia mungkin perlu
melatih para penyelia bagaimana membuat standar kinerja yang masuk akal,
melakukan penilaian yang akurat, dan mengadakan wawancara kinerja.
2.6. Pelatihan dan Pengembangan
Pertumbuhan
organisasi terkait erat dengan pertumbuhan sumber daya manusianya.
Program pelatihan dan pengembangan dirancang untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, sikap, dan kinerja individu, kelompok atau
seluruh organisasi. Aktivitas pelatihan dirancang untuk meningkatkan
keahlian pada pekerjaan saat ini. Sedangkan aktivitas pengembangan
dirancang untuk mendidik karyawan di luar keperluan posisi mereka saat
ini sehingga mereka dipersiapkan untuk promosi dan mampu memandang peran
mereka di dalam organisasi secara lebih luas.
2.7. Pemberian Kompensasi
Kompensasi
merupakan pemberian upah yang memadai dan adil kepada para karyawan
atas kontribusinya dalam pencapaian tujuan organisasi. Pengelolan
kompensasi memerlukan upaya terorganisasi dari manajer sumber daya
manusia dengan manajer operasi. Sistem kompensasi yang efektif
membutuhkan keseimbangan antara gaji dan tunjangan. Gaji meliputi upah,
bonus, insentif, dan pembagian laba yang diterima karyawan, sedangkan
tunjangan meliputi semua unsur bukan gaji seperti asuransi jiwa, layanan
karyawan dan lain-lain.
2.8. Hubungan Karyawan
Di
dalam organisasi yang memiliki serikat pekerja, departemen sumber daya
manusia mempunyai peranan aktif dalam negosiasi dan pelaksanaan
perjanjian kerja. Aktivitas departemen sumber daya manusia dapat
membantu meyakinkan bahwa perusahaan akan tetap survive dan berjaya.
Sungguhpun demikian organisasi hanya akan tetap survive sepanjang
organisasi itu menyertakan masukan dari departemen sumber daya manusia
dalam berbagai keputusan strategiknya.
Ada tiga hal yang patut ditekankan dalam aktivitas sumber daya manusia, diantaranya :
a) Manajemen sumber daya manusia yang efektif adalah yang berorientasi kemasa depan dan proaktif.
b)
Manajemen sumber daya manusia yang efektif berorientasi pada tindakan
yang lebih menekankan pada solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi.
c)
Sebatas dimungkinkan, manajemen sumber daya manusia haruslah
memperlakukan setiap karyawan sebagai individu dan merancang program
yang sesuai dengan keunikan masing-masing individu.
Manajemen
sumber daya manusia menempatkan upayanya, menggunakan anggarannya, dan
mengerahkan tenaganya pada aktivitas yang dirancang untuk menyediakan
sekumpulan orang yang terlatih dengan baik dikembangkan dengan baik,
termotivasi dan terlindungi dari bahaya, sehingga mereka dapat
menghadapi beragam tantangan di masa depan.
PROFILE
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
1. Profile
Secara
geografis Kejaksaan Negeri Bandung sebagai Kejaksaan Negeri yang
berkedudukan di wilayah Ibukota Provinsi jawa Barat yang memiliki luas
wilayah kurang lebih 16.729,65 HA dengan jumlah penduduk lebih dari
2.393.633 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 14.449 jiwa
per Km, Kejaksaan Negeri Bandung terletak di jalan Jakarta no 42-44
Bandung, Tlp : 022 – 7103485 / 7103531.
Kejaksaan
Negeri Bandung saat ini dipimpin oleh Amir Yanto, SH. MM. MH. Kepala
kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang
unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
2. Visi dan Misi
VISI
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Mewujudkan
Kejaksaan Negeri Bandung sebagai Lembaga Penegak Hukum yang
berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan
Profesional, Proporsional serta Integritas Moral.
MISI
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
• Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penegakkan hukum
• Peningkatan kualitas penyelesaian penanganan perkara pidana
• Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum melalui pembinaan masyarakat taat hukum ( BINMATKUM )
• Peningkatan produktivitas kerjasama dengan Instansi Pemerintah dalam rangka fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan
MOTTO
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan
3. Tri Karma Adhyaksa
SATYA
Kesetiaan
yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap tuhan yang maha esa,
terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia
ADHI
Kesempurnaan
dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik
terhadap tuhan yang maha esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama
manusia
WICAKSANA
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
4. Sturuktur Kejaksaan Negeri Bandung
5. Unit Kerja Kejaksaan Negeri Bandung
5.1. Pembinaan
Sub
Bagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan
pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian
kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung
jawabnya serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi
seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
•
Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina
kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dibidang
administrasi ;
• Melakukan
pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola
keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya ;
• Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan didaerah hukumnya.
Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
• Urusan Kepegawaian.
• Urusan Keuangan.
• Urusan Perlengkapan.
• Urusan Tata Usaha.
• Urusan Perpustakaan.
5.2. Intelijen
Seksi
Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial
dibidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan
pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan
keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut
serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan
pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan.
Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
•
Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian
kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam
rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif
untuk menanggulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan dan
sosial budaya;
• Pelaksanaan
kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan
kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen
yustisial mebina aparat mengendalikan kekaryaan dilingkungan Kejaksaan
Negeri yang bersangkutan;
•
Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja di bidang
personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan
memperhatikan koordinasi ;
• Kerjasama dengan intansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Seksi Intelijen terdiri dari :
• Sub Seksi Sosial dan politik
• Sub Seksi Ekonomi dan Keuangan
• Sub Seksi Produksi dan Sarana Intelijen
5.3. Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau
melaksanakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara
tindak pidana umum.
Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
•
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum
berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
•
Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian
kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara
tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak
pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang
diatur diluar Kitab Undang-undang Pidana ;
•
Menyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan
putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap keputusan lepas
bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta
pengadministrasiannya;
•
Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta
pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara
tindak pidana umum kepada penyidik ;
•
Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan
hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum
lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum ;
•
Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat
tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
• Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
• Sub Seksi Prapenuntutan.
• Sub Seksi Penuntutan.
5.4. Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi
Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan
penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan
terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum
lainnya dalam perkara tindak pidana khusus didaerah hukum Kejaksaan
Negeri yang bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
•
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang tindak pidana khusus
berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
•
Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan
pengadministrasiannya;
•
Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam
perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
•
Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan
memberikan bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana
khusus yang lain serta pengadministrasiannya ;
•
Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan
hukum Jaksa Agung RI mengenai tindak pidana khusus dan masalah hukum
lain dalam kebijaksaan hukum ;
• Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat tindak pidana khusus.
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
• Sub Seksi Penyidikan.
• Sub Seksi Penuntutan.
5.5. Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Bandung
Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau
pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan
hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan
masayarakat dibidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
•
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang perdata dan tata
usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan
teknis ;
• Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah ;
•
Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan
ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan
hukum yang merugikan keuangan negara ;
•
Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan
dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang
negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat ;
•
Pelaksanaan tindakan hukum didalam maupun diluar pengadilan mewakili
kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik
berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus ;
•
Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta
memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah
perdata dan tata usaha negara didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan;
• Pemberian saran
konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung
mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain
dalam kebijakan penegakan hukum ;
Peningkatan kemampuan,
keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
AKTIFITAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI BANDUNG
Dalam proses pencarian pegawai
negeri di kantor Kejaksaan Negeri Bandung disesuaikan dengan keputusan
dari Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI selaku Sekertaris
Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam
keputusan ini setiap kantor Kejaksaan Negeri di setiap daerah wajib
menyebarkan Surat Pengumuman yang memberitahukan bahawa Kejaksaan
Republik Indonesia membuka pendafatran Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS). Dan selanjutnya kantor Kejaksaan Negeri harus
menginformasikan atau menempel pengumuman tersebut di tempat strategis
dan menginformasikan kepada universitas-universitas, Dinas Tenaga Kerja
serta melalui media massa di Wilayah Hukum kerja yang bersangkutan. Jadi
dalam proses pencarian dan penerimaan pegawai baru di Kejaksaan Negeri
Bandung tidak bisa menentukan sendiri dalam pencarian dan perekrutan
pegawai karena disesuaikan dengan keputusan dari Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Kemudian
Kejaksaan Negeri Bandung akan menerima surat pemberitahuan bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan Republik Indonesia untuk ditempatkan di Kejaksaan seluruh
Indonesia. Sebagai contoh untuk kuota Calon Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan Republik Indonesia 2010 sebanyak 1.583, dengan perincian
sebagai berikut:
NO JABATAN GOL KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
1
I
Calon Jaksa III/a S.1 Hukum (Ilmu Hukum/Hukum : Perdata, Pidana, Tata
Negara, Administrasi Negara, Internasional, dan Bisnis/Ekonomi) 150
II Operator Komputer II/c Diploma III Komputer 142
Verifikasi Keuangan II/c Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan 110
Pengadministrasian Perkara II/c Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum 40
Pranata Humas II/c Diploma III Komunikasi 31
III Pengaman Tahanan dan Barang Bukti II/a SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman 650
Pengemudi Kendaraan Tahanan II/a SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
Untuk Laki-laki 460
Tahap-tahap dalam Seleksi di Kejaksaan Republik Indonesia.
a. Persyaratan
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
- Pelamar Sarjana (S.I)
- Pelamar Diploma III
- Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau Sederajat
Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal
dari Perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali perguruan
tinggi asal provinsi (Kejaksaan Tinggi) tertentu yang ditepkan oleh
Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Negeri
Setempat.
Bagi pelamar selain
Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa
selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS
Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) sesuai persyaratan dan
ketentuan yang berlaku.
b. Berkas Lamaran
Setiap pelamar harus mendaftarkan sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran. (terlampir)
Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stoomap sesuai tingkat
kualifikasi pendidikan yang telah diuraiikan dalam daftar perincian
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
c. Pendaftaran
Tempat Pendaftaran
Waktu Pendaftaran
Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)
d. Ujian Penyaringan
Peserta Ujian yang memiliki KTPU berhak mengikuti Ujian Penyaringan
Pelaksaaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu dengan sistem gugur, sebagai berikut:
Ujian Tahap I (Ujian Akademik)
Untuk tingkat S.1 dan D.III yaitu:
-
Test Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari: Tes Pengetahuan Umum
(TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK).
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) yaitu Tes Pengetahuan Akademik
Mata Ujian Tingkat SMU atau Sederajat yaitu:
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari: Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK).
Ujian Tahap II
Peserta
yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang
dinyatakan lulus seleksi tahap I. Adapun untuk test pada tahap II ini
meliputi:
Untuk tingkat S.1 yaitu:
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
Untuk tingkat D.III yaitu:
- Kesehatan
- Wawancara
- Keterampilan/Keahlian
Untuk tingkat SMU atau Sederajat yaitu:
- Kesehatan
- Wawancara
- Keterampilan/Keahlian
Setelah para Calon Pegawai
Negeri Sipil mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia dan dinyatakan lulus seleksi yang diumumkan oleh
waktu yang ditentukan oleh panitia penyelenggara seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, maka para peserta diharuskan
untuk mengikuti tahap-tahap selanjutnya yaitu berupa pelatihan untuk
pengembangan tahap awal.
Dalam
masalah pelatihan ini para Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah
diterima dan ditempatkan sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan
Republik Indonesia maka harus mengikuti DIKLAT yang telah ditentukan
tahapannya. Yang pertama para CPNS harus mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum), pelatihan ini harus diikuti
oleh para CPNS dengan kualifikasi pendidikan menyeluruh mulai dari yang
SMA, DIII maupun SI, karena dalam pelatihan dan pendidikan ini para CPNS
akan Dijadikan tenaga biasa jaksa dan harus menguasai administrasi
secara keseluruhan baik administrasi komputer, mengetahui dasar
administrasi kejaksaan, Diklat Adum ini diadakan oleh Kejaksaan Agung.
Setelah
mengikuti Diklat Adum, selanjutnya para CPNS masuk tahap Pra Jabatan
selama dua minggu bagi pegawai yang sudah ditempatkan sesuai dengan
daerah atau provinsi yang telah ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Setelah
dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan kemudian di usulkan
untuk menjadi pegawai negeri sipil dan tidak langsung bisa menjadi
pegawai negeri sipil dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan ini biaya
Diklat ditanggung oleh pemerintah namun tes kesehatan diatanggung oleh
biaya sendiri, tes kesehatan dilakukan ketika akan mengikuti setiap
tahap pelatihan, melalui tes kesehatan lagi di rumah sakit pemerintah.
Dalam
masa promosi dari CPNS menuju PNS itu diberi waktu selama satu tahun
untuk mengabdi sebagai CPNS di kantor Kejaksaan dan kemudian di usulkan
untuk penjadi PNS Kejaksaan. Dalam masa promosi ini para CPNS diberikan
kompensasi 80% dari kompensasi yang telah ditetapkan karena masih
berstatus CPNS. Setelah diusulkan menjadi PNS Kejakasaan yaitu dengan
menyerahkan sertifikat pendidikan dan surat usulan dari kantor yang
bersangkutan maka CPNS ini tinggal menunggu maksimal tiga bulan untuk
diangkat menjadi PNS Kejaksaan. Setiap pegawai Kejaksaan yang telah
dinyatakan lulus sebagai PNS harus memulai karier nya sebagai pegawai
Tata Usaha dahulu dan tidak bisa langsung menduduki jabatan yang tinggi.
Dapat disimpulkan bahwa tahapan ini merupakan tahap awal dari proses
seleksi kemudian masuk ke tahap pendayagunaan setelah itu masuk kepada
proses pelatihan tahap awal sebagai PNS Kejaksaan.
Setelah
mengikuti pelatihan tahap awal seperti yang diuraikan diatas maka untuk
jenjang selanjutnya itu untuk promosi jabatan, naik pangkat, usulan
untuk menjadi KAUR (Kepala Urusan), KASUBAG, KASUBSI, dan KASI. Untuk
pengusulan pegawai di kantor setempat itu ada begi pegawai yang telah
mengikuti Diklat dan memiliki sertifikat nanti diusulkan untuk naik
jabatan dengan jalur birokrasi ke Kajaksaan Tinggi dan kemudian dikirim
ke Kejaksaan Agung. Adapun Diklat yang harus diikuti untuk memenuhi
persyaratan naik jabatan ini, para pegawai harus mengikuti Diklat
Tekhnik yaitu pendidikan dan pelatihan yang dikhususkan untuk penanganan
pidana korupsi, tindak pidana lingkungan, tindak pidana perikanan,
diklat ini harus diikuti oleh pegawai dengan jenjang jabatan minimal
eselon III. D, maka bisa diusulkan untuk promosi jabatan.
Untuk
pengusulan pegawai di kantor setempat itu ada bagi pegawai yang telah
mengikuti Diklat dan memiliki sertifikat nanti diusulkan untuk naik
jabatan dengan jalur birokrasi ke Kajaksaan Tinggi dan kemudian dikirim
ke Kejaksaan Agung.
Dan untuk
pergantian jabatan di kantor internal Kejaksaan Negeri Bandung itu
disesuaikan dengan Diklat yang telah diikuti dan sertifikat lalu
biasanya diadakan sistem rolling pegawai. Untuk karier Jaksa itu
maksimal lima tahun mengabdi di kantor yang ditugaskan, tapi khusus
untuk Tata Usaha bisa mengabdi seumur hidup di kantor setempat.
Untuk
selanjutnya bagi pegawai dengan jabatan KASI bila ingin menjadi Kepala
Kejaksaan Negeri maka harus mengikuti Diklat-diklat lanjutan untuk
memenuhi persyaratan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. para pegawai yang
telah diusulkan harus mengikuti Diklat Stama (Pendidikan dan Pelatihan
Tim Tingkat 3) untuk KASI-KASI eselon III. D, selanjtnya diahuruskan
untuk membuat Profile Assigment yaitu membuat suatu laporan dengan
menyertai sertifikat-sertifikat Diklat yang telah diikuti, dalam
pembuatan Profile Assigment ini dibiayai oleh biaya sendiri. Tes
sertifikasi kejaksaan dan Profile Assigment ini bukan karena lamanya dia
kerja di kantor yang ditentukan namun karena pelatihan yang dia ikuti
dan sesuai dengan jabatan dengan golongan tertentu.
Adapun
untuk pendidikan dan pelatihan sendiri diatur oleh Kejaksaan Agung
selama satu tahun ini dan Kejaksaan Negeri Bandung hanya mengajukan
pegawai-pegawai untuk mengikuti Diklat. Lebih baik lagi apabila pegawai
mengikuti diklat-diklat yang lain akan lebih diprioritaskan.
Dalam
masalah kompensasi, seluruh tunjangan para Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan sudah diatur oleh KPN, BKN dan Kejaksaan Agung yang diperoleh
dari APBD dan APBN, dan besarnya tunjangan disesuaikan oleh besarnya
golongan. Setiap pekerjaan dan laporan yang ada di setiap Kantor
Kejaksaan Negeri itu ada di BKN dan KPN lalu diberikan kartu chip untuk
masalah tunjangan ini.
Untuk
masalah kompensasi, seluruh jenis kompensasi baik itu gaji atau upah,
tunjangan kesehatan, promosi jabatan, dan lain-lain, kantor Kejaksaan
Negeri Bandung tidak bisa membuat keputusan sendiri masalah kompensasi
karena sudah diatur oleh BKN, KPN, dan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini
para pegawai tidak mengenal istilah upah lembur karena memang tidak ada
jatah dari kantor pusat dan kalaupun ada pegawai yang kerja di jam
lembur itu biayanya ditanggung oleh Kepala yang memerintahkannya. Dan di
Kejaksaan Negeri Bandung ini tidak mempekerjakan karyawan yang sifatnya
honorer karena memang tidak ada kuota untuk itu, kalaupun ada cuman
satu sampai tiga orang dengan upah ditanggung oleh orang yang mengajak.
Menurut analisis kami kompenasi terbesar yang juga merupakan motivasi
terbesar para pegawai adalah dia mendapatkan fasilitas Pensiunan yang
menjanjikan di hari tua nanti
No comments:
Post a Comment