v Hukum Perdata Yang Berlaku Di indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
v SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
· WvK (atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang).
v PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah hukum yang akan di jatuhkan untuk seseorang yang menjadi pelaku
yang di laporkan oleh seseorang yang merasa pihaknya di rugikan. Dengan adanya
tuntutan dari pihak yang merasa di rugikan tersebut, maka seseorang yang di
tuduh melakukan hal hal yang dapat merugikan orang tersebut maka ia akan
mendapatkan hukumannya sesuai dengan hukum yang mengatur tentang masalah
tersebut.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang masalah individu
dengan individu lainnya yang seperti di jelaskan kembali dalam pembagian
sistematika hukum perdata.
Hukum Indonesia hingga hari ini sepertinya masih
belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu
penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan yang baik namun di sisi
lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta
pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. Lebih tragis lagi,
dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil hukum justru ditegakkan
secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang
anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka
dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian
publik.
Perlakuan
penegakan hukum
Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah
berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih
mirip sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai
alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum.
Dibalik
kemunduran-kemunduran hukum Indonesia tersebut,
terdapat pula beberapa kemajuan yang memberikan kita harapan akan terwujudnya
tujuan hukum indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan telah mencuatnya beberapa
kasus korupsi di tingkat nasional yang mendapatkan penanganan serius dari
lembaga-lembaga penegak hukum
Indonesia. Meskipun hasil akhirnya belum bisa ditebak secara
pasti, namun kemajuan tersebut telah memberikan sebongkah harapan baru bagi
penegakan hukum Indonesia.
Hingga saat
ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik
daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada
berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain
sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum
indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki
banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah
melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu menang jika
bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan
masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu. Kondisi
hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini
masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud
penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.
Jadi intinya
Indonesia masih harus memperbaiki lagi keadaan dari semua hal, berantas semua
korupsi yang hanya menjadi beban untuk pemerintah, karena masih banyak rakyat
yang kurang mampu yang butuh di bantu. Pemerintah harus lebih memperhatikan
rakyat dan adil lah dalam mengambil keputusan untuk para-para penegak hokum.
v SISTEMATIS HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I : berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal
benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : berisi
tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : berisi tentang
pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
§ Buku 1
: mengenai orang
§ Buku II
: mengenai benda
§ Buku III
: mengenai perikatan
§ Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi
dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di
namakan hak perseorangan.Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
Ø Hak seorang pengarang atas karangannya
Ø Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
No comments:
Post a Comment