PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak
kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan
ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Selanjutnya ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan
mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih
komprehensif untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau
pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force
(FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi
tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian
terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan
PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan
terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence”
Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan
teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat
meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk
itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan
terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar
dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal
dan efektif. Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting
untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung
penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari
berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko
reputasi dan risiko operasional.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT
yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan
berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara
lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.
No comments:
Post a Comment