PT Lion Mentari Airlines dinyatakan melakukan cidera janji atau wanprestasi karena tidak memberangkatkan calon penumpangnya, Hari Sunaryadi, dengan alasan kelebihan kapasitas penumpang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Heru Prakosa mengatakan tergugat terbukti tidak bisa menerbangkan penggugat dengan alasan overseat. Adapun, tiket pembelian penggugat menjadi perjanjian yang memunculkan hak dan kewajiban kedua pihak.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi,” kata Heru dalam amar putusan yang dibacakan, kemarin.
Dia juga mengabulkan gugatan materiil yang diajukan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari biaya tiket pesawat dan pengganti, akomodasi, serta komunikasi dengan koleganya. Namun, majelis tidak mengabulkan gugatan immateriil sejumlah Rp50 juta yang diminta dalam petitum gugatan.
Majelis berpendapat nominal ganti rugi tersebut tidak berdasar. Penggugat tidak bisa membuktikan kerugian tersebut kepada majelis selama proses persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai maskapai penerbangan tersebut dinyatakan melakukan wanprestasi kendati gugatan calon penumpang adalah tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara tersebut lebih berkaitan dengan wanprestasi dan bisa dipandang secara beriringan dengan PMH sesuai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.
Pembelian tiket elektronik oleh penggugat menjadi bukti perjanjian yang mengikat kedua pihak. Menurutnya, yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perjanjian. Majelis juga tidak mempermasalakan perbedaan subjek tergugat dalam perkara ini.
Dalam berkas gugatannya, Hari mengajukan gugatan kepada PT Lion Air padahal seharusnya PT Lion Mentari Airlines. Penggugat mengajukan lima bukti dan dua saksi, sedangkan tergugat sebanyak 14 bukti.
Dia menuturkan sebelumnya kedua pihak telah diminta untuk melakukan upaya mediasi, tetapi gagal mencapai perdamaian.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Edy Winjaya mengaku kecewa karena majelis tidak mengabulkan gugatan kerugian immateriil yang diderita kliennya. Sebanyak tiga perkara sebelumnya dengan lawan dan lokasi pengadilan yang sama dikabulkan.
“Ini merupakan perkara kami yang keempat, tiga sebelumnya dikabulkan. Kerugian immateriil ini memang tidak bisa ditakar, tetapi banyak hal dari klien misal ada acara keluarga dan itu tidak bisa dinilai dengan uang,” kata Edi seusai persidangan.
Dia mengaku telah memberikan salinan putusan perkara sebelumnya untuk menjadi referensi bagi majelis. Namun, sepertinya majelis tidak mempertimbangkan ketiga salinan putusan tersebut.
Pihaknya mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal tersebut menunggu salinan putusan dan koordinasi dengan klien.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Lion Mentari Airlines, Nursirwin mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya mempertanyakan pertimbangan majelis karena gugatan awal yang diajukan adalah mengenai PMH.
“Saat putusan majelis memutus kami dengan pertimbangan melakukan tindakan cidera janji. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding, tetapi akan koordinasi dengan prinsipal dulu,” ujarnya.
Dalam berkas gugatan No. 260/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, penggugat membeli tiket elektronik pada 17 Oktober 2011 untuk penerbangan Manado-Jakarta dengan jadwal terbang 19 Oktober 2011. Namun, pada saat check-in pesawat yang akan ditumpangi telah overseat.
Tergugat juga tidak memberikan kompensasi apapun kepada penggugat maupun penumpang lain yang sama-sama tidak diberangkatkan. Sebelumnya, pihak tergugat telah diperingatkan secara lisan maupun tertulis untuk mengganti pembayaran tiket, tetapi tidak ada respons.
Penggugat juga telah mencoba menyelesaikan masalah tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Maret 2012, tetapi tidak tercapai kesepakatan dari kedua pihak. (as/bisnis.com)
No comments:
Post a Comment