Monday, November 9, 2015

Adab Menggunakan Handphone

Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah
Bimbingan Keenam Berhati-hati dari Nyanyian Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)
(Beliau rahimahullah berkata): “Ketika Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, … kemudian Allah mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka, mereka adalah orang-orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan Kalamullah (Al-Qur`an), dan mereka malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan alat-alat musik, sebagaimana yang dikatakan Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna. Beliau berkata : “(perkataan yang tidak berguna) itu adalah -demi Allah- nyanyian (lagu-lagu).
Demikian pula yang dikatakan shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah. Al-Hasan berkata : Ayat ini -yakni ayat-:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.
diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan seruling-seruling. ” (Tafsir Ibnu Katsir III/443-443)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف” قال رجل من المسلمين :يا رسول الله، متى ذلك؟ قال : “إذا ظهرت القيان والمعازف وشربت الخمور
Di umat ini akan ada (adzab dalam bentuk) penenggelaman, pengubahan bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih jelek), pelemparan (dengan batu). Salah seorang dari kaum muslimin bertanya: Wahai Rasulullah kapan hal itu akan terjadi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya khamr.
(HR. At-Tirmidzi 2212 dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hadits no. 2379 : hasan li ghairihi)
Semakin bertambah keharamannya sesuai dengan keadaan zaman, tempat, orang yang berbicara baik laki-laki maupun perempuan, dan obyek pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan, kekufuran, dan kesyirikan. Bimbingan Ketujuh
Memilih Nada Dering (ringing tone) yang dibolehkan secara Syar’i
Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syari’at yang bijaksana ini dalam segala hal, sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone) pada telepon (HP/Jawwal). Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini menunjukkan kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh terhadap agama ini. Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh syari’at yang bijaksana ini. Adapun menjadikan nada dering berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di atas. Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:
ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.
Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik.
Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah : Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al Qur’an, do’a-do’a, dzikir-dzikir syar’i, maupun adzan, karena hal ini bisa menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do’a, dzikir, dan adzan tersebut. Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekedar dijadikan nada dering, atau bel alarm. Wallahul musta’an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) - Kerajaan Saudi ‘Arabia yang dianggotai oleh para ‘ulama besar, ed - ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut : Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?
Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ (sebagaimana dalam majalah Ad Da’wah edisi 1795 hal. 42). Berikut teks jawabannya:
“Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada, karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq. ”
Yang menandatangani fatwa ini :
‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia sekarang selaku ketua Komite).
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Ghudayyan sebagai anggota. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid sebagai anggota.
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai anggota.
(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. Ed) Bimbingan Kedelapan
Menghindari gambar makhluk bernyawa
Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia dengan gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.
Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan untuk menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)
Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafazh :
إن الذين يصنوعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة ،يقال يقال لهم:أحيوا ما خلقتم
Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini. (dari shahabat Ibnu ‘Umar. Al-Bukhari 5607, Muslim 2108)
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas tentang permasalahan tersebut. [1] Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205)
Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)?? Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
Yang lebih parah dari itu semua adalah sebagian orang yang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.
HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang atau anda lalai darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman, padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa. Maka dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka memindah gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu hari mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah. Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy - Qadhi di Mahkamah Al-Qathif - seputar HP yang di dalamnya disediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?? Jawaban:
1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas yang ada pada HP di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, itu merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syari’at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أشد الناس عذابًا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Aisyah)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كل مصور في النار يجعل الله له بكل صورة صورها نفسا يُعذب ُ بها في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisa’: 112) Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas oleh engkau hukum syar’i tentang fasilitas ini yakni hukumnya haram, tidak boleh menjual dan membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam. [2]
(bersambung Insya Allah)
[1] Di antaranya:
1. Risalah Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’I rahimahullah.
2. Risalah Al Qaulul Mufid fi Hukmi At Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.
[2] Aku katakan: terkait dengan alat gambar (pemotret), maka diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa kecuali jika keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Dan terkait dengan fasilitas tersebut maka dibolehkan menggunakannya asalkan sesuai dengan dhawabith syar’i yang di antaranya disebutkan dalam risalah ini. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment