Friday, September 13, 2013

LEMBAGA KEUANGAN BANK


Tujuan Instruksional :
Setelah membaca bab ini dirapkn pembaca dapat dapat menguraikan
dan menjelaskan dasar-dasar tentang Lembaga Keuangan Bank ( LKB
) yang terdiri dari pengertian, fungsi, asas, dasar hukum, jenis bank,
usaha bank. Diharapkan pula pembaca dapat mengetahui dasar hukum
beroperasinya bank syariah di Indonesia.
A. Fungsi dan Peran Bank
Tidak dapat disangkal lagi bahwa pembangunan memerlukan dana
yang tidak sedikit dan berkesinambungan. Dalam hal pengerahan dana
masyarakat tidak dapat dikesampingkan peranan lembaga perbankan.
Bank sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan
masyarakat, memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional. Sebagai lembaga perantara keuangan
masyarakat ( financial intermediary ), bank menjadi media perantara
pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of fouds) dengan
pihak-pihak yang kekurangan / memerlukan dana (lack of fouds)25. Di
Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen
pembangunan ( agent of development ), yaitu sebagai lembaga yang
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.26
Tidak ragu lagi bahwa perbankan menunjukan pelayanan khusus
dan bermanfaat terhadap masyarakat dan tidak ada masyarakat modern
yang dapat mencapai kemajuan pesat atau bahkan dapat

mempertahankan angka pertumbuhannya tanpa bank.27 Kaitannya
dengan perekonomian nasional, Compton menyatakan
ketidakmungkinan memberi gambaran mengenai ekonomi nasional
yang berjalan efisien, tumbuh dengan mantap atau bertahan untuk suatu
kurun waktu tanpa dukungan sistem perbankan yang kuat.28
Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang
begitu cepat menimbulkan tantangan yang tidak sedikit terhadap
lembaga-lembaga keuangan. Demikian halnya terhadap lembaga
perbankan. Peran strategis lembaga perbankan yang mengemban tugas
utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana
secara efektif dan efisien, memerlukan penyempurnaan yang terus
menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif. Lembaga
perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar,
selain memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang
berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi financial
intermediary, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran. Seperti telah
dikemukakan, perbankan Indonesia mempunyai fungsi yang diarahkan
sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai
lembaga yang bertujuan guna mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf
hidup rakyat banyak. 29
Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya
perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh
Nyoman Moena diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu
perbankan Indonesia berfungsi sebagai : 30
27 Afzalur Rahman, Economic Doctriness of Islam. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,
1996, hal. 338.
28 Eric N. Compton. Principle of Banking. (terjemahan Alexander Oey). Jakarta :
Akademika Pressindo. 1991, hal. 330.
29 Muhammad Djumhana, Op.Cit., hal 77.
30 Nyoman Moena, Rangkuman Sajian Analisi Efisiensi dan Efektivitas Hukum
Perbankan, Makalah pada pertemuan Ilmiah BPHN, Desember 1996, hal. 1-2.
26
1. Lembaga kepercayaan;
2. Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;
3. Lembaga pemerataan.
Jika diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka
bentuk-bentuk tanggung jawab perbankan, adalah :
1. Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);
2. Tanggung jawab komersial (bank harus untung);
3. Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);
4. Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake
holderes secara adil).
Sedangkan menurut Heru Soepraptomo, sebagai agent dari
pembangunan, bank diharapkan dapat memberikan kontribusi pada
usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatankegiatan
usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan
kegiatan usaha dan meningkatkan alokasi sumber-sumber
perekonomian. 31
Bank merupakan salah satu finacial intermediary. Sebagai lembaga
perantara keuangan, bank memiliki fungsi menghimpun dana dari
pihak yang memiliki kelebihan dana ( surplus of funds ) dan
menyalurkannya kepada pihak yang memerlukan dana ( lack of funds ).
Dalam hal penghimpunan dana masyarakat, kepercayaan masyarakat
untuk menyimpan dananya pada bank merupakan modal utama bank.
Jika dilihat dari prosentase dana yang dikelola olah bank, dana titipan
masyarakat pada bank memiliki prosentasi yang sangat besar, yaitu
sekitar 60 – 70 % dibanding dari modal bank itu sendiri yang berkisar
30 – 40 %. Melihat besarnya dana yang dikelola oleh bank, maka
betapa bank sangat memerlukan dana masyarakat untuk bisa
beroperasi dengan semestinya.
Dari uraian di atas, tampak bahwa dana masyarakat pada bank
memiliki peranan yang sangat besar dalam operasi bank khususnya dan
dalam pembangunan nasional umumnya, yaitu sebagai salah satu
31 Heru Soepraptomo, Analisis Ekonomi terhadap Hukum Perbankan, makalah pada
pertemuan Ilmiah tentang Analisis Ekonomi terhadap Hukum dalam Menyongsong
Era Globalisasi, BPHN – Departemen Kehakiman, Jakarta, 10-11 Desember 1996,
hal. 1.
27
sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu dapat dibayangkan
apa jadinya dan bagaimana keadaannya jika masyarakat tidak memiliki
kepercayan pada bank sehingga enggan menyimpan dananya pada bank,
bagaimana jika masyarakat lebih suka menyimpan dananya di balik
bantal atau pada celengan kayu yang disimpan di rumahnya.
B. Asas dan Prinsip Perbankan Nasional
Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna
asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2
berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar
1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945,
yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 )32
pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi
ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam
kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan
terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat
bagi perkembangan dunia usaha.
32 Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah : Teori dan Praktik,
LPPM Unisba, Bandung, 2000, hal. 9
28
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan,
yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehatihatian
( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle),
dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle ). Prinsip
perbankan ini ada yang dituangkan dalam pasal-pasal pada UU
Perbankan, ada pula yang tidak.33
1) Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi
hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana
masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan
mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur
dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
2). Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan
bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat
harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini
agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan
baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang
berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2
dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
3) Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)34
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib
merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban
merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan
itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak,
penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan
33 Neni Sri Imaniyati, “ Pencucian Uang ( Money Londering ) dalam Perspektif
Hukum Perbankan dan Hukum Islam”. Mimbar, UNISBA, Bandung, Vo. XXI No
1 Januari-Maret 2005,hal. 104-105.
34 Pengertian rahasia bank menurut Pasal 1 angka 28 UU NO 10 tahun 1998 adalah
: Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
29
Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara
(UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar
menukar informasi antar bank.35
4). Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah36 adalah prinsip yang diterapkan oleh
bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau
kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan
prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga
keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga
35 Asas rahasia bank seringkali dijadikan perisai untuk melindungi berbagai
kejahatan nasabah bank terutama kejahatan money loundering, sehingga timbul
pertanyaan pakah ketentuan mengenai rahasia bank yang diatur dalam Undangundang
Perbankan tetap berlaku sebagaimana adanya bagi pihak penyidik,
penuntut umum, dan hakim dalam melakukan penyidikaan, penuntutan dan
pemeriksaan perkara pidana pencuciang uang ? Pertanyaan ini muncul karena
salah satu factor yang telah mengakibatkan maraknya praktik pencucian uang
adalah ketatnya rahasia bank yang diatur di Negara yang bersangkutan. Sutan
Remy Sahdaeni, Rahasia Bank dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, Makalah pada Twoo-days Seminar dengan tema : The Economic Cost of
Terrorism Indonesia’s Responses, yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic
and International Studies, bekerjasama dengan Partnership for Economic Growth
( PEG) pada tanggal 7-8 Mei 2002, Jakarta, hal. 1. Berkairtan dengan rahasian
bank dikenal 2 teori rahasia bank, yaitu teori rahasia bank yang bersifat mutlak
( absolute ) dan teori teori rahasia bank yang bersifat relative ( nisbi ). Teori
rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bahwa bank berkewajiban menyimpan rahasia
nasabah yang diketui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun,
biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori rahasia bank bersifat relative, yaitu
bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, bila untuk suatu kepentingan
yang mendesak, misalnya kepentingan Negara. Mohammad Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal. 164.
36 Prinsip mengenal nasabah merupakan sarana yang paling efektif bagi perbankan
untuk menanggulangi kegiatan pencucian uang yang banyak dilakukan melalui
perbankan. Yunus Husein, “ Penerapan Prinsip Pengenal Nasabah oleh Bank
dalam Rangka Menanggulangi Kejahatan Money Loundering” , artikel pada Jurnal
Hukum Bisnis, Volume 16 tahun 2001, hal. 31.
30
keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan
dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan
nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
C. Pengaturan Perbankan Nasional
Dasar Hukum beroperasinya lembaga perbankan nasional jika
diurut berdasarkan UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 ( terutama Pasal 33 )
2. UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
3. UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
4. KUH Perdata
5. KUH Dagang
6. Peraturan Pemerintah
7. Peraturan Presiden
8. Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perbankan
Sejak Indonesia merdeka, kita telah menyusun 3 Undangundang
yang mengatur tentang Perbankan, yaitu UU No 14 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, UU No 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan , dan UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain peraturan dalam bentuk undangundang
juga telah dikeluarkan berbagai Paket Kebijaksanaan.37
Pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama 38:
Pertama : Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan
diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas
moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan
sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua : Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan.
Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka
37 Menurut Edward W. Reed dan Edward K. Gill, dalam Commercial Bank Prentice,
Hall, Inc. ( penerjemah St. Dianjung ), Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hal. 29.
Perbankan merupakan suatu bisnis yang paling banyak diatur. Sedikit saja bisnis
yng diperiksa sesering dan seteliti ini oleh badan pengawas untuk menentukan
apakah bank bekerja sesuai dengan berbagai hukum dan ketentuan administrasi.
38 Heri Supraptomo, Op.Cit, hal 7
31
menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system
keuangan secara keseluruhan, melindungi
32
nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system
perbankan yang efisien dan kompetitif.
Ketiga : untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan
untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar
perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada
masa pembangunan.
Selanjutnya akan diuraikan perkembangan perbankan di Indonesia
berdasarkan periodisasi berlakunya peraturan perundang-undangan
perbankan.
Sejak Indonesia merdeka, kita telah menyusun 3 UU yang
mengatur tentang Perbankan, yaitu UU No. 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ,
dan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Selain peraturan dalam bentuk Undang-undang
juga telah dikeluarkan berbagai Paket Kebijaksanaan.39 Peraturan
perundang-undangan tersebut membawa pengaruh terhadap
perkembangan perbankan di Indonesia. Selanjutnya akan diuraikan
perkembangan perbankan di Indonesia berdasarkan periodisasi
berlakunya peraturan perundang-undangan perbankan.
39 Menurut Edward W. Reed dan Edward K. Gill, dalam Commercial Bank Prentice,
Hall, Inc. (penerjemah St. Dianjung), Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hal. 29.
Perbankan merupakan suatu bisnis yang paling banyak diatur. Sedikit saja bisnis
yang diperiksa sesering dan seteliti ini oleh badan pengawas untuk menentukan
apakah bank bekerja sesuai dengan berbagai hukum dan ketentuan administrasi.
33
a. Periode Undang-undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak
zaman penjajahan Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas
uang yang banyak terjadi waktu itu dikeluarkanlah pengaturan, baik
dalam bentuk undang-undang (wet) maupun berupa surat-surat
keputusan resmi dari pihak pemerintah. Di antara lembaga keuangan
yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe
Bank N. V, tanggal 10 Oktober 182740 yang kemudian dikeluarkan
undang-undang De Javashe Bank Wet 1922 41 Bank inilah yang
kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi
pada tahun 1951, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24
Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951.
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada
tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan. Undang-undang ini mengatur secara
komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu 42
40 Menurut J.E. Panglaykim – Pangestu, pada masa sebelum Perang Dunia II di
Indonesia terdapat 8 bank devisa dan perdagangan, diantaranya 4 bank Belanda, 2
bank Inggris dan 2 bank Cina, yaitu ; De Javasche Bank, Nederlandse Handel
Maatschaappij, Nederlands Indische handelsbank, Escompto Bank, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation, The Chartered Bank, Bank of China,
Overseas Chinese Banking Corporation.Op. Cit., hal. 1.
41 Lihat Marhainis Abdul Hay, SH., Hukum Perbankan , Pradnya Paramita, Jakarta
1997, hal. 36.
42 Untuk lengkapnya konsep perbankan nasional pada masa itu dapat dibaca di Gemala
Dewi, ”Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 149-154.
34
b. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga
oleh pemerintah mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan
sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia.
Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga, maka
tidak ada persaingan antarbank. Hal ini kemudian menyebabkan
tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh
karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi di bidang
perbankan tanggal 1 Juni tahun 1983 yang membuka belenggu
penetapan tingkat bunga tersebut.
c. Periode Pakto 1988
Pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk membuka
peluang bisnis perbankan seluas-luasnya guna memobilisasi dana
masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka, dikeluarkanlah
Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal
27 Oktober tahun 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang
memungkinkan pendirian bank-bank yang telah ada.
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian
Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Berkah Amal
Sejahtera, dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991.
Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24
Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di
Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10
November 1991 di Aceh.7
d. Periode Undang-undang No. 7 Tahun 1992
Dalam rangka penyempurnaan tata perbankan nasional, melalui
UU No. 7 Tahun 1992 ditempuh langkah-langkah antara lain 43:
(1) Penyederhanaan jenis bank, menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) serta memperjelas ruang lingkup dan
batas kegiatan yang dapat diselenggarakannya;
43 Penjelasan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
35
(2) Persyaratan pokok untuk mendirikan suatu bank diatur secara rinci,
sehingga ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kegiatan
perbankan lebih jelas dan lebih terarah;
(3) Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan
pada lembaga perbankan melalui penerapan prinsip kehati-hatian
dan pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank;
(4) Peningkatan profesionalisme para pelaku di bidang perbankan;
(5) Perluasan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan bidang
perbankan secara sehat dan bertanggungjawab sekaligus mencegah
terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan
masyarakat luas.
Selain penyempurnaan-penyempurnaan di atas, Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memperkenalkan sistem
Perbankan Bagi Hasil. Dalam undang-undang tersebut pada Pasal 6 (m)
dan Pasal 13 ayat (c) dinyatakan, bahwa salah satu usaha Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan diundangkan pada
tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 119 Tahun 1992.
Pada intinya kedua pasal tersebut menerangkan, bahwa baik
Bank Umum maupun BPR dapat menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam PP tersebut. Arah yang akan ditempuh harus jelas
dalam undang-undang, bahwa mereka beroperasi berdasarkan sistem
bagi hasil.
Hal itu secara tegas ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 PP No.
72 Tahun 1992, yang berbunyi:8
1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya
semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan
melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi
hasil.
2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya
tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan
melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
36
Ketentuan tentang bank bagi hasil dalam Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 ini dijelaskan lebih lanjut oleh PP No. 72 Tahun 1992.
Mengenai hal-hal penting yang diatur, di antaranya adalah
pertimbangan didirikannya bank dengan prinsip bagi hasil ini adalah
merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat.
Ketentuan yang terpenting yang berkaitan dengan sistem perbankan
syariah ini adalah penegasan pada Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan,
bahwa: ”prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat”
(harus sesuai dengan syariat Islam).
Dalam menjalankan perannya, Bank Islam berlandaskan pada
Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992. Tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan
hal-hal antara lain:9
a. Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan usaha semata-mata
berdasarkan prinsip bagi hasil;
b. Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang
berdasarkan syariah;
c. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS); dan
d. Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya
semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan
melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Sebaliknya, Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang
melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional),
tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
bagi hasil.
e. Periode Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Pada tanggal 10 Nopember 1998 telah diundangkan UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Dalam UU No. 10 Tahun 1998 terdapat beberapa perubahan
37
dan penyempurnaan yang bersifat substansial. Pokok-pokok
penyempurnaan tersebut adalah sebagai berikut44 :
(1) Peralihan kewenangan dan pemberian izin kepada Bank Indonesia
yang sebelumnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan;
(2) Perlunya konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam
rangka pembentukan badan khusus45;
(3) Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
(4) Peningkatan peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah;
(5) Ketentuan mengenai kemungkinan pemilikan bank asing sebagai
mitra strategis dan pemegang saham bank umum;
(6) Peranan Badan Pengawas Keuangan;
(7) Pendefinisian lembaga penjamin simpanan;
(8) Penegasan sifat sementara bagi badan khusus;
(9) Pencantuman persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan
dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah;
(10) Perubahan ancaman sanksi pidana berupa peningkatan ancaman
hukuman.
Untuk perbankan syariah mulai tahun 2008 terdapat pengaturan
khusus setelah diundangkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Disusunnya UU Perbankan Syariah dilatarbelakangi
oleh pemikiran bahwa perbankan syariah sebagai
44 Penjelasan Umum UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
45 Seperti halnya pembentukan BPPN.
38
salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana
pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi
perekonomian nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah
adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya.
UU perbankan yang telah ada dirasakan masih kurang mengakomodir
karakteristik operasional bankl syariah.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi stakeholder,
memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk
dan jasa bank syariah, menjamin terpenuhnya prinsip-prinsip Syariah,
prinsip-prinsip kesehatan Bank Syariah dan terutama untuk
memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan
terhadap Bank Syariah dalam undang-undang tersendri, sangat
mendesak disusun dan diundangkannya UU Perbankan Syariah.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, tanggal 7 Mei 2008
DPR telah mensahkan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. UU ini terdiri dari XIII Bab, 70 pasal.Undang-undang ini
mengatur mengenai :
a. Jenis Usaha Bank Syariah;
b. Ketentuan pelaksanaan syariah;
c. Kelayakan usaha;
d. Penyaluran dana bank syariah;
e. Larangan bagi bank syariah dan Unit Usaha Syariah;
f. Kepatuhan Syariah
Kedudukan Undang-undang Perbankan Syariah adalah
merupakan lex specialis dari UU Perbankan. Hal ini dikarenakan UU
Perbankan Syariah merupakan undang-undang yang khusus mengatur
perbankan syariah sedangkan UU Perbankan mengatur perbankan
secara umum, baik perbankan syariah maupun perbankan
konvensional.Salah satu asas perundang-undangan adalah lex specialis
derogat lex generalis,yaitu undang-undang yang bersifat khusus
mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum.Dengan
demikian jika dalam UU Perbankan Syariah ada pengaturan yang
berbeda dengan yang diatur dalam UU Perbankan, maka bagi
Perbankan Syariah undang-undang yang digunakan adalah UU
Perbankan Syariah.
39
Beberapa pengaturan tentang bank syariah pada UU Perbankan
dan UU Perbankan Syariah.
Pengaturan
tentang UU Perbankan UU Perbankan Syariah
Beberapa Pengertian
Pengertian Bank
Konvensional
Tidak ada Pasal 1 angka 4 ” Bank yang
menjalankan kegiatan
usahanya secara konvensional
dan menurut jenisnya terdiri
dari atas Bank Umum
Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat”.
Pengertian
Bank Syariah
Tidak ada Pasal 1 angka 7 ” Bank yang
menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya
terdiri dari atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah”.
Prinsip Syariah Pasal 1 angka 13 ”
Prinsip syariah adalah
perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara
bank dan pihak lain
untuk menyimpan dana
atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara
lain pembiayaan
berdasarkan prinsip
bagi hasil (
Mudharabah ),
pembiayaan
berdasarkan prinsip
penyertaan modal (
musharakah ), ……”
Pasal 1 angka 12 ” Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum
Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah”.
Akad Tidak ada Pasal 1 angka 13 ” akad
40
adalah kesepakatan antara
Bank Syariah atau UUS dan
pihak lain yang memuat
adanya hak dan kewajiban
bagi masing-masing pihak
sesuai dengan Prinsip Syariah
”.
Macam-macam
simpanan dan
investasi
Pasal 1 Pasal 1 disertai dengan jenis
akadnya sesuai prinsip
syariah.
Asas Perbankan
Asas Perbankan Pasal 2 “ Perbankan
Indonesia dalam
melakukan usahanya
berasaskan demokrasi
ekonomi dengan
menggunakan prinsip
kehati-hatian”.
Pasal 2 “ Perbankan Syariah
dalam melakukan kegiatan
usahanya berasaskan prinsip
syariah, demokrasi ekonomi,
dan prinsip kehati-hatian”.
Perizinan
Izin usaha Bank
Umum,
BPR,pembukaan
kantor cabang
Pasal 16 dan Pasal 17
Izin usaha diberikan
oleh Pimpinan Bank
Indonesia.
Pasal 5 dan Pasal 6 Izin
Usaha dan UUS diberikan
oleh Pimpinan Bank
Indonesia.
Bentuk Badan Hukum
Bentuk Badan
Hukum Bank
Umum, BPR
Pasal 21 (1): Bentuk
hukum Bank Umum
dapat berupa Perseroan
Terbatas, Koperasi atau
Perusahaan Daerah.
Pasal 21(2) : Bentuk
hukum BPR dapat
berupa Perusahaan
Daerah,Koperasi,Perser
oan Terbatas, Bentuk
lain yang ditetapkan
dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7 : Bentuk badan hukum
Bank Syariah adalah
Perseroan Terbatas.
( dengan demikian, bentuk
badan hukum Bank Umum
Syariah dan BPRS harus
Perseroan Terbatas )
Usaha Bank Umum dan BPR / BPRS
Usaha bank
umum
Pasal 16 dan 17 : Bank
Umum dapat
melakukan 18 macam
usaha
Pasal 19 dan 20 : BUS dapat
melakukan 32 macam usaha.
UUS dapat melakukan 21
macam usaha
41
BPR/ BPRS Pasal 13 : BPR dapat
melakukan 4 macam
usaha.
Pasal 21 : BPRS dapat
melakukan 5 macam usaha
Larangan bagi Bank Umum dan BPR
Bank Umum Pasal 10 : bank Umum
dilarang melakukan
usaha penyertaan
modal, melakukan
usaha
perasuransian,melakuk
an usaha lain
sebagaimana yang
dimaksud Pasal 6 dan
Pasal 7
Pasal 24 : BUS dan UUS
dilarang melakukan kegiatan
usaha yang bertentangan
dengan prinsip syariah,
kegiatan jual beli secara
langsung di pasar modal,
penyertaan modal kecuali
yang ditetapkan dalam Pasal
20 ayat (1) huruf b dan huruf
c, kegiatan usaha
perasuransian kecuali sebagai
agen pemasaran produk
asuransi syariah.
BPR Pasal 14 : BPR
dilarang menerima
simpanan berupa giro,
dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran,
melakukan kegiatan
valuta asing,
penyertaan modal,
melakukan usaha
perasuransian,melakuk
an usaha lain
sebagaimana yang
dimaksud Pasal 13.
Pasal 25 : BPRS dilarang
melakukan kegiatan usaha
yang bertentangan dengan
prinsip syariah, menerima
simpanan berupa giro dan ikut
serta dalam lalu lintas
pembayaran, melakukan
kegiatan valuta asing,
penyertaan modal, melakukan
usaha
perasuransian,melakukan
usaha lain sebagaimana yang
dimaksud Pasal 21.
Penggabungan, peleburan,pengambilalihan
Penggabungan,
peleburan,pengam
bilalihan
Pasal................. Pasal 17 :
(1) Penggabungan,Peleburan,
dan Pengambilalihan Bank
Syariah wajib terlebih dahulu
mendapat izin dari Bank
Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi
Penggabungan,Peleburan, dan
Pengambilalihan Bank
Syariah dengan bank lainnya,
bank hasil Penggabungan,
Peleburan tersebut wajib
42
menjadi Bank Syariah.
(3) Ketentuan mengenai
Penggabungan,Peleburan, dan
Pengambilalihan Bank
Syariah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Struktur Organisasi
Pemegang saham
pengendali
Tidak ada Pasal 27
Dewan Komisaris
dan Direksi
Pasal 38 dan Pasal 39 Pasal 28 s.d. Pasal 31
Dewan Pengawas
Syariah
Tidak ada Pasal 32
(1) Dewan Pengawas Syariah
wajib dibentuk oleh Bank
Syariah dan Bank umum
konvenional yang memiliki
UUS.
Good Corrporate Governace
GCG/Tata Kelola Tidak diatur secara
khusus dalam pasal
tertentu
Pasal 34
Penyelesaian Sengketa
Alternatif
penyelesaian
sengketa
Tidak ada Pasal 55
(1) penyelesaian sengketa
perbankan syariah dilakukan
oleh pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama;
(2) dalam hal para pihak telah
memperjanjikan penyelesaian
sengketa selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
penyelesaian sengketa
dilakukan sesuai dengan isi
akad;
(3) penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksudkan
ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip
Syariah.
Sanksi
Pidana Pasal 46 s.d. Pasal 51 Pasal 59 s.d. Pasal 66
43
Administratif Pasal 52 dan Pasal53 Pasal 56 s.d. Pasal 58
- Tidak melaksanakan prinsip
syariah
- Melanggar rahasia bank
(+sanksi pidana )
- Tidak memberikan
keterangan
D. Jenis Bank
Seperti telah diuraikan pada bab sebelumnya, bahwa bank
merupakan financial intermediary (lembaga perantara keuangan),
dengan demikian bank memiliki fungsi utama menghimpun dana dari
masyarakat (funding) dan menyalurkan dana kepada masyarakat
(landing). Namun dalam perkembangannya, bank memberikan pula
jasa–jasa lain kepada masyarakat. Demikian halnya dengan bank
syariah.
Kegiatan usaha bank tidak sama antara bank yang satu dengan
bank yang lainnya. Hal ini antara lain tergantung dari jenis bank. Telah
diuraikan pula, bahwa di Indonesia terdapat dua jenis bank, yaitu bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank ini memiliki perbedaan dalam
banyak hal, antara lain dari bentuk hukumnya, tata cara pendiriannya–
termasuk modal untuk mendirikannya, dan kegiatan atau usahanya. UU
No. 10 Tahun 1998 memberikan ketentuan tentang hal – hal tersebut di
atas, termasuk kegiatan–kegiatan atau usaha yang dilarang dilakukan
baik oleh bank umum maupun BPR.
Untuk itu perlu ditelaah terlebih dahulu mengenai pengertian
bank umum dan BPR Pengertian Bank Umum menurut Pasal 1 angka 2
UU No. 10 Tahun 1998, adalah
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran “.
Pengertian BPR menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun
1998 adalah :
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
44
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran “. (kursif
dari penulis)
Dari pengertian di atas, diketahui bahwa perbedaan bank umum
dengan BPR adalah bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, sedangkan BPR tidak. Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa bank umum maupun BPR sama– sama
memberikan jasa dalam penghimpunan dana dan sama-sama
memberikan jasa dalam penyaluran dana kepada masyarakat,
tetapi BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

No comments:

Post a Comment