Tujuan Instruksional :
Setelah membaca bab ini pembaca diharapkan akan mengerti dan dapat menjelaskan tentang pengertian, peran, dan fungsi lembaga keuangan.Selain itu pembaca dapat menguraikan jenis-jenis lembaga keuangan,
baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
A. Pengertian dan Peran Lembaga Keuangan
Beberapa tahun belakangan ini, sistem keuangan internasional
semakin berkembang luas. Hal ini tampak pada semakin banyaknya
variasi instrumen keuangan yang beredar di dalam sistem keuangan.
Perkembangan instrumen keuangan ini sejalan dengan perkembangan
dari lembaga-lembaga keuangan itu sendiri. Indonesia sebagai bagian
dari komunitas internasional, juga terlibat di dalam perkembangan
tersebut. Hal itu tercermin dari tumbuhnya berbagai lembaga keuangan,
seperti lembaga sekuritas, lembaga asuransi, dan lembaga perbankan
syariah. Seiring dengan perkembagan lembaga keuangan konvensional 1
Sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan gerak
pembangunan suatu bangsa, lembaga keuangan tumbuh dengan
berbagai alternatif jasa yang ditawarkan. Lembaga keuangan yang
merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana
(surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds),
memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial
intermediary)2. Lembaga keuangan, sebagaimana halnya suatu lembaga
atau institusi pada hakekatnya berada dan ada di tengah-tengah
masyarakat. Lembaga yang merupakan organ masyarakat merupakan “
sesuatu “ yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan
kebutuhan khusus masyarakat. Berbagai jenis lembaga ada dan dikenal
dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai tugas sendiri sesuai
dengan maksud dan tujuan dari tiap lembaga yang bersangkutan3.
Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam UU No. 14
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, Pasal 1.b
“ Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari
masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat “.
Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi dapat
dilihat dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.729/MK/12/1970 tanggal
7 Desember 1970 Pasal 1.a 4
“ Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatankegiatan
di bidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3
secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai
investasi-investasi perusahaan “.
Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh
Abdulkadir Muhammad5. Menurutnya lembaga keuangan (financial
institution)
“ adalah badan usaha yang mmpunyai kekayaan dalam bentuk
asset keuangan ( financial assets ). Kekayaan berupa asset
keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa
keungan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif
dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan
pembiayaan.
Selain istilah lembaga keuangan dikenal pula istilah lembaga
pembiayaan (financing institution), yaitu 6:
“ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
secara langsung dari masyarakat. “
Dalam melakukan kegiatan usahanya, lembaga pembiayaan
lebih menenkankan pada fungsi pembiayaan. Istilah lembaga keuangan
lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembiayaan. Lembaga
pembiayaan merupakan bagian dari lembaga keuangan. Lembaga
keuangan meliputi :
a. Badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset
keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa
keuangan termasuk juga pembiayaan;
b. Badan usaha yang hanya menjalankan usaha di bidang jasa
pembiayaan,menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik
dan secara langsung dari masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan
seperti yang dimaksud dalam pengertian di atas diatur dalam Pasal 3
antara lain :
1. Menghimpun dana-dana jangka menengah dan panjang dengan
jalan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang;
2. Memberikan kredit jangka jangka menengah dan panjang kepada
perusahaan-perusahaan / proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh
pemerintah, maupun swasta;
3. Bertindak sebagai perantara atas nama suatu proyek tertentu dalam
usaha mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga
keuangan nasional dan internasional.
B. Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan tersebut dalam melakukan kegiatan
usahanya mempunyai perbedaan fungsi kelembagaan, deviasi-deviasi
menurut fungsi dan tujunnya sehingga dapat digolongkan ke dalam dua
lembaga, yaitu Lembaga Keuangan Bank7 (LKB), dan Lembaga
Kuangan Bukan Bank (LKBB).8 Namun Abdulkadir
7 Untuk selanjutnya disingkat LKB
8 Untuk selanjutnya disingkat dengan LKBB
14
Muhammad mengemukakan bahwa lembaga keuangan terdiri dari 3
kelompok besar, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan Lembaga Pembiayaan9.
Menurut Yeager dan Seitz (1989), lembaga keuangan
mempunyai empat peran. Keempat peran tersebut adalah 10:
1. Transmutasi asset (assets transmutation)
2. Likuiditas (likuidity)
3. Realokasi pendapatan (income realocation)
4. Transaksi keuangan (finance transaction)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut jenisnya
dapat dibedakan sebagai berikut :11
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Develompent Finance
Corporation– DFC), sebagai contoh Ficorinvest, MIFC;
2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga
(Investmen Finance Cirporation –IFC) seperti PDFCI, IDFC;
3. Lembaga keuangan lainnya seperti mutual funds (dana bersama)
yang belum ada pengaturannya.
Lembaga keuangan jika dilihat dari sektor yang digelutinya
berupa pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang-bidang tertentu,
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok.12
1. Perusahaan asuransi;
2. Penyelenggara dana pensuin;
3. Perusahaan keuangan;
4. Holding company;
5. Perusahaan yang memberikan potongan atau discount;
6. Perusahaan penerbit kartu kredit; dan
7. Pegadaian.
Berdasarkan jenis LKBB yang dikemukakan oleh Muchdarsyah
Sinungan, dapat diketahui usaha dan operasi LKBB. Usaha utama
lembaga pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka
menengah dan panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan.
9 Abddul Kadir Muhammad, Op.Cit, hal. 17.
10 Abddul Kadir Muhammad, Op.Cit., hal. 9.
11 Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, Bina aksara, Jakarta, 1987, hal. 180.
12 Muchdarsyah Sinungan, ibid.
15
Sedangkan usaha utama lembaga perantara penerbitan dan
perdagangan surat-surat berharga (Invest Finance Corporation),
memberikan perantaraan dalam penerbitan dan penjaminan serta
menanggung terjualnya surat-surat berharga (underwriting).
Pembinaan dan pengawasan terhadap LKBB sebagaimana
terhadap LKB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Bentuk hukum lembaga keuangan, disyaratkan berbentuk PT yang
didirikan oleh Warga Negara Indonesia atau dalam bentuk kerjasama
Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia.
Perbedaan LKBB dan LKB dalam hal penghimpunan dana,
LKBB tidak diizinkan menerima dana yang bersumber dari simpanan
berupa giro, deposito, dan tabungan. Dalam hal penyaluran dana
kepada masyarakat, LKB bisa menyalurkan dana secara langsung
sedangkan LKBB berfungsi sebagai perantara antara yang
membutuhkan dana dan yang memiliki dana. Dengan kata lain LKBB
disebut sebagai “turnover-institution “, sedangkan LKB sebagai “carry
institution “.
Pengaturan LKBB pada zaman orde baru dimulai pada tahun
1970-an. Hal ini didasari oleh pertimbangan perlunya lembaga selain
lembaga perbankan yang dapat memberikan sarana untuk kelancaran
pembangunan. Maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Keuangan No.
Kep-729/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga
Keuangan, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. Kep-38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972
dan No. 562/KMK/K.011/1982 tanggal 1 September 1982.
Namun demikian perkembangan perekonomian yang begitu
cepat, telah membuat peraturan tentang LKBB tersebut sangat jauh
tertinggal. Peraturan yang berupa Keputusan Menteri Keuangan
dirasakan kurang memadai. Bersamaan dengan dikeluarkannya Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988 juga dikeluarkan peraturan mengenai
LKBB dalam bentuk Keputusan Presiden No. 39 tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, yang kemudian dicabut kembali oleh Keputusan
Presiden No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Menurut Pasal 3 ayat (1) keputusan Presiden No. 61 tahun 1988,
LKBB dapat menjalankan kegiatan usahanya di bidang : sewa guna
usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha
16
kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bidang usaha tersebut dapat
dilakukan salah satu, atau dilakukan beberapa bidang atau secara
keseluruhan.
Izin usaha untuk LKBB dikeluarkan oleh Menteri Keuangan,
sedangkan pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Departemen
Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat
(1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia No. 607/KMK.017/1995, No. 28/9/Kep GBI selain
pengeluaran izin usaha, Menteri Keuangan juga dapat meminta kepada
setiap LKBB mengenai segala keterangan kegiatan usahanya serta
memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna penyelidikan
kebenaran dari keterangan yang telah diberikannya. Sifat dari
keterangan menyangkut hal-hal tersebut bersifat rahasia.
Dari uraian di atas, dengan melihat fungsi dan jenisnya, maka
dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan merupakan institusi yang
dibentuk sebagai upaya untuk mendukung kegiatan ekonomi
masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional.
Lembaga Keuangan dan kredit banyak macam dan jenisnya
baik yang berskala besar, atau kecil, formal, maupun informal yang
beroperasi di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka beroperasi
lingkungan dan sarana yang berbeda-beda . Kelompok yang pertama,
yakni yang berskala besar, bersifat formal dan beroperasi umumnya di
perkotaan adalah lembaga pegadaian, asuransi, sewa guna usaha
(leasing), pasar uang dan pasar modal. Sedangkan kelompok kedua
yang umumnya berskala kecil, bersifat informal dan beroperasi di
pedesaan adalah bank desa, lumbung desa, sistem ijon, lembaga kredit
perorangan dan lembaga-lembaga kredit pedesaan lainnya. LKBB lebih
banyak beroperasi di pasar uang dan pasar modal. Lembaga ini
merupakan seperangkat sarana dan kelembagaan yang penting dan
mutlak untuk menghimpun dana jangka panjang yang sangat diperlukan
guna kebutuhan pembiayaan pembangunan industri dan prasanara serta
pembangunan ekonomi lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.
1382/MK/6/11/1975 tanggal 28 Nopember 1975, lembaga keuangan
17
bukan bank, seperti juga bank tidak boleh memberikan keteranganketerangan
tentang keadaan keuangan nasabahnya, kecuali13 :
(1) untuk keperluan perpajakan jika diminta secara tertulis, dan
(2) untuk kepentingan pengadilan dalam perkara tindakan pidana jika
diminta secara tertulis oleh jaksa dan hakim.
Perkembangan lembaga keuangan di setiap Negara berbedabeda.
Dahlan Siamat (1995)14 mengemukakan tujuh alasan
meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan sebagai
berikut :
1. Meningkatnya pendapatan masyarakat;
2. Perkembangan industri dan teknologi;
3. Satuan nilai instrument keuangan;
4. Tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan;
5. Beban biaya likuiditas;
6. Keuntungan jangka panjang;
7. Risiko lebih kecil.
Berkaitan dengan status badan hukum lembaga keuangan,
Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa lembaga keuangan adalah
badan usaha yang menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik
sebagai penyerap dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau
tabungan maupun sebagai penyedia dana untuk pembiayaan unit usaha
atau memenuhi kebutuhan rumah tangga atau sebagai penjamin. Hal ini
memerlukan asset keuangan (modal) dalam jumlah besar yang terpisah
dari kekayaan pribadi pendiri, atau pengurus atau anggota badan usaha
yang bersangkutan, pemisahan kekayaan seperti ini merupakan ciri khas
badan hukum15.
a. Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan
pinjaman uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah lama
dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak masa VOC (+
13 J.E. Panglaykim-Pangestu, Perkembangan Industri Perbankan & Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) di Indonesia, Andi Ofset, Yogyakarta, hal. 48.
14 Abdulkadir Muhammad, Op.Cit, hal. 13-14.
15 Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit, hal.19
18
tahun 1746).16Hukum gadai yang dijadikan dasar bagi Perum Pegadaian
adalah berasal dari Aturan Dasar Pegadaian (Pandhuis Reglement)
tahun 1928 hingga saat ini telah berusia lebih dari setengah abad17.
Pegadaian sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman
yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan
agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian
pinjamn mengenakan bunga yang sangat tinggi.18
Lembaga ini beroperasi dan tersebar di daerah urban maupun di
daerah rural. Peranannya tetap penting di masa depan terutama sebagai
akibat kebutuhan ekonomis dan financial dalam masyarakat yang
mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah dengan
tatacara pemberian pinjaman sederhana. Walaupun tingkat bunga cukup
tinggi, namun masih rendah dari pada tingkat suku bunga para pelepas
uang setempat.
Perum Pegadaian adalah perusahaan Negara yang diatur dengan
UU No 9 Tahun 1969 tentang PerusahaanNegara jo Peraturan
pemerintah No. 7 tahun 1969 tentang pendirian Perjan Pegadaian jo
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk
Perjan menjadi Perusahaan Umum (Perum).19 Pegadaian tidak
diperbolehkan menarik dana dari masyarakat baik berupa giro, deposito
atau bentuk tabungan lain. Pegadaian juga tidak diperkenankan
memberi pinjaman dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan atau
dokumen penyimpanan atau dokumen fiducer lain, Tidak
diperkenankan pula untuk menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, atau sekuritas dan tidak
diperkenankan memberi pinjaman untuk jangka waktu menengah atau
16 Sampai tahun 1994, Mariam Darus Badrulzaman mencatat Perum Pegadaian
berjumlah 558 cabang. Sebagian besar di Pulau Jawa (384 cabang, Sumatra 71
cabang, Kalimantan 17 cabang, Sulawesi 36 cabang, Maluku 3 cabang, Bali, NTB
dan NTT 47 cabang). Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, hal. 157.
17 Mariam Darus Badrulzaman, Ibid, hal. 152.
18 Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank,
BPFE UGM, Yojyakarta, 1999,hal. 272.
19 Abdulkadir Muhammad , Hukum Perusahaan Indonesia,, Citra Aditya Bhakti,
Bandung, hal. 256.
19
panjang. Pinjaman yang diberikan berjangka waktu pendek dengan
jumlah relatif kecil.
Perum Pegadaian secara teknis berada di bawah Departemen
Keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen
Moneter meliputi proses penilaian, pengesahan rencana kerja dan
anggaran perusahaan, pemberian izin investasi penarikan kredit dan
pelepasan kekayaan milik perusahaan, penilaian laporan keuangan dan
kinerja manajemen serta kinerja perusahaan.
Dalam Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
39/M/61/197120, jawatan Pegadaian mempunyai tugas membantu
Menteri Keuangan dalam :
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas
dasar hukum gadai, kepada : para petani, nelayan, pedagang kecil,
industri kecil yang bersifat produktif;
2. Mencegah adanya pemberian pinjaman tidak wajar, ijon, pegadaian
gelap, dan praktik riba lainnya;
3. Mengusahakan hal-hal lain yang bermanfaat, terutama bagi
pemerintah dan masyarakat;
4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan
bermanfaat.
20 Melalui Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan jawatan ( Perjan ) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum
Pegadaian, ditetapkan bahwa pegadaian merupakan salah satu BUMN dalam
Lingkungan Departemen Keuangan R.I.
20
b. Perusahan Asuransi
Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak
zaman penjajahan. Asuransi mempunyai beberapa manfaat, antara lain21
a. Membantu masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko
yang dihadapinya. Hal itu akan memberikan ketenangan dan
kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan;
b. Merupakan sarana pengumpulan dana yang cukup besar sehingga
dapat dimanfatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan;
dan
c. Sebagai sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam
melaksanakan pembangunan.
Menurut Sri Redjeki Hartono22, perusahaan asuransi mempunyai
dua tugas rangkap, yaitu dari sisi kepentingan sosial dan kepentingan
ekonomi. Pertama, perusahaan asuransi menawarkan jasa proteksi
kepada yang membutuhkan, maka ia berposisi sebagai lembaga yang
menyediakan diri untuk dalam keadaan tertentu menerima risiko pihakpihak
lain, khusus risiko-risiko ekonomi. Kedua, seluruh perusahaan
asuransi yang baik dan maju dapat memberikan kesempatan kerja
terhadap sekian banyak tenaga kerja yang dengan demikian menghdupi
sekian orang dari masing-masing keluarganya, dan dapat menyerap
dana masyarakat karena penutupan asuransi selalu diikuti dengan
pembayaran premi.
Usaha perasuransian diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian. UU ini mengatur mengenai usaha perasuransian
dan bukan mengenai substansi dari perajian asuransi. Oleh karena itu
dengan telah berlakunya UU No. 2 Tahun 1992 tersebut ketentuan
asuransi yang terdapat dalam Buku I titel 9 dan title 10 serta Buku II
title 9 dan title 10 tetap berlaku. Ketentuan asuransi yang terdapat
dalam KUHD tersebut sudah berusia lebih kurang 1,5 abad, sehingga
beberapa ketentuan asuransi sudah tidak memadai lagi dalam
menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan
asuransi dewasa ini.
21 Man Suparman, Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi
Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997, hal. 116.
22 Sri Redjeki Hartono, Op. Cit., hal. 11
21
Dalam kaitannya dengan perasuransian telah dikeluarkan
berbagai peraturan baik melalui Keputusan Presiden, maupun
Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan tersebut adalah Keputusan
Presiden RI No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Bidang Asuransi
Kerugian, dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan
usaha di Bidang Asuransi Kerugian. Demikian pula terdapat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1250/KMK.031/1988 tentang Usaha Asuransi
Jiwa. Ketentuan-ketentuan tersebut dengan adanya UU No. 2 Tahun
1992 masih tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU
No. 2 Tahun 1992 yang berbunyi :
“ Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian
yang telah ada pada saat undang-undang ini mulai berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan
yang menggantikannya berdasarkan undang-undang ini
ditetapkan”.
Terdapat beberapa berbedaan antara pengaturan asuransi yang
terdapat dalam KUHD dan yang terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992,
antara lain UU No. 2 Tahun 1992 mengatur tentang :
a. Asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Hal ini berbeda dengan yang
tertera dalam KUHD. KUHD hanya mengatur tentang asuransi
kerugian saja.
b. Asuransi sosial, yaitu program asuransi yang diselenggarakan secara
wajib berdasarkan undang-undang, dengan tujuan memberikan
perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Diaturnya
tentang asuransi sosial merupakan suatu kemajuan karena dalam
KUHD tidak mengatur mengenai hal ini. Asuransi sosial memiliki
ciri-ciri : Bersifat wajib, ditetapkan berdasarkan undang-undang,
tujuannya memberikan suatu jaminan sosial.23
Munculnya asuransi sosial dikarenakan munculnya konsep
negara kesejahteraan (welfare state) yang menjadikan Negara lebih
berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsep ini
23 Man Suparman, Ibid, hal. 121.
22
merupakan tandingan dari konsep negara polis (police staats). Asuransi
sosial yang telah diselenggarakan di Indonesia, yaitu :
a. Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil dan penerima pensiun
beserta anggotanya yang diatur dalam peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 1984. Asuransi ini dikenal dengan Asuransi Kesehatan
(Askes).
b. Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (diatur dalam UU
No. 33 Tahun 1964 jo Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 1965).
c. Dana kecelakaan lalu lintas jalan (diatur dalam UU No. 34 Tahun
1964 jo Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965).
d. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1981).
e. Asuransi Sosial ABRI (diatur dalam peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1971).
f. Asuransi sosial tenaga kerja yang disingkat (ASTEK) diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 1977.
c. Dana Pensiun
Dana pensiun melakukan usaha mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kekayaan yang terhimpun
dari peserta dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui
investasi, dengan memperhatikan aspek keamanan, tingkat likuiditas,
hasil investasi, dari jenis investasi yang dilakukan, misalnya deposito
berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang diatur dengan Undangundang
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan
Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pemberi Kerja,
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.24
d. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga
24 Abdulkadir Muhammad, Op. Cit., hal. 357.
23
Pembiyaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan melakukan
kegiatan yang meliputi usaha sebagai berikut. :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing), adalah usaha pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun
operating lease untuk digunakan oleh penyewa Guna Usaha selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala.
Perusahaannya disebut Leasing Company.
b. Perdagangan Surat Berharga (securities) adalah usaha pembiayaan
dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut
Securities Company.
c. Anjak Piutang (Factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan / atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut Factoring Company.
d. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha pembayaran untuk
membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Perusahaannya disebut Credit Card Company.
e. Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah usaha
pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan
sistem pembayaran angsuran atau berkala. Perusahaannya disebut
Consumer Finance Company
No comments:
Post a Comment