Sunday, June 29, 2014

GCG Road Map, Agar Emiten Lebih Terkelola Baik

Mhd abd adi tafsir jamali
Emiten atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI) wajib mengelola perusahaannya dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Hal ini sejalan dengan tuntutan untuk melakukan
transparansi informasi sebagai perusahaan yang dimiliki
publik. GCG berisi panduan pengelolaan perusahaan yang
baik yang dilakukan oleh seluruh perusahaan di dunia.
Namun, meskipun sudah ada kewajiban untuk
melaksanakan GCG, secara rata-rata, skor GCG emiten di
Indonesia masih lebih rendah dibanding skor GCG emiten
atau perusahaan publik di sejumlah negara tetangga,
seperti Singapura dan Malaysia. Oleh karena itu, pada
awal tahun ini, otoritas pasar modal Indonesia, yaitu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta arah tata
kelola perusahaan Indonesia atau GCG dalam kurun dua
tahun mendatang.
Peluncuran GCG Road Map ini sekaligus dilakukan untuk
menghadapi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) tahun 2015. Tujuan peluncuran peta GCG adalah
agar perusahaan publik di Indonesia dapat sejajar dengan
perusahaan-perusahaan di kawasan ASEAN. Untuk
mendukung hal tersebut, diperlukan regulasi sebagai
dasar hukumnya. Maka dari itu, OJK telah mempersiapkan
33 aturan pelaksanaan yang wajib diikuti oleh perusahaan
publik dan emiten.
Aturan yang akan dibuat OJK akan diluncurkan secara
bertahap. Seluruh aturan tersebut terbagi atas enam tema
besar. Keenam tema itu adalah kerangka kerja tata kelola
perusahaan, hak-hak pemegang saham, perlakuan yang
setara terhadap para pemegang saham, peran para
pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan,
pengungkapan dan transparansi, serta peran dan
tanggung jawab dewan komisaris dan direksi.
Keberadaan GCG roadmap ini diharapkan dapat
memperbaiki praktik dan regulasi tata kelola yang baik
bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif,
terutama untuk emiten dan perusahaan publik, agar bisa
sejajar dengan tata kelola perusahaan di kawasan ASEAN,
sehingga emiten-emiten di Indonesia siap menghadapi
MEA di tahun 2015.
Selama ini, Indonesia memiliki peringkat paling rendah di
antara negara-negara ASEAN dalam pencapaian CG
Scorecard. ASEAN CG Scorecard merupakan inisiatif dari
ASEAN Capital Market Forum (ACMF) yang beranggotakan
regulator pasar modal di negara ASEAN. Di Indonesia, CG
Scorecard untuk setiap emiten secara berkala dibuat oleh
IICD (Indonesia Institute for Corporate Directorship).
Dengan peluncuran peta tata kelola perusahaan ini,
diharapkan investor lebih nyaman dalam berinvestasi di
perusahaan yang menerapkan GCG secara baik.
Pengelolaan GCG yang baik yang menjadi penilaian
selama ini di antaranya adalah hak-hak dari pemegang
saham, peran pemangku kepentingan, keterbukaan
informasi, transparansi laporan keuangan, dan tanggung
jawab dewan direksi dan komisaris.

No comments :

Post a Comment