Friday, September 13, 2013

KELEMBAGAAN BANK INDONESIA



Tujuan Instruksional :
Setelah membaca bab ini pembaca diharapkan dapat menjelaskan
Kedudukan, Peran dan fungsi Bank Indonesia dalam sistem perbankan
nasional. Pembaca juga dapat menjelaskan Status dan Kedudukan Bank
Sentral, Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia, Tujuan
81
dan Tugas Pokok Bank Indonesia, Dewan Gubernur. Serta
Independensi Bank Indonesia.
A. Status Dan Kedudukan Bank Sentral
Bank Sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting
dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan dan
perbankan. Peran tersebut tercermin pada tugas-tugas utama yang
dimiliki oleh Bank Sentral, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank,serta menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Tugas utama tersebut tidak selalu sama
antara satu bank sentral dengan bank sentral lainnya. Misalnya, terdapat
bank sentral yang hanya bertugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter serta menjaga kelancaran sistem pembayaran,
sementara terdapat juga bank sentral lain yang hanya bertugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas utama yang
pada umumnya dimiliki oleh bank sentral tersebut, juga dimiliki oleh
Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia.
Bab ini akan menguraikan segi kelembagaan Bank Indonesia
dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya sebagai bank sentral. Uraian
akan didahului dengan perkembangan status dan kedudukan bank
sentral yang bermula dari bank umum yang diberi tanggung jawab
khusus, sampai dengan perkembangannya yang terkini. Dalam bab ini
dibahas juga gambaran tugas-tugas bank senral di beberapa negara.
Berikutnya akan dibahas perkembangan status dan kedudukan Bank
Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia. Pembahasan
meliputi periode sebelum kemerdekaan, periode awal kemerdekaan,
periode UU No. 11 tahun 1953 yang merupakan awal berdirinya Bank
Indonesia, periode UU No. 13 Tahun 1968, sampai dengan periode UU
No. 23 Tahun 1999. Setelah itu, akan diuraikan tujuan dan tiga tugas
pokok Bank Indonesia yang merupakan pilar dalam pencapaian tujuan
dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hubungan Bank
Indonesia dengan pemerintah dan badan-badan internasional dalam
rangka pelaksanaan tugasnya. Terakhir akan diuraikan mengenai
independensi, akuntabilitas dan transparansi yang melekat pada Bank
Indonesia dengan diberlakukannya undang-undang mengenai Bank
Indonesia yang baru , yaitu UU No. 23 Tahun 1999. Berbagai aspek
82
penting yang diatur dalam amandemen UU Bank Indonesia, yaitu UU
No. 3 Tahun 2004, akan disampaikan dalam berbagai bagian yang
terkait dengan amandemen dimaksud.
Bank Sentral pada mulanya berkembang dari suatu bank yang
mempunyai tugas sebagaimana dilakukan oleh bank-bank pada
umumnya atau yang dikenal dengan sebutan bank komersial. Secara
gradual bank sentral diberi tugas dan tanggung jawab yang lebih besar
dan berbeda dari bank komersial, yaitu dalam pengaturan dan kebijakan
seperti menerbitkan uang (kertas dan logam) dan bertindak sebagai agen
dan bankir pemerintah. Dalam perkembangan selanjutnya, bank yang
kemudian dikenal sebagai bank sentral memiliki tugas dan tanggung
jawab yang lebih terkait dengan pengaturan dan kebijakan, dan
dilepaskan dari berbagai tugas dan tanggung jawab yang pada
umumnya dilakukan oleh bank komersial.
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue ‘bank
sirkulasi’ karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konvensi uang dimaksud terhadap emas atau perak
atau keduanya. Dengan berkembangnya perekonomian, alat
pembayaran yang dipergunakan dalam berbagai transaksi ekonomi dan
keuangan semakin berkembang pula dan tidak hanya terbatas pada uang
kertas dan logam. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui
penarikan rekening giro dan simpanan di bank dengan Anjungan Tunai
mandiri (ATM), kartu debet, cek, bilyet giro, wesel dan sebagainya.
Proses pembayaran juga tidak hanya dilakukan secara langsung antara
pelaku transaksi, tetapi juga semakin banyak melalui bank dan lembaga
keuangan lainnya. Cara-cara pembayaran demikian melibatkan suatu
proses penyelesaian transaksi antar bank di suatu daerah, antar daerah,
bahkan antar negara yang dikenal dengan sebutan proses kliring.
Sejalan dengan itu, bank sentral diperlukan untuk mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut, dan bahkan
melaksanakan sistem pembayaran itu sendiri khususnya dalam hal
belum ada pihak swastayang menyelenggarakannya.
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, pengendalian
jumlah uang beredar merupakan faktor yang sangat penting dalam
seluruh kegiatan ekonomi suatu negara, sebagaimana dikemukakan oleh
83
Walter Bagehot bahwa money will not manage itself. Hal ini terkait
dengan diperlukannya uang untuk membiayai seluruh kegiatan
ekonomi, seperti investasi dan perdagangan, untuk meningkatkan
produksi dan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan pada gilirannya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila jumlah uang
beredar berlebihan dan tidak dikendalikan secara benar, maka akan
terjadi inflasi yang akan menghambat peningkatan pendapatan riil
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Demikian
sebaliknya, apabila jumlah uang beredar terlalu sedikit, maka kegiatan
ekonomi akan terhambat. Untuk itulah diperlukan suatu lembaga bank
sentral yang berperan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter. Terutama untuk mengatur dan mengendalikan peredaran uang
dalam perekonomian.
Keberadaan bank sentral juga diperlukan untuk mengatur dan
mengawasi perbankan agar aktifitasnya dapat berkembang sehat dan
berjalan lancar sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi. Hal itu
mengingat bahwa keberadaan regulator yang tidak berpihak akan
membawa bank-bank dapat melaksanakan operasinya secara efisien dan
mampu memajukan perkembangan perekonomian. Contohnya, kalau
tidak ada regulator, maka kepentingan para deposan akan kurang
mendapat perhatian, dan juga akan dapat muncul praktek-praktek yang
merugikan kepentingan nasabah suatu bank. Demikian pula, bank-bank
kecil dapat mengalami kesulitan karena belum tentu mampu bersaing
dengan bank-bank yang lebih besar dan kuat. Selain sebagai regulator,
bank sentral juga diperlukan untuk berperan sebagai banker’s bank
dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort ’pemberi
pinjaman terakhir’ bagi bank-bank yang mengalami kesulitan
pendanaan jangka pendek (likuiditas) dan tidak dapat memperoleh
pinjaman dari bank lain.
Dengan berekembangnya peran seperti diuraikan di atas, bank
sentral tidak lagi identik dengan bank komersial atau lembaga keuangan
lainnya. Masyarakat umum tidak dapat lagi menyimpan uangnya atau
meminta kredit atau mentransfer uang di bank sentral. Bank sentral
dibentuk sebagai regulator dan pembuat kebijakan untuk mencapai
suatu tujuan sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan
nasional atau kesejahteraan umum, seperti stabilitas harga dan
84
perkembangan ekonomi. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk dapat
melaksanakan perannya, bank sentral mempunyai beberapa
kewenangan antara lain : 1). mengedarkan uang sekaligus mengatur
jumlah uang beredar, 2). Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan,
3). Mengembangkan sistem pembayaran, dan 4). Mengembangkan
sistem perkreditan.
Peran dan tugas bank sentral tersebut umumnya telah diterapkan
di banyak negara dewasa ini. Meskipun demikian, cakupan tugas bank
sentral bervariasi dari satu negara ke nagar lain. Sementara itu, di
sejumlah negara yang sedang berkembang peran bank sentral jauh lebih
luas, yaitu termasuk juga sebagai agen pembangunan. Disamping
menjalankan tugas-tugas tersebut diatas, bank sentral juga diminta
untuk melayani kebutuhan pembiayaan pembangunan yang
diselenggarakan oleh pemerintah karena terbatasnya sumber-sumber
dana untuk pembiayaan pembangunan. Dalam hal ini, perlu dicatat
bahwa pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, tuntutan
peran bank sentral untuk membiayai pengeluaran pemerintah secara
berlebihan telah menyulitkan pelaksanaan tugas kebijakan moneter dan
berdampak buruk pada meningkatnya inflasi dan perekonomian secara
keseluruhan.
B. Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Peran dan tugas Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
telah mengalami evolusi dari yang semula sebagai bank sirkulasi,
kemudian pernah diminta pemerintah sebagai agen pembangunan, dan
terakhir sejak tahun 1999 telah menjadi lembaga yang independen
dengan tugas-tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur
dan mengawasi bank untuk mencapai tujuan kestabilan nilai rupiah.
Sebelum Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki bank
sentral seperti yang ada pada saat ini, pada periode tersebut fungsi bank
sentral hanya terbatas sebagai bank sirkulasi. Tugas sebagai bank
sirkulasi dilaksanakan oleh De Javasche Bank NV yang diberi hak
oktrooi Tahun 1827, yaitu hak mencetak dan mengedarkan uang Gulden
Belanda oleh Pemerintah Belanda.
85
Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia,dalam
penjelasan Bab VII Pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuk
sebuah bank sentral yang disebut Bank Indonesia dengan tugas
mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas. Selanjutnya pada
tanggal 19 September 1945 dalam sidang Dewan Menteri, pemerintah
Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan satu bank sirkulasi
berbentuk bank milik negara. Berkaitan dengan hal tersebut, langkah
pertama adalah membentuk yayasan dengan nama ”Pusat Bank
Indonesia”. Yayasan tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Bank
Negara Indonesia (BNI).
Pada tahun 1949 berlangsung Konperensi Meja Bundar (KMB)
di Den Haag, dan salah satu keputusan pentingnya adalah penyerahan
kedaulatan Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat
(RIS). Berkaitan dengan masalah perbankan, pada saat tersebut utusan
pemerintah mengalami kesulitan untuk mengusahakan agar Bank
Negara Indonesia (BNI) yang sudah didirikan sejak tahun 1946
ditetapkan sebagai Bank Sentral RIS sehingga pemerintah Indonesia
terpaksa menerima De Javasche Bank sebagai bank sentral. Dalam
perkembangannya pada tanggal 6 Desember 1951 dikeluarkan undangundang
nasionalisasi De Javsche Bank.
Pada 1 Juli 1953 dikeluarkan UU No, 11 Tahun 1953 tentang
Pokok Bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank Wet Tahun
1922. Mulai saat itu lahirlah satu bank sentral di Indonesia yang diberi
nama Bank Indonesia. Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai bank
sentral hingga tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga
stabilitas moneter, mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem
perbankan, juga masih tetap melaksanakan beberapa fungsi
sebagaimana dilakukan oleh bank komersial. Namun demikian,
tanggung jawab kebijakan moneter berada di tangan pemerintah melalui
pembentukan Dewan Moneter yang tugasnya menentukan kebijakan
moneter yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Selain itu,
Dewan Moneter juga bertugas memberikan petunjuk kepada Direksi
Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai mata uang dan
memajukan perkembangan perkreditan dan perbankan. Kesemuanya ini
mencerminkan bahwa kedudukan Bank Indonesia pada periode tersebut
masih merupakan bagian dari pemerintah.
86
Pada tahun 1968 dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun
1968, Bank Indonesia tidak lagi berfungsi ganda karena beberapa fungsi
sebagaimana dilakukan oleh bank komersial dihapuskan. Namun
demikian, misi Bank Indonesia sebagai agen pembangunan masih
melekat, demikian juga tugas-tugas sebagai sebagai kasir Pemerintah
dan banker’s bank. Selain itu, Dewan Moneter sebagai lembaga
pembuat kebijakan yang berperan sebagai perumus kebijakan moneter
masih tetap dipertahankan. Tugas Bank Indonesia sebagai agen
pembangunan tercermin pada tugas pokoknya, yaitu : pertama
mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, dan kedua
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tugas-tugas pokok yang diemban Bank Indinesia sebagai
otoritas moneter pada periode tersebut, khususnya untuk memelihara
kestabilan nilai rupiah, tidak selalu dapat sejalan dengan tugas lain
Bank Indonesia, yaitu tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dan memperluas kesempatan kerja. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
misalnya, sering pula diikuti oleh peningkatan harga-harga ( inflasi )
yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh menguatnya permintaan di dalam
negeri sehubungan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat
sebagai dampak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Inflasi yang tinggi
berkelanjutan dan tidak terkendali pada gilirannya akan mengganggu
kesinambungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Selanjutnya, dengan diberlakukannya UU No. 23 tahun 1999,
kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia
telah dipertegas kembali. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia telah
mempunyai kedudukan yang independen di luar pemerintah
sebagaimana bank-bank sentral di beberapa negara, seperti Amerika
Serikat, Chili, Filipiha, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan
Swiss. Sebagai suatu lembaga yang independen, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai undangundang
tanpa campur tangan pihak di luar Bank Indonesia. Dalam
kaitan ini, Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan setiap
bentuk campur tangan atau intervensi dari pihak di luar Bank Indonesia.
87
Dengan independensi tersebut, Bank Indonesia selaku otoritas moneter
diharapkan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dinyatakan
sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, Bank Indonesia
mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum termasuk
mengelola kekayaannya sendiri terlepas dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Selain itu Bank Indonesia juga berwenang
membuat peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas
dan kewenangannya dan dapat bertindak atas nama sendiri di dalam dan
di luar pengadilan.
Diilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan Bank Indonesia selaku lembaga negara yang independen
tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah
Agung (MA). Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan
departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar
pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien
Selanjutnya, sesuai dengan amandemen UU No. 3 Tahun 2004
ditegaskan bahwa – meskipun Bank Indonesia bekedudukan sebagai
lembaga negara yang independen, dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dinilai kinerjanya oleh DPR dan
melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan
moneternya. Untuk itu, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan
laporan tahunan dan laporan Triwulanan mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenangnya kepada DPR dalam rangka akuntabilitas dan kepada
pemerintah sebagai informasi.
Dalam hubungannya dengan BPK, Bank Indonesia wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan
pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan
kepada DPR. Dalam rangka memenuhi asas transparansi, Bank
Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan
triwulanan tersebut kepada masyarakat luas melalui media massa
dengan menyampaikan ringkasannya dalam Berita Negara.
88
C. Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik
Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun
2004.
a. Tujuan
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang
dimasudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau
tercermin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah
terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada
perkembangan nilai tukar ruliah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi
dan terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya
yang mempunyai pendapatan tetap, sehingga tingkat kesejahteraannya
menurun. Demikian pula, nilai tukar rupiah yang terus melemah,
meskipun mungkin dapat meningkatkan pendapatan netto dari
perdagangan luar negeri, akan meningkatkan harga-harga di dalam
negeri, khususnya barang dan jasa yang harus diimpor dari luar negeri.
Lebih dari, ketidak stabilan inflasi dan nilai tukar rupiah menyebabkan
dunia usaha dan para pelaku ekonomi akan mengalami kesulitan dalam
menyusun perencanaan usahanya. Pada akhirnya hal ini akan
mengakibatkan fluktuasi perkembangan ekonomi secara keseluruhan
yang berakibat buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai rupiah
dalam undang-undang seperti diatas menjadikan sasaran yang harus
dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas
dan terfocus. Meskipun tujuan diutamakan pada stabilitas nilai tukar
rupiah, hal ini tidak berarti bahwa Bank Indonesia tidak
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan keuangan secara
keseluruhan. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia perlu
mengarahkan kebijakannya untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi
89
internal, khususnya keseimbangan antara permintaan dan penawaran
agregat, dengan kondisi ekonomi eksternal yang tercermin pada kinerja
neraca pembayaran. Perwujudan keseimbangan internal adalah
terjaganya inflasi pada tingkat yang rendah, sementara dari sisi
eksternal adalah terjaganya nilai tukar rupiah pada tingkat
perkembangan yang cukup kuat dan stabil. Untuk itu, Bank Indonesia
harus mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan
pemerintah agar kebijakan yang ditempuhnya sejalan dan saling
mendukung dengan kebijakan fiskal dan ekonomi lainnya.
b. Tugas
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai undangundang,
Bank Indonesia mempunyai tiga tugas yaitu :
1). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
3). Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan
karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya
tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain
melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam
perekonomian. Efektifitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang
merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat,
aman dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat yang
merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Selanjutnya,
sistem perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja sistem
pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat
pelaksanaan kebijakan moneter dan efektifitasnya dalam mempengaruhi
kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama
berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan
pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka
pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.
b.1. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
90
Pada dasarnya, kebijakan moneter ditempuh oleh otoritas
moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan ekonomi
makro dan berpengaruh besar terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan
keuangan yang dilakukan masyarakat. Sejalan dengan itu, amandemen
UU No. 3 tahun 2004 menekankan agar kebijakan moneter Bank
Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian. Katentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter
yang diambil Bank Indonesia dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas
bagi dunia usaha dan masyarakat lainnya. Di samping itu, hal tersebut
juga dimaksudkan agar kebijakan moneter Bank Indonesia sudah
mempertimbangkan dan dapat dikoordinasikan secara baik dengan
kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditempuh
pemerintah sehingga mampu menciptakan kondisi ekonomi makto yang
baik, seperti stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan perluasan
kesempatan kerja.
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia diberi
kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter.
Dalam kaitan ini, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004,
sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang
semula ditetapkan oleh Bank Indonesia telah diubah menjadi ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Perubahan ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan koordinasi
antara kebijakan moneterBank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan
ekonomi lainnya yang ditempuh pemerintah dalam mencapai sasaran
ekonomi makro. Di samping itu, perubahan tersebut dimaksudkan pula
untuk memperkuat komitmen dan dukungan Pemerintah dalam
mencapai sasaran ekonomi makro. Perubahan tersebut juga
dimaksudkan pula untuk memperkuat komitmen dan dukungan
pemerintah dalam pencapaian sasaran inflasi oleh Bank Indonesia.
Untuk mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan, Bank
Indonesia menentukan sasaran-sasaran moneter yang dapat berupa
91
besaran moneter dan atau suku bunga sesuai dengan perkembangan dan
arah pergerakan ekonomi dan keuangan ke depan.77 Sasaran-sasaran
moneter tersebut dicapai melalui pengendalian moneter yang dilakukan
Bank Indonesia dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang
umum dipakai oleh bank sentral. Instrumen moneter yang saat ini
digunakan oleh Bank Indonesia adalah instrumen tidak langsung yang
meliputi operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib
minimum, dan imbauan yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Sementara itu, instrumen
langsung yang pernah digunakan seperti penetapan pagu kredit dan
penetapan suku bunga tidak dilakukan lagi mengingat instrumen
tersebut kurang efektif dan tidak berorientasi pasar78.
Agar pelaksanaan kebijakan moneter dapat secara efektif
mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan, maka harus dihindari
penciptaan uang beredar yang dipengaruhi oleh faktor-faktor diluar
pertimbangan moneter. Pengalaman di masa Orde Lama maupun
selama masa krisis menunjukkan bahwa penggunaan kebijakan moneter
untuk membiayai pengerluaran Pemerintah telah berdampak buruk pada
peningkatan laju inflasi dan kegiatan perekonomian secara keseluruhan.
Sejalan dengan itu, berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 ditetapkan
bahwa Bank Indonesia dilarang memberikan pinjaman kepada
pemerintah untuk membiayai pengeluaran APBN baik secara langsung
maupun melalui pembelian surat utang negara. Sesuai dengan
amandemen UU No. 3 tahun 2004, pengecualian diperkenankan kepada
Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara guna pendanaan
fasilitas pembiayaan darurat yang dilakukan Pemerintah dalam rangka
mengatasi kesulitan perbankan yang berdampak sistemik pada seluruh
sistem keuangan dan perekonomian.
77 Dalam hal ini, besaran moneter (monetary agregates) antara lain dapat berupa uang
beredar ,uang primer atau kredit perbankan. Untuk selengkapnya baca buku Seri
Kebanksentralan No. 2, Statistik Penyusunan Uang Beredar, oleh Solikin dan
Suseno, PPSK Bank Indonesia (2002).
78 Uraian yang lebih konprehensifmengenai instrumen pengendalian moneterterdapat
pada bhku Seri Kebanksentralan No. 3, Instrumen-instrumen Pengendalia Moneter,
oleh Ascarya, PPSK Bank Indonesia (2002)
92
Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan moneter tidak dapat
dilepaskan dari sistem nilai tukar dan sistem devisa yang ditetapkan.
Dalam hal sistem nilai tukar, sejak 14 Agustus 1997 Pemerintah
menetapkan sistem nilai tukar yang dianut adalah sistem nilai tukar
mengambang dan Bank Indonesia melaksanakan kebijakan berdasarkan
sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Pada sistem mengambang,
pergerakan nilai tukar rupiah ditentukan oleh besarnya permintaan dan
penawaran valuta asing di pasar. Dalam hubungan ini, kebijakan nilai
tukar yang ditempuh oleh Bank Indonesia berupa intervensi di pasar
valuta asing dimaksudkan agar pergerakan nilai tukar di pasar dapat
berlangsung stabil. Intervensi Valuta asing dimaksud tidak diarahkan
untuk mencapai suatu tingkat atau kisaran nilai tukar rupiah tertentu.
Di samping itu, stabilisasi nilai tukar rupiah sangat penting agar
pengaruh nilai tukar terhadap kenaikan harga-harga, khususnya harga
barang dan jasa yang diimpor dari luar negeri dapat terkendali sehingga
mendukung upaya pencapaian sasaran inflasi.79
Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari
sistem devisa yang dianut. Dalam hal ini, pemilihan sistem devisa oleh
suatu negara akan tergantung pada kondisi negara yang bersangkutan,
khususnya keterbukaan ekonominya dalam arti seberapa jauh negara
yang bersangkutan ingin mengintegrasikan ekonominya dengan
ekonomi global. Untuk Indonesia, sesuai dengan UU No. 24 tahun
1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Nilai Tukar dianut sistem Devisa
Bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan
menggunakan devisa. Akan tetapi agar lalu lintas devisa tersebut dapat
mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan
kebijakan moneter, maka sesuai UU dimaksud Bank Indonesia diberi
kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan
kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar
Indonesia. Sehubungan dengan itu, sejak tahun 2000 Bank Indonesi
79 Sistem Niali Tukar yang lainadalah sistem tetap dn sistem mengambang terkendali.
Dalam kaitan ini kebijakan nilai tukar yang ditempuh bank sentral dapat berupa
(1) Devaluasi atau revaluasi terhafdap mata uang asing pada saat sistem nilai tukar
yang dianut adalah nilai tukar tetap, (2) penetapan nilai tukar harian dan lebar pita
intervensi pada saat sistem nilai tukar yang dianut adalah mengambang terkendali.
93
telah mengeluarkan ketentuan monitoring lalu lintas devisa tersebut dan
memantau perkembangan yang terjadi80
b.2. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia
diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran yaitu dengan
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
b. Mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
a). Kewenangan menetapkan pengunaan alat pembayaran
Secara umum, terdapat dua jenis alat pembayaran, yaitu alat
pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non tunai
(berbasis warkat,seperti cek, bilyet girodan wesel meupun
berbasis elektronik,seperti Kartu Kredit dan ATM). Untuk
kelancaran sistem pembayaran, diperlukan pengaturan mengenai
penggunaan kedua alat pembayaran tersebut. Kewenangan Bank
Indonesia dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran tunai
meliputi mengeluarkan,mengedarkan, menarik dan
memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam,
harga, ciri uang, bahan yang digunakan serta tanggal mulai
berlakunya. Untuk itu, Bank Indonesia senantiasa berupaya
menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang
cukup dan kualitas yang memadai. Sementara itu untuk alat
pembayaran non tunai Bank Indonesia berwenang menetapkan
bentuk, keabsahan maupun keamanan penggunanya dalam
berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Hal ini ditujukan
untuk meyakinkan bahwa seluruh alat pembayaran yang
80 Sistem devisa yang lain adalah sistem devisa terkontrol dan sistem devisa semi
terkontrol. Pada sistem devisa terkontrol setiap perolehan devisa oleh masyarakat
harus diserahkan kepada negara dan setiap penggunaan devisa harus memperoleh
izin dari negara. Dalam sistem devisa semi terkontrol, perolehan devisa tertentu
wajib diserahkan kepada negara, dan penggunaannya diperlukan izin dari negara,
sementara jenis devisa lainnya dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan.
94
dipergunakan termasuk pengoperasiannya dilakukan secara
aman serta dikelola dan dimonitor secara baik.
b). Kewenangan Mengatur dan Menyelenggarakan Sistem
Pembayaran
Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan
keamanan sistem pembayaran. Terkait dengan itu, Bank
Indonesia berwenang menyelenggarakan sendiri sistem
pembayaran atau memberi izin kepada pihak lain untuk
menyelenggarakan sendiri jasa sistem pembayaran dan
kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bank
Indonesia. Disamping itu, Bank Indonesia berwenang mengatur
sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antarbank, serta
menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi
pembayaran antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing.
b. 3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank penting tidak saja untuk
mendukung kelancaran sistem pembayaran, tetapi juga untuk
meningkatkan efektifitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi
perkembangan ekonomi dan inflasi. Hal itu mengingat lembaga
perbankan berfungsi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam
mobilisasi dana dan penyaluran kredit perbankan (fungsi intermediasi)
maupun dalam peredaran uang di dalam perekonomian.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan Bank Indonesia
dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi :
1). Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari Bank.
2). Menetapkan peraturan di bidang perbankan
3). Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak
langsung, dan
4). Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai denganketentuan
perundangan.
Keempat kewenangan tersebut merupakan satu kesatuan dalam
mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien.
Ketentuan perizinan ditujukan untuk meyakinkan bahwa bank yang
95
diperbolehkan beroperasi mempunyai modal yang cukup dan dikelola
oleh pengurus bank yang kompeten dan mempunyai integritas yang
tinggi. Katentuan kehati-hatian bank ditujukan untuk memberikan
rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pengurus bank sesuai
standar yang berlaku secara internasional. Sementara itu pengawasan
bank diarahkan untuk meyakinkan bahwa rambu-rambukehati-hatian
tersebut dipatuhi oleh pengurus bank. Apabila suatu bank melakukan
pelanggaran atau bahkan diyakini tidak layak beroperasi, maka Bank
Indonesia berwenang untuk memberikan sanksi baik secara
administratif ataupun bahkan mencabut izin usaha bank yang
bersangkutan.
D. Dewan Gubernur
Secara umum, pimpinan suatu lembaga merupakan elemen
penting dalam suatu kelembagaan. Untuk lembaga Bank sentral, kendali
pimpinan berada pada suatu dewan yang disebut Dewan Gubernur atau
Executive Board, Policy Board, atau sebutan lainnya. Dewan tersebut
umunya dipimpin oleh seorang gubernur, presiden, chairman, atau
sebutan lainnya. Dengan mengetahui tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab pimpinan suatu bank sentral, dapat diketahui beberapa
hal, antara lain seberapa besar wewenang dan bagaimana proses
perumusan kebijakan yang dilakukan Dewan Gubernur dalam
melaksanakan tugasnya secara independen dalam rangka pencapaian
tujuan bank sentral yang telah ditetapkan.
Jumlah anggota Dewan Gubernur atau Executive Board atau
Policy Board pada umumnya bervariasi dari satu bank sentral ke bank
sentral lain. Sebagai contoh, Bank of Japan (BoJ) memiliki seorang
Gubernur,dua deputi Gubernur dan enam angota Policy Board. The
Bundesbank memiliki seorang presiden, seorang wakil dan enam
anggota Executive Board. The Federal Reserve System
(FedRes)memiliki seorang chairman, seorang wakil, dan lima anggota
Dewan Gubernur. Sementara itu, European Central Bank (ECB)
memiliki seorang presiden, seorang wakil, dan empat anggota
Executive Board.
Sesuai UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank
sentral Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dalam
96
melaksanakan tugasnya, Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang
Gubernur, dengan Deputi Gubernur Senior sebai wakil dan minimal
empat orang atau maksimal tujuh orang Deputi Gubernur sebagai
anggotanya.81 Saat ini Bank Indonesia memiliki seorang Gubernur,
seorang Deputi Gubernur Senior dan enam Deputi Gubernur. Dewan
Gubernur mempunyai masa jabatan maksimum lima tahun dan hanya
diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Untuk
menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral, penggantian Dewan
Gubernur diatur secara berkala, yaitu setiap tahun paling banyak dua
orang yang diganti.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Khusus Deputi
Gubernur, usul presiden dilakukan dengan rekomendasi dari gubernur
dengan bakal calon dari internal maupun eksternal Bank Indonesia.
Untuk menjadi anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan
harus memnuhi persyaratan antara lain : 1). warga negara Indonesia, 2).
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi, 3).memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan,atau hukum,
khususnya yang berkaitan dengan tugas bank sentral.
Dewan Gubernur sebagai pimpinan Bank Indonesia berwenang
untuk menetapkan kebijakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan, di samping
kebijakan di bidang manajemen internal. Dalammenjalankan tugasnya
Dewan Gubernur menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG)
sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi di Bank
Indonesia. RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dalam RDG dilakukan atas dasar prinsip
nusyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
81 Menurut undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.13 Tahun 1968, Bank
Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Gbernur dan minimal
lima atau maksimal 7 orang direktur.
97
E. Independensi Bank Indonesia
Independensi adalah salah satu faktor penting dalam pencapaian
tujuan akhir suatu bank sentral. Permasalahan independensi telah ada
semenjak bank sentral pertama berdiri. David Ricardo (1824)
menganjurkan adanya otonomi bank sentral dan menganjurkan pula
agar bank sentral tidak membiayai defisit anggaran belanja pemerintah.
Independensi bank sentral mulai banyak diterapkan dan diperkuat
dengan undang-undang di berbagai negara sejak tahun 1990-an. Seiring
dengan demokratisasi yang berkembang, penataan kelembagaan
pemerintahan dilakukan dengan pemfokusan tujuan dan tugas,
pemberian independensi, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi
pada masing-masing otoritas. Terkait dengan bank sentral, pemberian
independensi dilakukan dengan pemfokusan tujuan, seperti kestabilan
nilai rupiah atau kestabilan harga, pemberian kewenangan penuh dalam
pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam
undang-undang.
1. Pengertian Independensi Bank Sentral
Secara umum, independensi didefinisikan sebagai kebebasan
dari pengaruh instruksi/pengarahan, atau kontrol dari pihak/pihak-pihak
lain. Jika diterapkan pada bank sentral, Meyer (2000) mengarrtikan
independen sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi, pengarahan,
atau kontrol, baik dari badan eksekutif maupun dari badan legislatif.
Sementara itu Fraser (1994) mendefinisikan independensi bank sentral
sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan
moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik. Yang
tidak termasuk dalam pengertian independen menurut Fraser adalah
konsultasi/koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka menyelaraskan
kebijakanyang menjadi kewenangan masing-masing.
Secara umum, sesuai dengan literatur yang berkembang,
independnsi bank sentral dapat dibedakan dalam lima aspek di bawah
ini82 :
82 Untuk pengertian dan konsep inyrdependensi yang berbeda-beda, baca lebih lanjut
Fraser (1994), Meyer (2000), Grilli dkk (1999), Elgie (1995), Baka (1994) dan
Mboweni (2000).
98
(1). Institutional Independence “ independensi kelembagaan”
Yaitu kedudukan bank sentral yang berada di luar lembaga
pemerintah dan bebas dari campur tangan pemerintah dan atau phak
lain. Hal ini sejalan dengan penataan kelembagaan pemerintahan
seperti dikemukakan di atas. Dalam hubungan ini, lembaga bank sentral
mempunyai fokus tujuan dan tugas tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang, demikian pula keberadaan kepemimpinan bank sentral
doluar susunan kabinet pemerintah. Independensi lembaga tersebut
disertai dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi kepada publik
secara langsung atau melalui parlemen. Pada umumnya lembaga bank
sentral yang modern berada di luar pemerintah, seperti Federal Reserve
Amerika Serikat, European Central Bank (ECB), Bank of Japan (BoJ),
Reserve Bank of New Zeland (RBNZ), Bank of Englandf (BoE) dan
Bank of Canada (BoC).
(2). Goal Independence ” independensi sasaran akhir”
Yaitu kebebasan bank sentral dalam menetapkan sasaran akhir
kebijakan moneter (seperti sasaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau
yang lain) sebagai penjabaran dari tujuan yang ditetapkan dalam
undang-undang. Independensi jenis ini bervariasi dari yang
penuh/tinggi sampai dengan yang terbatas/rendah. Independesnsi tinggi
seperti di Amerika Seerikat, undang- undangnya hanya menyebutkan
tujuan-tujuan yang harus dicapai, sementara Federal reserve memiliki
kebebasan untuk menentukan prioritas sasaran akhir kebijakan
moneternya sesuai keadaan. Independensi cukup tinggi seperti di Uni
Eropa, tujuan utama ECB dalam menjaga stabilitas harga (tanpa
menetapkan rentang waktu secara spesifk) ditetapkan dalam undangundang,
tetapi ECB masih memiliki kebebasan menetapkan target lain
dalam jangka pendek. Independensi rendah seperti di Selandia Baru
dan Kanada, penetapan sasaran inflasi dinegosiasikan atau ditetapkan
bersama antara menteri Keuangan dan Gubenur Bank sentral.
Sementara itu independensi paling rendah seperti d Inggris, penetapan
sasaran inflasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3). Instrumen Independence ”independensi instrumen”
99
Yaitu kebebasan bank sentral dalam menggunakan instrumen
moneter dan menetapkan sendiri target-target operasional kebijakan
moneter untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan. Independensi
instrumen dapat berupa kewenangan penuh bank sentral dalam
menetapkan jumlah uang beredar dan atau suku bunga, serta larangan
pemberian pinjaman bank sentral kepada pemerintah. Pada umumnya,
bank sentral yang modern memiliki independensi instrumen dimaksud
sehingga dapat menentukan cara yang paling efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam mengarahkan kebijakanyang
ditempuhnya untuk mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan.
Sebagai gambaran, bank sentral seperti ECB, FedRes, dan BoJ memiliki
kewenangan penuh dalam menetapkan suku bunga.
(4). Personal Independence ”independensi personal”
Yaitu kemampuan dan kewenangan Dewan Gubernur bank
sentral sebagai badan pembuat kebijakan untuk menolak campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas-tugas yang
ditetapkan undang-undang. Independensi personal dapat terwujud
antara lain melalui penetapan masa jabatan dewan Gubernur yang
berbeda dengan masa jabatan pemerintah, akhir masa jabatan dewan
gubernur secara berjenjang, persetujuan anggotadew an gubernur oleh
parlemen, kompetensi professional dan integritas yang tinggi dari
anggota dewan gubernur, serta status hukum khusus undang-undang
bank sentral. Sebagai gambaran, beberapa bank sentral yang memilik
tingkat independensi personal tinggi sehingga dapat mengurangi
campur tangas pemerintah antara lain : ECB,FedRes, BOC dan BoJ.
(5). Financial Independence ” independensi keuangan”
Yaitu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada bank
sentral untuk menetapkan dan mengelola anggaran dan asset
kekayaannya tanpa persetujuan oleh parlemen. Pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan bank sentral dilakukan melalui audit yang
dilakukan oleh auditor independen yang hasilnya dipublikasikan kepada
masyarakat. Pada umumnya lembaga bank sentral yang modern
mempunyai independensi dalam aspek keuangannya.
100
2. Independensi Bank Indonesia
Konsep independensi bank sentral telah banyak dibahas
semenjak tahun 1950-an, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, presiden De
Javasche Bank waktu itu, sudah mensinyalir adanya gangguan terhadap
independensi karena rencana pembentukan dewan moneter. Beliau
menyatakan :
Justru karena oleh sifat pekerjaan bank sirkulasi, pimpinannya
tak boleh ikut diombang ambingkan oleh pengaruh dan
kepentingan politik dari suatu saat, maka tidaklah benar
apabila pemerintah diberi kekuasaan yang mutlak terhadap
bank sirkulasi. Bahaya dari keadaan yang demikian itu ialah
bahwa bank sirkulasi mungkin dipergunakan buat kepentingan
partai-partai politik, yang pada suatu saat kebetulan memegang
kekuasaan negara.
Pengaturan independensi Bank Indonesia telah ditetapkan dalam
UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan UU No,. 3 Tahun 2004. Berdasarkan kelima aspek
independensi yang diuraikan diatas, tingkat independensi Bank
Indonesia dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Independensi kelembagaan
Sesuai undang-undang, Bank Indonesia adalah lembaga negara
yang independen dalam malaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. Sebagaimana
diuraikan di atas, tujuan Bank Indonesia difokuskan pada kestabilan
nilai rupiah dengan tugas-tugas kebijakan moneter, sistem pembayaran,
dan perbankan. Demikian pula, kewenangan dan akuntabilitas Bank
Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Independensi
kelembagaan seperti ini bukan berarti bahwa Bank Indonesia adalah
suatu negara dalam negara karena independensi dimaksud hanya
terbatas pada tugas dan wewenang yang ditetapkan dalam undangundang.
Bank Indonesia tetap tunduk pada segala ketentuan hukum di
Indonesia atas hal-hal yang bukan merupakan cakupan tugas dan
wewenang yang diatur dalam undang-undang Bank Indonesia.
2. Independensi sasaran akhir
101
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan undang-undang
sasaran inflasi yang menjadi sasaran akhir kebijakan moneter Bank
Indonesia ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan
Bank Indonesia. Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tingkat
independensi yang rendah dalam penetapan sasaran akhir kebijakan
moneternya. Kewenangan penetapan sasaran inflasi berada pada
pemeintah, semantara Bank Indonesia memberikan rekomendasi
mengenai sasaran inflasi yang menurut pertimbangannya cukup realistis
sesuai dengan perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia dan
dapat dicapai melalui kebijakan moneter yang ditempuhnya.
3. Independensi Instrumen
Dalam rangka mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan,
sesuai undang-undang, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk
menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan
pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen
moneter yang lazimnya dipergunakan oleh bank sentral. Instrumen
moneter dimaksud, antara lain operasi pasar terbuka, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bank, dan pengaturan
kredit atau pembiayaan oleh bank-bank. Bank Indonesia juga dilarang
memberikan pinjaman kepada pemerintah, baik secara langsung
maupun melalui pembelian surat utang negara di pasar primer kecuali
dalam rangka penanganan kesulitan perbankan yang berdampak
sistemik. Dengan kewenangan seperti ini dapat dikatakan bahwa Bank
Indonesia memiliki tingkat independensi instrumen yang cukup tinggi.
4. Independensi personal
Sesuai undang-undang, pihak lain dilarang melakukan segala
bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia oleh
Dewan Gubernur, dan Bank Indonesia (Dewan Gubernur) juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk
apa pun dari pihak mana pun juga. Anggota Dewan Gubernur
mempunyai masa jabatan 5 tahun yang berbeda dengan masa jabatan
pemerintah, dengan akhir masa jabatan secara berjenjang, dan dapat
diangkat kembali satu kali. Angota Dewan Gubernur diusulkan oleh
presiden dengan persetujuan DPR. Sebagai bentuk akuntabilitas, kinerja
102
Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR. Dengan
pengaturan independensi yang disertai dengan mekanisme akuntabilitas
yang jelas seperti ini, dapar dikatakan bahwa Bank Indonesia memiliki
independensi personal yang sedang.
5. Independensi Keuangan
Sesuai undang-undang, Dewan Gubernur berwenang
menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran
untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter,
sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Selanjutnya, diatur bahwa anggaran kegiatan operasional tersebut dan
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan. Sementara itu, anggaran untuk
kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan
pengawasan perbnkan dilaporkan secara khusus (tertutup) kepada DPR.
Setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia diwajibkan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan
pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan
kepada DPR. Bank Indonesia juga diwajibkan menyampaikan laporan
keuangan tahunan kepada publik melalui media massa.

1 comment :