Perusahaan tambang milik Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim telah memperoleh persetujuan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan Singapura. Penundaan tersebut lantaran dalam rangka proses restrukturisasi utang.
"Pengajuan permohonan ini dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang dan pemegang obligasi dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi," kata Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava di Jakarta, Rabu (26/11).
Tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk menerbitkan surat utang yaitu Bumi Capital Pte Ltd menerbitkan surat utang senilai USD 300 juta dengan kupon bunga 12 persen. Lalu, Bumi Investments Pte Ltd menerbitkan surat utang sebesar USD 700 juta dengan kupon bunga 10,75 persen.
Selain itu, Enercoal Resources Pte Ltd menerbitkan surat utang USD 375 juta yang memiliki kupon bunga 9,25 persen. Ketiganya mengantongi izin PKPU selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan kreditur.
Beberapa anak usaha BUMI menjadi penjamin yaitu PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd. Selanjutnya, Bumi Capital Pte. Ltd yang mengalami ancaman gagal bayar (default) atas surat berharga bergaransi senior.
Ancaman gagal bayar itu muncul lantaran perusahaan tidak bisa membayar bunga obligasi yang harusnya dibayar 12 Mei 2014. Namun, BUMI diberi tenggang waktu hingga 11 Juni 2014 untuk menyelesaikannya.
Namun, akhirnya BUMI mendapat restu dari kreditur untuk melakukan restrukturisasi. Bunga obligasi diturunkan menjadi 6 persen per tahun dan harga konversi turun menjadi hanya Rp 250 per saham. Masa jatuh tempo pun diperpanjang menjadi 7 April 2018. (bn)