Friday, October 9, 2015

Kitab Tayamum

Ringkasan Shahih Bukhari
Bab Ke-1: Firman Allah Ta'ala, "...lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...." (al-Maa'idah: 6)

185. Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah saw dalam sebagian perjalanan-perjalanan beliau, sehingga ketika kami di Baida' atau di Dzatul Jaisy [ketika kami memasuki Madinah, 5/ 187], terputuslah kalungku [lalu Rasulullah saw menderumkan untanya dan turun]. Rasulullah saw berkenan mencarinya dan orang-orang menyertai (mengikuti) beliau. Mereka tidak di tempat yang ada air [dan mereka tidak membawa air, 4/ 195], [lalu beliau meletakkan kepala beliau di pangkuanku untuk tidur]. Orang-orang lalu datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan berkata, 'Tidaklah engkau lihat apa yang diperbuat oleh Aisyah kepada Rasulullah saw dan orang banyak? Mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak mempunyai air.' Abu Bakar lalu datang kepada Rasulullah saw. yang sedang tidur dengan meletakkan kepalanya atas pahaku. Abu Bakar berkata, 'Kamu menahan Rasulullah saw. dan orang-orang, sedangkan mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak memiliki air.' Abu Bakar memarahiku dan ia mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk diucapkan olehnya. Ia mulai memukulku dengan tangannya pada lambung aku. (Dalam satu riwayat: dan dia meninjuku dengan keras seraya berkata, 'Engkau telah menahan orang banyak gara-gara seuntai kalung?!' Mati aku, karena keberadaan Rasulullah saw yang demikian itu menyakitkanku) dan aku terhalang untuk bergerak karena Rasulullah masih tidur di pahaku. Rasulullah saw bangun ketika (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw tidur hingga) masuk waktu subuh tanpa ada air. Selanjutnya, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum dan mereka pun bertayamum. Usaid bin Hudhair berkata, 'Apakah permulaan berkahmu, wahai keluarga Abu Bakar?' Aku (Aisyah) berkata, 'Kami mencari unta yang dahulu kami di atasnya. Kami menemukan kalung itu di bawahnya.' (Dan dari jalan lain dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung kepada Asma', lalu kalung itu hilang, lalu Rasulullah saw menyuruh seseorang [untuk mencarinya, 7/54], kemudian orang itu menemukannya, kemudian datang waktu shalat, sedangkan mereka tidak membawa air. Shalatlah mereka [dengan tanpa berwudhu, 4/220]. Mereka lalu melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu turun ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepadaku (Aisyah), 'Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepadamu. Demi Allah, tidaklah terjadi padamu sesuatu yang sama sekali tidak engkau sukai, melainkan Allah menjadikan untukmu [jalan keluar darinya], dan [menjadikan] padanya kebaikan bagi kaum muslimin (dalam satu riwayat: berkah).'"

186. Jabir bin Abdillah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang [nabi] pun sebelumku. Aku ditolong dengan ditimbulkan ketakutan (kepada musuh) dari jarak satu bulan, dijadikan Nya bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan suci. Siapa pun dari umatku masuk waktu shalat, hendaklah ia shalat; dihalalkan Nya rampasan perang bagiku, padahal rampasan itu tidak halal bagi seorang pun sebelumku; aku diberi syafaat, dan nabi (selain aku) diutus khusus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus kepada manusia pada secara umum (dalam satu riwayat: keseluruhan)."

Bab Ke-2: Apabila Seseorang Tidak Menemukan Air dan Debu (Untuk Tayamum)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tersebut sebelumnya dari jalan lain.")

Bab Ke-3: Melakukan Tayamum Pada Waktu Tidak Musafir Jika Tidak Menemukan Air dan Takut Terlambat dari Waktu Shalat

Atha' berpendapat seperti itu.[1]

Al-Hasan berkata, "Apabila seorang yang sakit mempunyai air, tetapi tidak ada seorang pun yang memindahkan kepadanya, dia dapat melakukan tayamum."[2]
Ibnu Umar pernah datang dari tanah miliknya di daerah Jaraf, lalu datanglah waktu shalat ashar setibanya di Marbadul Ghanam,[3] maka dia (melakukan tayamum) dan shalat di sana lalu memasuki Madinah ketika matahari telah tinggi, tetapi dia tidak mengulangi shalat itu.[4]
187. Umair, hamba sahaya Ibnu Abbas, berkata, "Aku pernah datang dan bersamaku di waktu itu adalah Abdullah bin Yasar, hamba sahaya Maimunah, istri Nabi Muhammad saw., sehingga kami masuk tempat Abu Juhaim bin Harits bin Shimmah dari golongan kaum Anshar. Abu Juhaim berkata, 'Nabi Muhammad saw datang dari arah sumur Jamal, lalu ada seorang laki-laki bertemu beliau dan mengucapkan salam dan beliau tidak menjawabnya sampai beliau datang di dinding. Beliau lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian beliau menjawab salam.'"

Bab Ke-4: Orang Bertayamum, Apakah Harus Meniup Debu yang Ada di Kedua Tangannya?
188. Dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza dari ayahnya, ia berkata, "Ada seorang laki-laki datang ke rumah Umar ibnul Khaththab, lalu berkata, 'Sesungguhnya, aku ini sedang menanggung janabah, tetapi aku tidak mendapatkan air.' Ammar bin Yasir berkata kepada Umar ibnul Khaththab, 'Tidakkah engkau ingat bahwa kami dalam suatu perjalanan (dalam suatu riwayat: dalam pasukan infantri, lalu kita junub 1/88), yakni aku dan engkau. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di tanah, lalu aku kerjakan shalat, kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi Muhammad saw., lalu Nabi Muhammad saw bersabda, 'Cukup bagimu (wajah dan kedua telapak tapak/dan punggung tangan) demikian ini. Beliau lalu memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniupnya dan beliau mengusapkan kedua telapak beliau ke muka (wajah) dan telapak beliau (dan punggung tangan hingga pergelangan).'"[5]

Bab Ke-5: Bertayamum dengan Mengusap Wajah dan Kedua Telapak Tangan
189. Ammar berkata, "Debu yang suci adalah sebagai air wudhu seorang muslim dan mencukupi untuknya sebagai pengganti air."

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya kisah Ammar bersama Umar tadi.")
Bab Ke-6: Debu yang Suci Adalah Sebagai Air Wudhu Seorang Muslim dan Cukup Baginya untuk Mengganti Air[6]
Al-Hasan berkata,'Tayamum itu cukup bagi seseorang selama dia belum berhadats."[7]
Ibnu Abbas mengimami shalat dengan tayamum.
Yahya bin Sa'id berkata, "Tidak apa-apa shalat di tanah gersang (yang bergaram) dan melakukan tayamum dengannya."[8]
190. Imran berkata, "Kami berada dalam perjalanan malam bersama Nabi Muhammad saw, dan ketika kami tidur sejenak di akhir malam, di mana tidak ada tidur di akhir malam yang lebih enak daripada dalam perjalanan, tidak ada yang membangunkan kami kecuali sinar matahari dan orang yang paling dahulu bangun adalah Fulan (dalam satu riwayat: Abu Bakar, 4/169), kemudian Fulan, kemudian Fulan-Abu Raja' menyebut nama-nama mereka, tetapi Auf lupa-kemudian Umar ibnul Khaththab sebagai orang keempat yang bangun, sedangkan Nabi Muhammad saw apabila tidur maka kami tidak membangunkan beliau sehingga beliau bengun sendiri, karena kami tidak mengetahui apa yang terjadi dalam tidur beliau. [Abu Bakar lalu duduk di sebelah kepala beliau, kemudian Umar bertakbir dengan suara keras], maka ketika Umar bangun dan melihat apa yang terjadi pada orang-orang, sedangkan ia adalah seorang yang keras, ia bertakbir dan mengeraskan suara takbirnya. Ia terus saja bertakbir dengan suara keras hingga Rasulullah saw bangun karena suaranya. Setelah beliau bangun, mereka mengadukan kepada beliau tentang sesuatu yang menimpa mereka. Beliau menjawab, 'Tidak ada kerugian dan tidak merugikan. Pergilah kalian!' Mereka lalu pergi dan beliau pun pergi tidak jauh, kemudian turun dan minta air wudhu, dan beliau pun berwudhu. Dikumandangkanlah azan, lalu beliau shalat dengan orang-orang. Ketika beliau berpaling dari shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyendiri, tidak shalat bersama kaum itu. Beliau bertanya, 'Apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang itu, wahai Fulan? Ia menjawab, 'Aku terkena junub, padahal tidak ada air.' Beliau menjawab, 'Per gunakanlah debu karena sesungguhnya debu itu cukup bagimu.' [Orang itu lalu melakukan shalat], lalu Nabi Muhammad saw berjalan, [dan Rasulullah saw menempatkanku dalam kendaraan di depan beliau]. Orang-orang lalu mengadukan kehausan kepada beliau. Beliau turun dan memanggil Ali dan seorang laki-laki lain, beliau bersabda, 'Pergilah dan carilah air.' Keduanya pergi dan menjumpai seorang wanita [yang menurunkan kedua kakinya] di antara dua tempat air (terbuat dari kulit) penuh air di atas untanya. Kedua orang itu bertanya kepadanya, 'Di manakah ada air?' [Ia lalu berkata, 'Tidak ada air sama sekali.' Kami bertanya, 'Berapa jarak antara keluargamu dan air?'] Ia menjawab, 'Kemarin, aku berjanji untuk mendapatkan air saat ini (dalam satu riwayat: sehari semalam), sedangkan orang-orang lelaki kami pergi dari kampung.' Keduanya berkata, 'Kalau demikian, berangkatlah!' Ia bertanya, 'Kemana?' Keduanya menjawab, 'Kepada RasuIullah saw.' Ia menjawab, 'Kepada orang yang dikatakan keluar dari agamanya?'. Dua orang itu menjawab, 'Dialah orang yang kamu maksudkan, maka berangkatlah!' Dua orang itu lalu membawanya kepada (dan dalam satu riwayat: Ia bertanya, 'Apakah Rasulullah itu?' Maka kami tidak dapat berbuat apa-apa sehingga kami hadapkan dia kepada) Rasulullah saw dan diceritakan pembicaraan itu kepada beliau. Beliau bersabda, 'Mintalah dia turun dari untanya!' [Dia lalu berkata kepada beliau seperti apa yang dikatakannya kepada kami, hanya saja dia menceritakan kepada beliau bahwa dia mempunyai anak yatim, lalu beliau mengusap bagian bawah tempat air]. Nabi Muhammad saw minta diambilkan bejana, lalu beliau menuangkan ke dalamnya dari mulut tempat air dan menegakkan mulut-mulutnya dan melepaskan lobang air (bagian bawahnya) dan orang-orang diseru, 'Berilah minum atau carilah air!' Maka, ada orang yang memberi minum dan ada pula yang mencari air. (Dalam satu riwayat: Dan kami beri minum empat puluh orang yang haus hingga kami puas dan kami penuhi setiap bejana yang kami bawa, hanya saja kami tidak memberi minum unta). Beliau lalu memberikan air satu bejana kepada orang yang junub. Beliau bersabda, 'Pergilah, lalu tuangkanlah atasmu.' Wanita itu berdiri memperhatikan apa yang dilakukan dengan airnya. Demi Allah, wanita itu tertahan dan sesungguhnya terbayangkan oleh kami bahwa tempat air itu lebih penuh daripada ketika permulaannya (dalam satu riwayat: airnya hampir tumpah karena penuh). Nabi Muhammad saw lalu bersabda, 'Kumpulkanlah untuknya!' Mereka lalu mengumpulkan untuknya di antara korma (yang disimpan sebagai makanan), tepung, dan tepung gandum, sehingga mereka mengumpulkan untuk nya makanan dan mereka meletakkannya di dalam kain, dan mereka muat di atas untanya, dan mereka letakkan kain itu di mukanya. Beliau bersabda kepadanya, 'Engkau tahu bahwa kami tidak mengurangi airmu sedikit pun, tetapi Allahlah yang memberi kami minum.' Wanita itu lalu datang kepada keluarganya dan wanita itu tertahan dari mereka. Mereka lalu bertanya, 'Apakah yang menghalangimu, wahai Fulanah? Wanita itu menjawab, 'Kekaguman. Aku bertemu dua orang laki-laki, lalu mereka membawaku kepada seseorang yang oleh orang lain dikatakan sebagai orang yang telah pindah agama, lalu ia berbuat begini dan begini. Sungguh, ia orang yang paling penyihir di antara ini dan ini.' Wanita itu berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk, dengan mengangkatnya ke langit, yakni langit dan bumi. Atau sesungguhnya dia itu benar-benar utusan Allah [sebagaimana anggapan mereka]. Setelah itu, orang-orang muslim itu cemburu atas orang yang di sekeliling wanita itu yang terdiri atas kalangan orang-orang musyrik dan mereka tidak menempatkan kelompok orang-orang yang mana wanita itu berasal. Wanita itu pada suatu hari berkata kepada kaumnya, 'Aku tidak melihat kaum itu meninggalkan kamu sekalian dengan sengaja, maka apakah kalian mau masuk Islam?' Mereka lalu menaatinya, kemudian mereka masuk Islam. (Dalam riwayat lain: Wanita itu lalu memeluk Islam dan mereka pun masuk Islam.)"

Abul Aliyah berkata, "Shabi'in ialah segolongan ahli kitab yang membaca kitab Zabur."[9]
Bab Ke-7: Apabila Orang Junub Mengkhawatirlan Dirinya Akan Sakit, Mati, atau Takut Kehausan, Ia Boleh Bertayamum
Diceritakan bahwa Amr bin Ash pernah junub pada malam yang sangat dingin, lalu dia bertayamum dan membaca ayat, "Dan, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisaa' : 29). Kejadian itu diceritakan kepada Nabi Muhammad saw., maka beliau tidak mencelanya.[10]
191. Syaqiq bin Salamah berkata, "Aku [duduk] di sisi Abdullah [bin Mas'ud] dan Abu Musa [al-Asy'ari]. Abu Musa berkata kepada Abdullah, 'Bagaimana pendapatmu, wahai Abu Abdurrahman, jika seseorang itu berjanabah, lalu tidak mendapatkan air [selama sebulan], apakah yang harus ia lakukan?' Abdullah menjawab, 'Janganlah ia mengerjakan shalat sampai ia mendapatkan air.' Abu Musa berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang ucapan Ammar ketika Nabi saw bersabda kepadanya, 'Cukup bagimu (dalam satu riwayat: tidakkah engkau mendengar perkataan Ammar kepada Umar, 'Rasulullah saw mengutusku [aku dan engkau] untuk suatu keperluan, lalu aku junub, tetapi aku tidak mendapatkan air. Aku lalu berguling-guling di atas tanah sebagaimana binatang berguling-guling. Aku lalu menceritakan hal itu kepada Nabi Muhammad saw., lalu beliau bersabda, 'Cukup bagimu berbuat demikian,' kemudian beliau menepukkan tangannya sekali tepukan ke tanah, kemudian meniupnya, lalu mengusapkannya pada punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu mengusapkannya pada wajahnya [satu kali]? Abdullah berkata, 'Tidakkah engkau melihat Umar tidak puas terhadap yang demikian itu?' Abu Musa menjawab, 'Biarkanlah kita tinggalkan perkataan Ammar, tetapi apa yang akan engkau perbuat terhadap ayat [surat al-Maa'idah ini, '...lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayumumlah dengan tanah yang baik (bersih)'?']. Abdullah tidak tahu apa yang harus dikatakannya, lalu berkata, 'Kalau kita memperbolehkan bagi mereka melakukan hal ini niscaya apabila seseorang dari mereka kedinginan terhadap air, ia akan meninggalkan air dan bertayamum saja [dengan debu.' Aku berkata,] 'Aku lalu berkata kepada Syaqiq, 'Apakah Abdullah hanya tidak suka yang demikian?' (Dalam satu riwayat, 'Apakah karena ini kalian tidak suka terhadap yang demikian?') Syaqiq menjawab,'Ya.'"

Bab Ke-8: Bertayamum dengan Sekali Pukulan (Tepukan)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya hadits Ibnu Mas'ud dan Abu Musa di atas.")

Catatan Kaki:
[1] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari jalan yang sahih dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan lain.

[2] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi dalam al-Ahkam dari jalan yang sahih.

[3] Dalam sebagian naskah ditulis dengan "marbadun-na'am", yaitu daerah yang landai (miring) di Madinah.
[4] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i (125) dengan sanad hasan darinya, dengan tambahan, "Dia tayamum dengan mengusap wajahnya dan kedua tangannya, dan melakukan shalat ashar." Al-Hafizh berkata, "Tidak jelas bagi aku apa sebabnya beliau tidak menyebutkan tayamum, padahal itulah yang dimaksud dalam bab ini."
[5] Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (266, 267) secara ringkas, "Tayamum itu satu pukulan/tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan."
[6] Judul ini teks haditsnya diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Abu Hurairah secara marfu' dan disahkan oleh Ibnul Qaththan, tetapi Daruquthni membenarkan kemursalannya. Akan tetapi, hadits ini memiliki syakid (saksi/penguat) dari hadits Abu Dzarr yang marfu' yang lafalnya mirip dengannya dan disahkan oleh banyak orang, dan telah aku takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (357).
[7] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, Ibnu Abi Saibah, Sa'id bin Manshur, dan Hammad bin Salamah dalam Mushnnaf nya dengan sanad sahih dari al-Hasan.
[8] Al-Hafizh tidak men-takkrij-nya.
[9] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim.
[10] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Hakim dan lain-lainnya dengan sanad yang kuat darinya (Amr bin Ash) sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Hadits ini di-takkrij dalam Shahih Abi Dawud (360).
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press


Kitab Haid

Ringkasan Shahih Bukhari
Firman Allah ta'ala, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)
Bab Ke- 1: Bagaimana Permulaan Haid Itu dan Sabda Nabi Muhammad saw., "Ini merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan Adam."[1]

Sebagian ulama mengatakan bahwa haid pertama kali datang pada bani Israel.[2]
Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, "Akan tetapi, apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. lebih tepat."

Bab Ke-2: Perintah Kepada Kaum Wanita Apabila Sedang Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.")
Bab Ke-3: Mencuci Kepala Suami dan Menyisir Rambutnya oleh Seorang Istri yang Haid

167. Urwah pernah ditanya orang, "Bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?" Urwah berkata, "Semuanya boleh bagiku, semuanya boleh melayaniku, dan tiada celanya. Aisyah telah menceriterakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut Rasulullah saw ketika dia sedang haid, padahal ketika itu Rasulullah saw sedang i'tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (Aisyah) dan dia (Aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir beliau, padahal ia sedang haid."
Bab Ke-4: Lelaki Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istrinya, Sedang Istrinya Itu dalam Keadaan Haid
Abu Wa'il mengutus pelayannya yang sedang haid supaya membawa (mengambil) Al-Qur'an dari Abu Razin dengan memegangnya pada gantungannya.[3]
168. Aisyah r.a. berkata, "Nabi Muhammad saw. bersandar di pangkuan aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur'an."
Bab Ke-5: Orang yang Menamakan Nifas Itu Haid
169. Ummu Salamah berkata, "Ketika aku bersama Nabi Muhammad saw. tidur-tiduran di kain hitam persegi empat (dalam satu riwayat: di lantai 1/83), tiba-tiba aku haid, lalu aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, '[Mengapa kamu?, 2/233] Apakah kamu nifas?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau lalu memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah." [Ummu Salamah biasa mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan beliau suka menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.]

Bab Ke-6: Memeluk Wanita yang Sedang Haid
170. Aisyah berkata, "Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, kemudian beliau memeluknya" Aisyah berkata, "Siapakah diantaramu yang dapat mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat beliau?"

171. Maimunah berkata, "Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara istri-istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya supaya memakai izar (kain)."

Bab Ke-7: Orang yang Haid Harus Meninggalkan Puasa

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id al-Khudri yang tersebut pada Kitab ke-24 'az-Zakat', Bab ke-44.")
Bab Ke-8: Wanita Haid Boleh Melaksanakan Semua Manasik Haji Kecuali Thawaf di Masjidil Haram
Ibrahim mengatakan, 'Tidak apa-apa wanita yang haid membaca ayat Al-Qur an."[4]
Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang junub menbaca Al-Qur'an.[5]
Nabi Muhammad saw selalu mengingat (menyebut) Allah di segala waktu.[6]
Ummu Athiyyah mengatakan, "Kami (para wanita) diperintahkan agar orang-orang yang dalam keadaan haid dari golongan kami mengucapkan takbir hari raya sebagaimana takbirnya kaum lelaki dan berdoa."[7]
Ibnu Abbas berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan bahwasanya Heraklius meminta surat Nabi Muhammad saw., lalu ia membacanya, tiba-tiba di dalamnya terdapat tulisan Bismillaahir-rahmaanir-rahiim 'dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang' dan ayat yaa ahlal kitaabi ta'aalaw ilaa kalimatin.... 'hai orang-orang ahli kitab! Marilah sama-sama kita berpegang pada kata yang sama antara kami dan kamu yakni bahwa tak ada yang kita sembah selain Allah ....'."[8]
Atha' berkata mengenai apa yang diterimanya dari Jabir, yaitu, "Aisyah haid dan dia melaksanakan semua ibadah haji kecuali thawaf sekitar Ka'bah dan tidak shalat."[9]
Hakam berkata, "Sesungguhnya, aku menyembelih binatang sedangkan aku dalam keadaan junub dan Allah telah berfirman, 'Dan, janganlah kamu memakan makanan yang tidak disebut nama Allah (sewaktu menyembelihnya).'"[10]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada nomor 178.")
Bab Ke-9: Istihadhah (Keluar Darah dari Rahim, Tetapi Bukan Darah Haid)

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy di muka pada nomor 127.")
Bab Ke-10: Mencuci Darah Haid
172. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw., Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya apabila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?' Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila pakaian salah seorang dari kamu terkena darah haid, gosoklah darah itu kemudian bersihkanlah dengan air. Setelah itu, kamu boleh shalat dengan memakai pakaianmu itu.'" (Dalam satu riwayat: gosoklah, kemudian hendaklah ia siram dengan air dan bolehlah ia shalat dengannya.)

173. Aisyah berkata, "Apabila salah seorang di antara kami datang haidnya, ia mengerik darah yang mengenai pakaiannya, mencuci bagian itu, dan menyiram sisanya dengan air,[11] kemudian dia melakukan shalat dengannya."
Bab Ke-11: I'tikaf Seorang Wanita yang Sedang Istihadhah
174. Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad saw melakukan i'tikaf dan beri'tikaf pulalah sebagian istri-istrinya bersama beliau, sedangkan di antara istri-istrinya ada yang beristihadhah. Dia (istri Nabi) melihat darah (keluar dari kemaluannya) [dan warna kekuning-kuningan], dan mungkin dia (istri Nabi) meletakkan sebuah pinggan di bawahnya untuk (menampung) darah [ketika ia shalat]. Ikrimah mengira bahwasanya Aisyah melihat cairan jenis suatu tumbuhan, lalu ia berkata, 'Tampaknya ini sesuatu yang dimiliki oleh si anu."

Bab Ke-12: Bolehkah Seorang Wanita Melakukan Shalat dengan Pakaian yang Dipakainya Ketika Haid?

175. Aisyah berkata, 'Tak seorang pun di antara kami yang mempunyai lebih dari satu pakaian yang juga kami pakai ketika kami sedang haid. Karena itu, apabila ia terkena sesuatu dari darah haidnya, ia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kukunya."

Bab Ke-13: Menggunakan Wangi-Wangian Bagi Perempuan Ketika Mandi dari Haid
176. Ummu Athiyyah r.a. (dan dari jalan Muhammad bin Sirin, berkata, "Anak laki-laki Ummu Athiyyah r.a. meninggal dunia. Pada hari yang ketiga, dia meminta zat pewarna kuning untuk mengusap wajahnya, dan, 2/78) ia berkata, 'Kami dilarang[12] (dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw. melarang, 6/187) berkabung (dalam satu riwayat: tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung) pada mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu selama 4 bulan 10 hari dengan tidak bercelak, tidak berharum-haruman (dalam satu riwayat: tidak mengenakan harum-haruman kecuali baru suci dari haid), dan tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali kain dingin (buatan Yaman). Kami pun telah diberi kemurahan ketika suci, apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidnya dengan setetes minyak harum. Kami pun dilarang mengiringkan jenazah [tetapi larangan ini tidak keras].'"
[Abu Abdullah berkata, "lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah 'sepotong'." 6/186]

Bab Ke-14: Seorang Wanita Menggosok Tubuhnya Ketika Mandi Setelah Suci dari Haid, Bagaimana Cara Dia Mandi, dan MenWmakan Sepotong Kain yang Diberi Wewangian untuk Mengusap BekasBekas Darah

177. Aisyah r.a. berkata, "Seorang wanita [dari Anshar] bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang cara dia mandi dari haid. Beliau lalu memerintahkan kepadanya bagaimana ia mandi. Beliau bersabda, 'Ambillah sepotong kain yang diberi kasturi lalu bersucilah kamu dengannya [(tiga kali).' Nabi Muhammad saw merasa malu, lalu beliau memalingkan wajahnya, atau beliau bersabda: berwudhulah].' Ia (wanita itu) bertanya, 'Bagaimana aku bersuci dengannya?' Beliau bersabda, 'Mahasuci Allah, bersucilah!'" [Aisyah berkata, "Aku mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw., 8/159], maka aku menariknya ke arahku, lalu aku katakan, 'Telusurilah dengan minyak harum pada bekas darah.'"
Bab Ke-15: Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di muka.")
Bab Ke-16: Perempuan Menyisir Rambutrrya Sewaktu Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan datang di bawah ini.")
Bab Ke-17: Perempuan Melepaskan Sanggul Kepala Ketika Mandi Haid

178. Aisyah berkata, "Kami keluar memenuhi tanggal bulan Dzulhijjah; (dalam satu riwayat: pada tanggal lima Dzulhijjah, 4/7), [dan kami tidak melihat melainkan itu adalah bulan haji, 2/151], [lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Rasulullah saw bersabda kepada kami, 'Barangsiapa yang membawa binatang korban, hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, kemudian janganlah ia bertahallul sehingga selesai keduanya.' 5/124]. [Kami lalu turun di Sarif." Kata Aisyah, "Kemudian Rasulullah saw keluar menemui sahabat-sahabat beliau, 2/150], lalu bersabda, 'Barangsiapa [di antara kamu yang tidak membawa binatang korban, dan] ingin berihram dengan umrah, hendaklah ia membaca talbiyah/berihram. (Dalam satu riwayat: ingin berumrah, silakan dia berumrah, dan barangsiapa yang membawa binatang korban, janganlah berihram untuk umrah) karena seandainya aku tidak menyerahkan hewan untuk disembelih niscaya aku membaca talbiyah untuk umrah.' Sebagian dari mereka lalu membaca talbiyah untuk umrah dan sebagian dari mereka membaca talbiyah untuk haji [dan di antara kami ada yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah]." [Aisyah berkata, "Adapun Rasulullah saw dan beberapa orang sahabat beliau fisiknya kuat-kuat, mereka membawa binatang korban, maka mereka tidak dapat melakukan umrah], dan aku termasuk orang yang membaca talbiyah untuk umrah [dan tidak membawa binatang korban], [kemudian aku haid]. Aku mendapati hari Arafah, sedangkan aku haid. Aku lalu mengadu kepada Nabi Muhammad saw (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, 'Mengapa engkau menangis, wahai sayang?' Aku menjawab, '[Demi Allah, aku ingin tidak haji tahun sekarang, l/79], aku mendengar apa yang engkau katakan kepada sahabat-sahabatmu seperti itu, tetapi aku terhalang melakukan umrah.' Beliau berkata, 'Mengapa engkau [apakah engkau nifas/haid? 6/235].' Aku menjawab, '[Ya], aku tidak shalat' Beliau bersabda, 'Tidak apa-apa. Sesungguhnya, engkau hanya salah seorang putri-putri Adam. Allah telah menetapkan atasmu seperti apa yang ditetapkannya atas putri-putri Adam itu.) (Dalam satu riwayat: 'Sesungguhnya, ini adalah suatu urusan (dalam satu riwayat: sesuatu) yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, 1/77). Karena itu, tinggalkanlah umrahmu, uraikan rambutmu dan bersisirlah, dan bertalbiyahlah untuk haji (dalam satu riwayat: maka beradalah kamu dalam haji kamu, mudah-mudahan Allah akan memberimu haji).' [Beliau bersabda, '[Maka] lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah[13] sehingga engkau suci.' 2/171] Kemudian, aku kerjakan. [Kemudian Nabi Muhammad saw datang, lalu thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan tidak bertahallul, dan beliau membawa binatang korban, lalu berthawaf pula istri-istri beliau dan sahabat-sahabat beliau bersama beliau, 2/196]. [Nabi Muhammad saw. lalu memerintahkan orang yang tidak membawa binatang korban supaya bertahallul. Bertahallullah di antara mereka orang yang tidak membawa binatang korban; sedangkan istri-istri beliau tidak membawa binatang korban, maka mereka bertahallul." [Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabaa, "Seandainya aku tahu akan menghadapi apa yang kutinggalkan ini niscaya aku membawa binatang korban dan aku bertahallul bersama orang banyak ketika mereka bertahallul." 8/128] [Aisyah berkata, "Aku lalu tidak melakukan thawaf di Baitullah."] [Aisyah berkata, "Kami lalu keluar di dalam haji beliau, sehingga kami datang di Mina, lalu aku suci/selesai haid."] [Aisyah berkata, "Kami lalu memasuki hari nahar dengan daging sapi. Aku bertanya, 'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Rasulullah saw menyembelih korban untuk istri-istrinya [dengan sapi].'-Yahya berkata, 'Aku lalu menyebutkan hadits ini kepada al-Qasim bin Muhammad, kemudian dia berkata, 'Demi Allah, Aisyah telah menyampaikan hadits menurut apa adanya." 4/7].-[Aku lalu keluar dari Mina, lalu aku thawaf ifadhah di Baitullah [pada hari nahar. 2/ 189]. Aku lalu keluar bersama beliau pada nafar akhir], sehingga ketika malam hashbah [beliau turun di tempat melempar jumrah di Mina dan kami pun turun bersama beliau.] [Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku hanya kembali dengan haji?' (dalam satu riwayat: 'Sahabat-sahabatmu pulang dengan mendapat pahala haji dan umrah, sedang aku tidak lebih dari pahala haji saja?' 4/14) Beliau bersabda, 'Engkau tidak thawaf selama beberapa malam kita tiba di Mekah?' Aku menjawab, Tidak.' Beliau bersabda, 'Pergilah dengan saudara laki-laki [dan hendaklah ia mengiringimu] ke Tan'im, lalu bertalbiyahlah untuk umrah, kemudian waktumu untuk ini dan ini], [tetapi hal itu menurut kadar biayamu dan keletihanmu, 2/201].'
[Shafiyah binti Huyay mengeluarkan haid, 2/196] [pada malam nafar, lalu, 2/198] [ia berkata, 'Aku lihat dirimu menghalangi mereka (dalam satu riwayat: meng halangimu)].' [Rasulullah saw. menginginkan terhadap Shafiyah apa yang biasa diinginkan seorang laki-laki kepada istrinya, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia sedang haid.'] (Dalam satu riwayat: Ketika Rasulullah saw hendak melakukan nafar, tiba-tiba Shafiyah berada di depan pintu kemahnya dengan muram, 6/184) [bersedih hati karena sedang haid, lalu, 7/110] beliau bersabda [kepadanya], [''Aqra haliqa'] -[dialek Quraisy]- [dia menghalangi kita?] [Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada hari nahar? Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'T'idak apa-apa. Lakukanlah nafar] [kalau begitu].' [Rasulullah saw. lalu memanggil Abdur Rahman bin Abu Bakar seraya bersabda, 'Keluarlah bersama saudara perempuanmu ini dari tanah haram, lalu hendaklah ia bertalbiyah untuk umrah, kemudian selesaikanlah. Setelah itu, datanglah kalian berdua ke sini karena aku menunggu kedatanganmu berdua.' Aku keluar ke Tan'im, [dan Abdur Rahman mengiringkan di bagian belakang tali unta, 6/141], [dan menaikkanku di atas pelana, 2/141-142].[14] Aku lalu bertalbiyah untuk umrah sebagai pengganti umrah aku [yang telah kulakukan] [sehingga setelah aku selesai, dan selesai thawaf, kemudian aku datang kepada beliau pada waktu dini hari).' [Nabi Muhammad saw lalu menemuiku [sedangkan hari masih gelap], beliau naik dari Mekah dan aku turun ke sana, atau aku naik dan beliau turun]. (Dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menantikan Aisyah di Mekah bagian atas hingga Aisyah datang). [Nabi Muhammad saw lalu bertanya, 'Apakah engkau sudah selesai?' Aku menjawab, 'Sudah.'] [Beliau bersabda, 'Ini adalah pengganti umrahmu]. [Allah lalu menjadikannya dapat menyelesaikan hajinya dan umrahnya, dan dalam hal itu tidak ada binatang korban, tidak ada sedekah, dan tidak ada puasa].'
[Berthawaflah orang-orang yang bertalbiyah umrah di Baitullah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul, kemudian mereka thawaf dengan satu kali thawaf (dalan satu riwayat: thawaf yang lain, 2/168) sesudah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang melakukan haji dan umrah bersama-sama, mereka melakukan thawaf satu kali. 2/149].[15] [Rasulullah saw lalu mengumumkan kepada para sahabatnya untuk berangkat, kemudian orang-orang berangkat [dan orang-orang yang thawaf sebelum shalat subuh, kemudian keluar], lalu berjalan menuju ke Madinah.]"

Bab Ke-18: Manusia yang Jadi Diciptakan dan yang Tidak Jadi Diciptakan
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada Kitab ke-82 'al-Qadar'.')
Bab Ke-19: Bagaimana Memulai Ihramnya Perempuan Haid dengan Haji dan Umrah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah tersebut tadi.")
Bab Ke-20: Permulaan dan Akhir Masa Haid

Ada beberapa orang wanita yang sama memberikan sehelai kain kepada Aisyah, yang di dalamnya ada kapasnya dan tampaklah di kapas itu warna kuning. Aisyah berkata, "Janganlah terburu-buru, sampai kamu melihat sehelai kain itu putih (maksudnya: berhentinya haid secara sempurna)."[16]
Putri Zaid binTsabit[17] diberi tahu bahwa beberapa wanita meminta lampu-lampu di malam hari untuk melihat apakah haid telah berhenti ataukah belum. Mengenai
hal itu putri Zaid mengatakan, "Kaum perempuan tidak perlu melakukan hal itu." Dia pun mencela mereka.[18]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Bintu Abi Hubaisy yang tersebut pada nomor 127 di muka.')
Bab Ke-21: Orang Haid Tidak Mengqadha Shalat
Jabir dan Abu Sa'id berkata dari Nabi Muhammad saw., "Ia (wanita yang sedang haid, pen) harus meninggalkan shalat."[19]

179. Dari Mu'adzah bahwasanya seorang wanita berkata kepada Aisyah, "Apakah salah seorang di antara kita shalatnya mencukupi apabila ia suci?" Aisyah menjawab, "Apakah kamu seorang Haruri? Kami haid bersama Nabi, namun beliau tidak memerintahkan kami karenanya." Atau, ia berkata, "Karni tidak mengerjakannya."

Bab Ke-22: Tidur dengan Seorang Wanita Haid dan Wanita Itu Memakai Bajunya (Yang Dipakai Ketika Haid)

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah yang tersebut pada nomor 169 di muka.")

Bab Ke-23: Orang yang Mengenakan Pakaian Khusus untuk Haid Selain yang untuk Waktu Sucinya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah di atas.")
Bab Ke-24: Hadirnya Orang Haid dalam Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, Tetapi Mereka Menjauhkan Diri dari Tempat Shalat

Hafsah [binti Sirin, 2/9] berkata, "Kamu semua melarang gadis-gadis kami untuk keluar pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Datanglah seorang perempuan lalu singgah di gedung keluarga Khalaf, [lalu aku datang kepadanya], kemudian ia bercerita tentang saudara perempuannya-dan suami dari saudara perempuannya telah mengikuti peperangan bersama-sama dengan Nabi Muhammad saw sebanyak dua belas kali-. Perempuan tersebut selanjutnya mengatakan, 'Saudara perempuanku itu pernah mengikuti suaminya (dalam peperangan) sebanyak enam kali. Ia mengatakan, 'Kami mengobati yang terluka, mengurus yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi Muhammad saw, 'Apakah tidak apa-apa bagi salah seorang di antara kami untuk tinggal di rumah kalau dia tidak mempunyai jilbab? Beliau menjawab, 'Hendaknya sahabatnya mengenakan salah satu jilbabnya kepadanya dan hendaknya dia berpartisipasi di dalam perbuatan-perbuatan yang baik dan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan kaum muslimin.' Pada waktu Ummu Athiyyah datang, aku datang kepadanya lalu] aku bertanya kepadanya, 'Apakah Anda pernah mendengar Nabi Muhammad saw mengenai masalah ini (yakni bolehnya kaum wanita keluar untuk menghadiri kebaikan yang diadakan oleh kaum muslimin)?' Ummu Athiyyah berkata, 'Ya, semoga ayahku berkorban untuknya (Nabi Muhammad saw.)-Ummu Athiyyah tidak menyebutkan sesuatu melainkan hanya berkata, 'Semoga ayahku berkorban untuknya'-. Aku pernah mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, '[Hendaklah] wanita-wanita merdeka (anak-anak gadis) dan wanita-wanita pingitan atau anak-anak gadis pingitan [Abu Ayyub ragu-ragu] dan wanita-wanita haid keluar [pada hari raya] untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mukmin, dan orang yang haid supaya mengucilkan diri dari mushalla.' [Seorang perempuan bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?' Beliau menjawab, 'Hendaklah sahabatnya berpartisipasi dengan mengenakan jilbabnya kepadanya.' 1/93].'" Hafshah berkata, "Aku bertanya, 'Bagaimana dengan wanita-wanita yang sedang haid?' Jawabnya, 'Bukankah wanita yang sedang haid juga hadir di Arafah, [menghadiri] ini dan [menghadiri] ini?'" (Dalam satu riwayat dari Hafshah, "Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, hingga kami suruh keluar juga anak-anak gadis dari pingitannya, hingga kami keluarkan wanita-wanita yang sedang haid, lalu mereka berada di belakang orang banyak, lantas bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa sebagaimana mereka berdoa karena mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu." 2/7)

Bab Ke-25: Perempuan Apabila Berhaid Tiga Kali dalam Sebulan dan Perihal Dibenarkannya Perempuan Mengenai Haid atau Mengandungnya, Mengingat Firman Allah Ta'ala, "... Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya...." (al-Baqarah: 228)

Ali dan Syuraih berkata, "Apabila seorang wanita memberikan bukti dari keluarganya yang terdiri atas orang-orang muslim yang baik dan mengatakan bahwa dia haid tiga kali dalam sebulan, dia dipercaya."[20]
Atha' berkata, "Haid itu sehari sampai lima belas hari."[21]
Mu'tamir mengatakan tentang apa yang diterima dari ayahnya, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Sirin perihal seorang perempuan yang melihat adanya darah lagi sesudah sucinya selama lima hari, apakah itu haid?" Ibnu Sirin menjawab, "Kaum perempuan adalah lebih mengerti perihal yang Anda tanyakan itu."[22]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang tercantum di muka pada nomor 12.")

Bab Ke-26: Warna Kuning dan Keruh Pada Hari-Hari Selain Hari-Hari Waktu Kedatangan Haid
181. Ummu Athiyyah berkata, "Kami tidak menganggap kekuning-kuningan dan keruh (sebagai darah haid) sedikit pun."
Bab Ke-27: Pembuluh Darah yang Merupakan Sumber Darah yang Keluar Waktu Istihadhah
182. Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata bahwa Ummu Habibah istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai apa yang dialaminya itu, kemudian beliau menyuruh mandi, lalu beliau bersabda, "Istihadhah ini dari pembuluh darah." Karena itu, Ummu Habibah mandi untuk setiap hendak mengerjakan shalat.

Bab Ke-28: Perempuan yang Haid Sesudah Melakukan Thawaf Ifadhah
183. Thawus berkata dari ayahnya, "Ibnu Abbas berkata, 'Seorang wanita mendapatkan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk pergi (pulang ke rumah) apabila dia haid (dalam satu riwayat: setelah thawaf ifadhah).' Ibnu Umar berkata bahwa dia tidak boleh pergi, tetapi kemudian terakhir aku mendengar dia berkata [sesudah itu], 'Sesungguhnya, Rasulullah saw memberikan rukhshah (dispensasi) untuk kaum perempuan yang haid tersebut.'"
Bab Ke-29: Apabila Seorang Wanita yang Mengalami Istihadhah Melihat Tanda-Tanda Kesucian dari Haidnya
Ibnu Abbas berkata, "Dia hendaknya mandi dan shalat meskipun (dia suci) cuma satu jam dan dia dapat melakukan (hubungan seksual bersama suaminya) setelah shalat, dan shalat adalah lebih besar dan lebih penting (daripada apa pun juga)."[23]
Bab Ke-30: Melaksanakan Shalat Mayit Bagi Seorang Wanita yang Wafat Sewaktu (atau Sesudah) Melahirkan dan Cara (Melaksanakan Shalat) dan Sunnahnya
184. Samurah bin Jundub r.a. berkata, "Seorang wanita (dalam satu riwayat: aku shalat di belakang Nabi Muhammad saw atas jenazah seorang wanita, 2/91) yang meninggal karena melahirkan (dalam satu riwayat: pada waktu nifas), maka Nabi saw menshalatinya dengan posisi lurus di pertengahan (tubuh)nya."

Catatan Kaki:
[1] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada Bab ke-17, hadits nomor 178.
[2] Al-Hafizh berkata, "Seakan-akan dia mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ibnu Mas'ud dengan isnad yang sahih, katanya, 'Para laki-laki dan para perempuan dari bani Israel biasa melakukan shalat bersama-sama. Akan tetapi, kaum perempuan suka menghambat laki-laki, lalu Allah menimpakan haid kepada mereka dan melarang mereka ke masjid.' Abdur Razzaq juga meriwayatkan riwayat yang semakna dengan ini dari Aisyah."
[3] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya.
[4] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/235) dengan sanad hasan darinya. Dia itu adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i, seorang faqih (ahli fikih).
[5] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan lafal, "Sesungguhnya, Ibnu Abbas biasa membaca wiridnya meskipun dia dalam keadaan junub."
[6] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/194) dan lainnya dari hadits Aisyah, dan di-takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (14) dan dalam ash-Sahihah (406). Diriwayatkan juga bahwa Aisyah pernah meruqyah (menjampi) saudara perempuannya, yaitu Asma', padahal Aisyah sedang haid. Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/235) dan sanadnya hasan.
[7] Ini adalah bagian dari hadits Ummu Athiyah yang maushul yang akan disebutkan beberapa bab mendatang, yaitu pada Bab ke-24.
[8] Ini adalah bagian dari hadits tentang kisah Heraklius bersama Abu Sufyan dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam beberapa tempat, dan disebutkan pada Kitab ke-56 "al-Jihad", Bab ke-102.
[9] Ini adalah bagian dari hadits Jabir dalam kisah Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3.
[10] Di-maushul-kan oleh al-Baghawi di dalam al-Ja'diyyat dengan sanad sahih darinya. Dia adalah al-Hakam bin Uyainah al-Kufi, seorang faqih.
[11] Artinya, hendaklah ia mencuci bagian pakaian yang tidak terkena darah. Disebutkan di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (276), "Kemudian, hendaklah ia menggosoknya dengan air, lalu menyiramkan air ke pakaiannya, kemudian shalat dengannya." Sanadnya hasan.
[12] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Bukhari secara mu'allaq di sini dan di-maushul-kannya dalam "Ath-Thalaq" (6/187), dan di-maushul-kan juga oleh al-Baihaqi. Akan tetapi semua ini terluput atas al-Hafizh di dalam syarahnya terhadap kalimat terakhir di dalam "Al-Janaiz", bahkan terjadi kesalahpahaman yang harus dijelaskan di sini. Beliau mengatakan, "Diriwayatkan oleh al-Ismaili dengan lafal, 'Lalu Rasulullah saw. melarang kami...' Seandainya beliau ingat apa yang aku sebutkan ini niscaya beliau tidak perlu menisbatkan riwayat ini kepada al-Ismaili.
[13] Jabir menambahkan di dalam haditsnya, "Dan, janganlah engkau mengerjakan shalat," dan akan disebutkan haditsnya pada akhir kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3, dan sudah disebutkan barusan secara mu'allaq pada nomor 61.
[14] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari dan di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam al Mustkhraj.
[15] yakni selain thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits Jabir yang diriwayatkan Muslim. Ini adalah bagi yang melakukan haji qiran sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits tersebut, demikian juga yang melakukan haji ifrad sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik dalam hadits ini. Adapun orang yang melakukan haji tamattu', ia melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah lagi sebagaimana lahir hadits ini, dan yang diriwayatkan dengan jelas dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara mu'allaq dalam kitab ini.
[16] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' (1/77-78) dengan sanad hasan darinya.
[17] Di-maushul-kan juga oleh Imam Malik, tetapi hal ini perlu mendapat perhatian, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh. Putri Zaid ini tidak diketahui namanya.
[18] Ibnu Bathhal dan lainnya berkata, "Karena hal itu menimbulkan kesulitan dan memberatkan, juga tercela."
[19] Hadits Jabir ini merupakan bagian dari haditsnya yang tersebut pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3 tentang haidnya Aisyah pada waktu haji. Di situ disebutkan "hanya saja ia tidak boleh melakukan thawaf dan tidak boleh melakukan shalat". Adapun hadits Abu Sa'id disebutkan secara maushul pada Kitab ke-24 "az-Zakat", Bab ke-44. Di situ disebutkan "Bukankah wanita itu apabila sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?"
[20] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/212 -213) dengan sanad sahih dari keduanya dan pernyataan ini diucapkannya dalam sebuah kisah.
[21] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya.
[22] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/210 dan 211) secara terpisah, sedangkan sanad yang menggunakan kata yaum adalah hasan dan sanad lainnya sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/203) dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas tanpa perkataan mencampuri (menyetubuhi). Akan tetapi, yang ada perkataan ini diriwayatkan oleh darinya (1/207) dengan sanad yang lemah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah sebelumnya.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press







Kitab Mandi

Ringkasan Shahih Bukhari
Firman Allah Ta'ala, "... dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (al-Maa'idah: 6)
Firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (an-Nisaa': 43)
Bab Ke-1: Berwudhu Sebelum Mandi

147. Aisyah istri Nabi Muhammad saw. berkata bahwa apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan (dalam satu riwayat: sehingga apabila beliau merasa sudah meratakan air ke seluruh kulitnya, beliau menuangkan, l/ 72) tiga ciduk pada kepala beliau dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara keseluruhan."

Bab Ke-2: Mandinya Seorang Suami Bersama Istrinya
148. Aisyah r.a. berkata, "Aku mandi bersama Nabi Muhammad saw. dari sebuah bejana/tempat air [masing-masing kami junub, 1/78] dari sebuah mangkok yang disebut faraq (tempat air yang memuat tiga sha'), [tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu, 1/ 70] (dalam satu riwayat: kami menciduk bersama-sama dalam bejana itu, l/72)[1] (dalam satu riwayat: tempat mencuci pakaian ini diletakkan untukku dan untuk Rasulullah saw., lalu kami masuk ke dalamnya bersama-sama, 8/154)."

Bab Ke-3: Mandi dengan Satu Gantang (Empat Mud) Air dan Semacamnya
149. Abu Salamah berkata, "Aku dan saudara lelaki Aisyah memasuki tempat Aisyah, lalu saudaranya itu menanyakan kepadanya mengenai cara mandi Nabi Muhammad saw. Ia lalu meminta agar dibawakan satu tempat air sekitar (ukuran) satu sha', lalu ia mandi dan menuangkan air pada kepalanya, sedangkan antara kami dan Aisyah ada tirainya."

150. Abu Ja'far berkata bahwa ia berada di tempat Jabir bin Abdullah dan ayahnya ada pula di situ. Di dekatnya ada sekelompok kaum. Mereka menanyakan kepadanya perihal mandi janabah, lalu ia berkata, "Satu sha' cukup bagimu." Seorang laki-laki berkata, 'Tidak cukup bagiku." Jabir lalu berkata, "(Satu sha' itu) cukup bagi orang yang rambutnya lebih banyak dan lebih baik daripadamu." Ia lalu menuju kami dalam satu pakaian. (Dan dari jalan lain: dari Abu Ja'far, katanya, "Jabir berkata kepadaku, 'Pamanmu-yakni al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah-datang kepadaku seraya bertanya, 'Bagaimana cara mandi janabah?' Aku jawab, 'Nabi Muhammad saw mengambil tiga cakupan air dan menuangkannya ke kepala beliau, kemudian menuangkan ke seluruh tubuh beliau.' Al-Hasan berkata, 'Sesungguhnya, aku berambut lebat.' Aku jawab, 'Nabi Muhammad saw lebih lebat rambutnya daripada engkau.")

151. Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi Muhammad saw dan Maimunah mandi (bersama) dari satu wadah.
Abu Abdillah berkata, "Ibnu Uyainah memberikan komentar akhir, 'Dari Ibnu Abbas dari Maimunah dan yang sahih ialah apa yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim'"[2]

Bab Ke-4: Orang yang Menuangkan Air di Atas Kepalanya Tiga Kali
152. Jubair bin Muth'im berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Adapun aku maka aku tuangkan air atas kepalaku tiga kali,' dan beliau mengisyaratkan dengan kedua tangan beliau.[3]

Bab Ke-5: Mandi Satu Kali Mandian
153. Maimunah berkata, "Aku pernah meletakkan (dalam satu riwayat: menuangkan) air untuk Nabi Muhammad saw untuk dipakai mandi [janabah, 1/ 68] [dan aku menabirinya]. Beliau lalu membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air [dengan tangan kanannya] atas tangan kirinya, lalu beliau membasuh kemaluan: dan apa-apa yang ada di sekitarnya yang terkena kotoran. Beliau lalu menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah (dan dalam satu riwayat: menggosokkannya ke dinding, 1/70; dalam riwayat lain: ke tanah atau ke dinding, 1/71 dan 72) [dua atau tiga kali] [kemudian mencucinya], lalu berkumur-kumur, mencuci hidungnya dengan air, membasuh wajah dan kedua tangannya [dan membasuh kepalanya tiga kali 1/71], (dalam satu riwayat: berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, hanya saja tidak membasuh kakinya, 1/68), kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu bergerak dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya, [kemudian dibawakan sapu tangan kepada beliau, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya (dalam satu riwayat: lalu aku bawakan penyeka/handuk, lalu beliau berbuat begini, tetapi tidak mengulanginya), (dalam riwayat lain: lalu aku bawakan kain, tetapi tidak beliau ambil, lalu beliau pergi sambil mengusapkan kedua tangannya.)]."

Bab Ke-6: Orang yang Memulai Mandi dengan Menggunakan Harum-Haruman atau Wangi-Wangian
154. Aisyah berkata, "Apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah, beliau minta dibawakan hilab (bejana). Beliau mengambil dengan kedua telapak tangan beliau; beliau memulai dengan bagian kepala yang kanan kemudian yang kiri, lalu beliau lanjutkan pada bagian tengah kepala."

Bab Ke-7: Berkumur-kumur dan Menghirup Air ke dalam Hidung Ketika Mandi Janabah

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")
Bab Ke-8: Mengusap Tangan dengan Debu Agar Lebih Bersih
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")
Bab Ke-9: Dapatkah Seorang yang Junub Meletakkan Tangannya di dalam Belanga (yang Berisi Air) sebelum Mencucinya Apabila Ia Tidak Terkotori Barang yang Kotor Kecuali Janabah?
Ibnu Umar dan al-Bara' bin Azib biasa memasukkan tangannya ke dalam air tanpa mencucinya, kemudian mereka berwudhu.[4]
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada bahaya apa-apa apabila air menetes dari tubuh (ketika mandi) ke dalam tempat yang dipakai mandi janabah itu.[5]
155. Anas bin Malik, "Nabi Muhammad saw dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana."[6]
Bab Ke-10: Memisahkan Mandi dan Wudhu
Disebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia mencuci kedua kakinya setelah air wudhu (pada anggota-anggota tubuhnya) telah kering.[7]
Bab Ke-11: Menyiramkan Air dengan Tangan Kanannya ke Tangan Kirinya Waktu Mandi
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang diisyaratkan di muka.")
Bab Ke-12: Apabila Menyetubuhi Istri Lalu Mengulanginya dan Suami yang Menggilir Beberapa Istrinya dalam Satu Kali Mandi
156. Muhammad bin al-Muntasyir berkata, "Aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah, (dalam satu riwayat: Aku bertanya kepada Aisyah, lalu aku sebutkan perkataan Ibnu Umar, 'Aku tidak suka melakukan ihram dengan memakai wangi-wangian.' 1/72)[8] lalu ia (Aisyah) berkata, 'Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada ayah Abdur Rahman (yakni Ibnu Umar). Aku pernah memakaikan harum-haruman kepada Rasulullah saw, lalu beliau mengelilingi (mencampuri secara bergantian) istri-istri beliau, kemudian pagi-pagi beliau ihram dan memercikkan harum-haruman (minyak wangi)'"
157. Anas bin Malik berkata, "Nabi Muhammad saw. selalu mengelilingi (mendatangi) istri-istri beliau pada satu malam dan siang, dan mereka ada sebelas orang wanita (dalam satu riwayat: sembilan orang wanita, 6/117)." Salah seorang yang meriwayatkan hadits ini (yakni Qatadah) berkata, "Aku bertanya kepada Anas, 'Apakah beliau mampu melakukan hal itu?' Ia menjawab, 'Kami katakan bahwa beliau diberi kekuatan tiga puluh orang.'"

Bab Ke-13: Mencuci Madzi dan Berwudhu Karenanya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang disebutkan pada nomor 87 di muka.")

Bab Ke-14: Orang yang Memakai Wangi-Wangian Lalu Mandi dan Masih Tertinggal Bekas Bau Wangi-Wangiannya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang baru saja disebutkan di muka.")
Bab Ke-15: Membasuh Sela-Sela Rambut Sehingga Jika Telah Diperkirakan Bahwa Air Sudah Merata Pada Kulit Lalu Menuangkan Air di Atas Seluruh Tubuh
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 147 di muka.")
Bab Ke-16: Orang yang Berwudhu dalam Janabah Lalu Membasuh Tubuhnya yang Lain dan Tidak Mengulangi Membasuh Tempat-Tempat Anggota Wudhu Sekali Lagi

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang tercantum pada nomor 153 di atas.")
Bab Ke-17: Apabila Teringat Setelah Ada di Masjid Bahwa Dirinya Menanggung Janabah Lalu Keluar Sebagaimana Keadaannya dan Tidak Bertayamum

158. Abu Hurairah r.a. berkata, "Shalat diiqamati dan shaf-shaf telah diluruskan berdirinya, lalu Rasulullah saw keluar kepada kami [kemudian beliau maju ke depan, padahal beliau junub, 1/157]. Ketika beliau berdiri di tempat shalat, beliau teringat bahwa beliau junub, lalu beliau bersabda kepada kami, Tetaplah di tempatmu.' [Maka, kami tetap dalam keadaan kami], kemudian beliau pulang, lalu mandi, kemudian beliau keluar ke tempat kami, sedang kepala beliau masih meneteskan air, lalu beliau bertakbir, dan kami shalat bersama beliau."[9]
Bab Ke-18: Melenyapkan Air dari Tubuh dengan Tangan Setelah Mandi Janabah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")

Bab Ke-19: Orang yang Memulai dengan Belahan Kepalanya Bagian Kanan Waktu Mandi
159. Aisyah berkata, "Apabila salah seorang di antara kami junub, dia mengambil air dengan kedua tangannya tiga kali untuk dibasuhkan di atas kepalanya, kemudian mengambil lagi air dengan tangannya yang satu untuk dituangkan pada belahan kepalanya yang bagian kanan dan mengambil air lagi dengan tangannya yang lain untuk dituangkan pada belahan kepala bagian kiri."
Bab Ke-20: Orang yang Mandi Sendirian dengan Telanjang di Tempat Sunyi dan Orang yang Menggunakan Tutup, Maka yang Menggunakan Tutup Itulah yang Lebih Utama
Bahaz berkata dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Allah itu lebih berhak dimalui daripada seluruh manusia."[10]

160. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Nabi Ayyub mandi telanjang, lalu jatuhlah atasnya belalang emas [yang banyak, 8/ 197], maka Ayyub memasukkan ke dalam pakaiannya. Tuhan lalu memanggilnya, 'Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkanmu dari yang kamu lihat?' Ia berkata, 'Ya, demi kemuliaan Mu [wahai Tuhanku], tetapi tidak ada batas kecukupan bagiku (yakni aku selalu membutuhkan) kepada berkah Mu."'
Bab Ke-21: Membuat Tutup di Waktu Mandi di Sisi Orang Banyak
Bab Ke-22: Apabila Wanita Mimpi Bersetubuh
161. (Hadits ini telah disebutkan pada nomor 86).
Bab Ke-23: Keringat Orang yang Menanggung Janabah dan Orang Muslim Tidak Najis
163. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bertemu dengannya di salah satu jalan Madinah, sedangkan dia dalam keadaan junub [(katanya), "Lalu beliau memegang tanganku, kemudian aku berjalan dengan beliau hingga beliau duduk, 1/75], lalu aku menghindar dari beliau." Kemudian, dia pergi mandi, lalu kembali lagi. (Dalam satu riwayat: Lalu aku datang, sedangkan beliau masih duduk), lalu beliau bertanya, "Di mana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Aku dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersama dalam keadaan aku tidak suci." Nabi menimpali, "Subhanallah! [Wahai Abu Hurairah],
sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis."
Bab Ke-24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja
Atha' berkata, "Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu."[11]
Bab Ke-25: Keberadaan Orang Junub di Rumah Apabila Ia Mandi
163. Ibnu Umar berkata bahwa Umar ibnul Khaththab bertanya kepada Nabi Muhammad saw., "Apakah seseorang di antara kita boleh tidur dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Boleh, apabila seseorang di antaramu berwudhu, tidurlah dalam keadaan junub." (Dalam riwayat lain: Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu, kemudian tidurlah.")
Bab Ke-26: Orang Junub yang Berwudhu Lalu Tidur
164. Aisyah berkata, "Biasanya, apabila Nabi Muhammad saw hendak tidur, padahal beliau masih junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat."
Bab Ke-27: Apabila Kemaluan Laki-Laki dan Perempuan Bertemu
165. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Apabila seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat yakni antara kedua kaki dan kedua tangan, kemudian mengerjakannya dengan sungguh-sungguh (yakni menyetubuhinya), sungguh ia wajib mandi."
Bab Ke-28: Membersihkan Sesuatu Yang Basah yang Keluar dari Kemaluan Seorang Wanita Apabila Mengenai Seseorang
166. Ubay bin Ka'ab berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang wajib dilakukan olehnya?" Beliau menjawab, "Hendaklah dia mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan kemaluan wanita, berwudhu, lalu shalat."[12]
Abu Abdillah berkata, "Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini."

Catatan Kaki:
[1] Ibnu Khuzaimah menambahkan di dalam Shahih-nya (nomor 251, terbitan Beirut) dari jalan lain dari Aisyah, ia berkata, "Aku yang memulainya, lalu aku tuangkan air ke atas kedua tangan beliau sebelum beliau memasukkannya ke dalam air." Sanadnya bagus.

[2] Maksudnya, riwayat dari Ibnu Abbas tanpa menyebut Maimunah ini adalah sahih; berbeda dengan riwayat Ibnu Uyainah yang mengatakan dari Ibnu Abbas dari Maimunah karena riwayat ini ganjil.
[3] Hadits ini diringkas karena adanya isyarat pada perkataan beliau, "Amma anaa..." (Adapun saya di dalam riwayat Muslim (1/178) disebutkan bagian sebelumnya dari Jubair, katanya, "Orang-orang berdebat tentang mandi di sisi Rasulullah saw., lalu sebagian orang berkata, 'Adapun aku, maka aku cuci kepala aku begini dan begini.' Kemudian Rasulullah saw. bersabda, 'Adapun aku ....'"
[4] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, sedangkan atsar al-Barra' di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.
[5] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan oleh Abdur Razzaq dari jalan lain darinya.
[6] Tambahan ini disebutkan secara mutlak oleh penyusun, dan al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.
[7] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i (nomor 70) dengan sanad sahih darinya (Ibnu Umar), tetapi dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar berwudhu dengan mencuci betisnya, bukan kakinya, kemudian masuk masjid, kemudian mengusap kedua khuf-nya, lalu shalat dengannya.
[8] Imam Muslim menambahkan (4/12-13), "Sungguh, seandainya aku melabur dengan aspal lebih aku sukai daripada berbuat begitu."
Aku (al-Albani) berkata, "Ibrahim an-Nakha'i dan lain-lainnya mengingkari sikap Ibnu Umar itu, mengingat riwayat Aisyah, sebagaimana akan disebutkan pada Kitab ke-25 'al-Hajj', Bab ke-18."
[9] Terdapat kisah lain yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah ats-Tsaqafi dan lainnya; di situ disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bertakbir, kemudian berisyarat kepada mereka agar tetap di tempatnya, kemudian beliau pergi mandi, lantas shalat dengan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan telah aku takhrij dan aku tahqiq kesahihannya di dalam Shahih Abi Dawud nomor 226.
[10] Di-maushul-kan oleh Ashhabus Sunan dan lainnya dari Bahaz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, yaitu Muawiyah bin Haidah, dan sanadnya hasan, dan telah aku takhrij di dalam Adabuz Zifaf, halaman 36.
[11] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.
[12] Hadits semakna dengannya telah disebutkan pada Kitab ke-4 "al-Wudhu" dari hadits Utsman dan lainnya, nomor 116, dan hadits ini di-nasakh (dihapuskan) dengan hadits-hadits lain sebagaimana dapat kita lihat dalam al Muntaqa dan lain-lainnya. Lihat ta'liq di muka pada nomor 13.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press