Saturday, September 28, 2013

Pengertian Kepemimpinan Dalam Organisasi


Pengertian kepemimpinan dalam organisasi
Kepemimpinan berasal dari kata bahasa inggris, yaitu leadership. Menurut Tikno Lensufie, Kepemimpinan memiliki arti luas, meliputi ilmu tentang kepemimpinan, teknik kepemimpinan, seni memimpin, ciri kepemimpinan, serta sejarah kepemimpinan.
Kepemimpinan bukan berarti memimpin orang untuk sesaat (insidental) seperti memimpin upacara bendera, memimpin paduan suara dan sebagainya. Tapi kepemimpinan lebih kepada seseorang yang memimpin suatu organisasi atau institusi.
Tikno Lensufie dalam bukunya yang berjudul “Leadership untuk Profesional dan Mahasiswa” memberikan pengertian pemimpin sebagai seseorang yang mampu menggerakkan pengikut untuk mencapai tujuan organisasi.
pengertian kepemimpinan dalam organisasi

Komponen-komponen Kepemimpinan dalam Organisasi

Seperti disebutkan diatas, pemimpin adalah orang yang mampu menggerakkan pengikut. Artinya, pemimpin tidak berdiri dan bekerja sendiri, tetapi membutuhkan hal-hal lain yang masuk dalam komponen kepemimpinan:
  1. Pemimpin, yaitu orang yang mampu menggerakkan pengikut untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin harus mempunyai visi, spirit, karakter, integritas, dan kapabilitas yang tinggi.
  2. Kemampuan menggerakkan. Yaitu bagaimana pemimpin menggerakkan pengikutnya untuk mencapai tujuan organisasi
  3. Pengikut. yaitu orang-orang yang berada dibawah otoritas atau jabatan seorang pemimpin.
  4. Tujuan yang baik, yaitu apa yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut.
  5. Organisasi, yaitu wadah atau tempat kepemimpinan berada.

10 Prinsip Ekonomi Menurut Mankiw

10 Prinsip ekonomi menurut Mankiw, seorang ekonom dari Harvard University, terdapat sepuluh (10). Kesepuluh prinsip inilah yang akan menjadi dasar dari teori-teori ekonomi selanjutnya. Kesepuluh Prinsip Ekonomi Mankiw itu adalah:
10 prinsip ekonomi menurut mankiw
  1. People face tradeoffs. Artinya, dalam setiap pengambilan keputusan ekonomi, kita dihadapkan pada suatu pilihan, dimana pilihan yang satu mengorbankan pilihan yang lain. Sebagai contoh, anda dihadapkan pada pilihan antara kuliah di bidang ekonomi atau kuliah di bidang biologi, di mana pilihan anda pada ekonomi mengorbankan pilihan anda pada bidang biologi.
  2. The cost of something is what you give up to get it. Biaya suatu hal ialah seberapa besar yang kamu korbankan untuk mendapatkan itu. Biaya ini disebut juga dengan biaya peluang (opportunity cost).
  3. Rational people think at the margin. Pembuat keputusan yang rasional akan mengambil suatu tindakan/action jika marginal benefit dari tindakan itu lebih besar dari marginal costnya.
  4. People respond to incentives. Orang akan mau melakukan jika ada insentif yang diterimanya.
  5. Trade can make everyone better off. Perdagangan akan membuat orang menjadi lebih baik. Jika tidak ada perdagangan, maka orang harus memproduksi semua kebutuhannya, yang jelas tidak mungkin.
  6. Market are usually a good way to organize economic activity. Artinya, kegiatan ekonomi akan menjadi lebih baik jika diorganisasi oleh pasar, bukan pemerintah. Prinsip ekonomi yang satu ini dilatarbelakangi oleh runtuhnya Uni Soviet sang negara komunis serta negara komunis dari Eropa Timur lainnya.
  7. Governments can sometimes improve market outcomes. Pemerintah sebaiknya mengatur pasar saat terjadi kegagalan pasar (market failure), adanya eksternalitas (externality), atau adanya pelaku ekonomi yang menguasai pasar (mempunyai market power). Tujuannya adalah untuk efisiensi dan equity.
  8. Country’s standard of living depends on its ability to produce goods and services. Jadi, standar hidup suatu negara bergantung pada produktivitas negara itu dalam memproduksi barang dan jasa.
  9. Prices rise when the government prints too much money. Ya, inflasi (kenaikan harga-harga secara umum) akan terjadi jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak.
  10. Society faces a short-run tradeoff between inflation and unemployment. Dalam jangka pendek, inflasi dan pengangguran bergerak secara berlawanan. Jika inflasi naik, pengangguran akan turun, dan sebaliknya. Hal ini dapat dijelaskan dengan menggunakan Phillips Curve.

Penentuan Harga Jual Produk

Penentuan harga jual produk haruslah dilakukan dengan pertimbangan dan perhitungan yang cermat, karena sangat mempengaruhi bagaimana pengelolaan keuangan dan strategi pemasaran perusahaan. Kesalahan dalam menentukan harga jual dapat membuat perusahaan mengalami kerugian. Jika harga jual terlalu murah, maka perusahaan akan mengalami kerugian, sedangkan jika harga jual terlalu mahal, maka produk tersebut tidak laku di pasaran, sehingga perusahaan rugi.
Oleh karena itu, harga jual harus ditentukan secara tepat, agar menguntungkan perusahaan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual

Terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi harga jual produk, yaitu:
  1. Customers atau pelanggan. Pelanggan dapat mempengaruhi harga berdasarkan fitur yang terdapat pada produk tersebut serta kualitasnya.
  2. Competitors atau pesaing. Perusahaan harus memperhatikan apa yang dilakukan oleh pesaingnya, termasuk harga jual produk mereka, yang bisa menjadi substitusi produk tersebut.
  3. Costs atau biaya. Semakin tinggi biaya produksi produk tersebut, maka semakin mahal produk tersebut dijual.

Perhitungan Penentuan Harga Jual Produk

Sebelum kita menentukan harga jualnya, ada baiknya kita terlebih dahulu menghitung berapa titik impas atau break event point (BEP)nya, yaitu titik di mana kita tidak untung dan tidak rugi. Dengan demikian, kita tidak akan membuat harga yang terlalu rendah.
Beberapa biaya yang harus diperhitungkan adalah biaya tenaga kerja, biaya material/bahan baku, dan biaya lain-lain seperti biaya administrasi, biaya pemasaran, dan sebagainya.
Setelah itu, baru kita menentukan berapa keuntungan yang ingin kita peroleh, lalu kita naikkan harganya (mark up).
Misalkan total biaya untuk memproduksi Produk A adalah Rp250.000.-, kemudian kita ingin mengambil keuntungan sebesar 20%, maka besar harga jual yang ditetapkan adalah (1 + 20%) x Rp250.000,- = Rp300.000,-.
Dalam penentuan besarnya mark up, kita juga harus memperhatikan kondisi pasar produk kita, jangan sampai harganya terlalu mahal, sehingga produk tersebut tidak laku di pasaran.
Sekianlah penjelasan singkat tentang cara penentuan harga jual produk, jika anda ingin bertanya, silakan beri komentar di bawah

Manajemen Pemasaran

Pengertian Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses dan manajeral yang membuat individu atau kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain atau segala kegiatan yang menyangkut penyampaian produk atau jasa mulai dari produsen sampai konsumen.
Ada beberapa definisi mengenai pemasaran diantaranya adalah :
a.    Philip Kotler (Marketing) pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
b.    Menurut Philip Kotler dan Amstrong pemasaran adalah sebagai suatu proses sosial dan managerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan lewat penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain.
c.    Pemasaran adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan mendistribusikan barang- barang yang dapat memuaskan keinginan dan mencapai pasar sasaran serta tujuan perusahaan.
d.    Menurut W Stanton pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli maupun pembeli potensial.

PERANAN PEMASARAN
Peranan pemasaran saat ini tidak hanya menyampaikan produk atau jasa hingga tangan konsumen tetapi juga bagaimana produk atau jasa tersebut dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan menghasilkan laba. Sasaran dari pemasaran adalah menarik pelanggan baru dengan menjanjikan nilai superior, menetapkan harga menarik, mendistribusikan produk dengan mudah, mempromosikan secara efektif serta mempertahankan pelanggan yang sudah ada dengan tetap memegang prisip kepuasan pelanggan.

Berubahnya Praktik Pemasaran dengan Internet

(internet marketing)
Munculnya internet telah sangat meningkatkan kemampuan perusahaan menjalankan bisnis dengan lebih cepat, lebih akurat, mencakup kisaran waktu dan ruang yang lebih luas, dengan biaya yang lebih sedikit, dan dengan kemampuan menyesuaikan tawaran dengan kebutuhan pelanggan dan membuat tawaran menjadi lebih pribadi. Banyak sekali perusahaan yang telah menciptakan situs web untuk menginformasikan dan mempromosikan produk dan layanan mereka.
Pers populer telah memberikan perhatian yang besar pada situs web konsumen. Pada tahun 2000, lebih dari 106 juta orang Amerika masuk online, dengan 80 persen mencari informasi, 73 persen mencari produk atau jasa sebelum membelinya, 68 persen mencari informasi perjalanan, dan 65 persen mencari informasi tentang film, buku, dan kegiatan waktu luang.
Dari data tersebut, terlihat internet memang tempat menjadi pemasaran produk dan jasa yang paling menjanjikan saat ini. Karena jangkauan yang luas, ke seluruh dunia. Selain itu juga karena pasarnya yang tertarget dan sistem otomatisasinya, membuat pemasaran jadi lebih efektif dan efisien dari segi biaya, waktu dan tenaga. Sebenarnya masih banyak lagi kelebihan-kelebihan dalam memasarkan suatu bisnis melalui internet.

Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran berasal dari dua kata yaitu manajemen dan pemasaran. Menurut Kotler dan Armstrong pemasaran adalah analisis, perencanaan, implementasi, dan pengendalian dari program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan memelihara pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan. Sedangakan manajemen adalah proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (organizing) penggerakan (Actuating) dan pengawasan.
Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).
Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut "Konsep Pemasaran".

Konsep Pemasaran
Konsep-konsep inti pemasaran meluputi: kebutuhan, keinginan, permintaan, produksi, utilitas, nilai dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan pasar, pemasaran dan pasar. Kita dapat membedakan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung dengan kemampuan dan kesediaan untuk membelinya.
Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasaan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.
Konsep pemasaran yang telah diungkapkan dengan berbagai cara:
1. Temukan keinginan pasar dan penuhilah.
2. Buatlah apa yang dapat dijual dan jangan berusaha menjual apa yang dapat dibuat.
3. Cintailah pelanggan, bukan produk anda.
4. Lakukanlah menurut cara anda (Burger king)
5. Andalah yang menentukan (United Airlines)
6. Melakukan segalanya dalam batas kemampuan untuk menghargai uang pelanggan yang sarat dengan nilai, mutu dan kepuasan (JC. Penney).

Dalam pemasaran terdapat enam konsep yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pemasaran suatu organisasi yaitu : konsep produksi, konsep produk, konsep penjualan, konsep pemasaran, konsep pemasaran sosial, dan konsep pemasaran global.
1.    Konsep produksi
Konsep produksi berpendapat bahwa konsumen akan menyukai produk yang tersedia dimana-mana dan harganya murah. Konsep ini berorientasi pada produksi dengan mengerahkan segenap upaya untuk mencapai efesiensi produk tinggi dan distribusi yang luas. Disini tugas manajemen adalah memproduksi barang sebanyak mungkin, karena konsumen dianggap akan menerima produk yang tersedia secara luas dengan daya beli mereka.

2.    Konsep produk
Konsep produk mengatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu, performansi dan ciri-ciri yang terbaik. Tugas manajemen disini adalah membuat produk berkualitas, karena konsumen dianggap menyukai produk berkualitas tinggi dalam penampilan dengan ciri – ciri terbaik.

3.    Konsep penjualan
Konsep penjualan berpendapat bahwa konsumen, dengan dibiarkan begitu saja, organisasi harus melaksanakan upaya penjualan dan promosi yang agresif.

4.    Konsep pemasaran
Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunsi untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.

5.    Konsep pemasaran sosial
Konsep pemasaran sosial berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripasda para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

6.    Konsep Pemasaran Global
Pada konsep pemasaran global ini, manajer eksekutif berupaya memahami semua faktor- faktor lingkungan yang mempengaruhi pemasaran melalui manajemen strategis yang mantap. tujuan akhirnya adalah berupaya untuk memenuhi keinginan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Konsep Pemasaran Inti
1.    Pasar sasaran dan segmentasi
2.    Tempat pasar, ruang pasar, dan metamarket
3.    Pemasar dan calon pelanggan
4.    Kebutuhan, keinginan, dan permintaan
5.    Produk, tawaran, dan merek
6.    Nilai dan kepuasan
7.    Pertukaran dan transaksi
8.    Relasional dan jaringan kerja
9.    Saluran pemasaran
10.    Rantai pasokan
11.    Persaingan
12.    Lingkungan pemasaran
13.    Program pemasaran

Strategi Pemasaran
Hellriegel D &Slocum JW mengemukakan 2 jenis strategi pemasaran, yaitu :
1.    Market penetration strategy, yang berupaya untuk meningkatkan pemasaran pada pasar yang sekarang ada melalui produk yang sekarang telah ada pula. Kegiatan yang dilakukan meliputi upaya meningkatkan jumlah pembelian dari produk, mencoba menarik konsumen yang sekarang menggunakan produk dari kompetitor/pesaing atau malahan sekaligus membeli kompetitor tersebut.

2.    Market development strategy yaitu upaya mencari pasar baru dari produk yang sudah ada. Tiga kegiatan utama mencari pasar baru ini adalah menemukan pasar secara geografis (contoh : buka cabang di daerah lain), menemukan target market baru (contoh : video yang tadinya untuk presentasi ilmiah kemudian dipasarkan untuk hiburan dalam rumah tangga) serta menemukan penggunaan baru dari produk yang ada (misalnya mobil niaga diubah menjadi mobil keluarga).
Fungsi manajemen pemasaran

Fungsi manajemen pemasaran meliputi riset konsumen, pengembangan produk, komunikasi-promosi, distribusi, penetapan harga dan pemberian service. Semua kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui, melayani, memenuhi dan memuaskan kebutuhan konsumen.


ARTI  FUNGSI  MANAJEMEN  PEMASARAN
Manajemen pemasaran adalah suatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan( yang terdiri dari kegiatan mengorganisaikan, mengarahkan, mengkoordinir ) serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efesien dan efektif.  Di dalam fungsi manajemen pemasaran ada kegiatan menganalisis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengetahui pasar dan lingkungan pemasarannya, sehingga dapat diperoleh seberapa besar peluang untuk merebut pasar dan seberapa besar

Air Asia Indonesia Tunda IPO

 Air Asia Indonesia Tunda IPO

Kuala Lumpur - Maskapai penerbangan Air Asia Bhd menunda pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering Air Asia Indonesia di pasar modal Indonesia.

"Proses IPO masih dalam proses permintaan persetujuan dari regulator dan mendapatkan nilai buku yang sesuai. Ini yang memakan waktu," ujar CEO Air Asia, Tony Fernandes, seperti dikutip dari laman The Star, 14 Agustus 2013.

Sebelumnya, perusahaan asal Malaysia ini berencana untuk go public pada kuartal ketiga tahun ini. Kali ini, rencana itu akan direalisasikan pada kuartal keempat 2013 atau awal tahun depan.

Tony menegaskan, penundaan tersebut bukan karena kondisi pasar modal Indonesia yang tengah melemah. Menurutnya, jika perusahaan menjalankan strategi yang tepat maka nilai saham perseroan akan tergerek naik meski kondisi pasar sedang tidak baik.

"Kami akan berada di sana (Indonesia) untuk jangka panjang, harga bisa naik atau turun, tetapi nilai perusahaan tidak pergi," ujar Tony.

Air Asia Indonesia di kuartal pertama 2013 membukukan kenaikan pendapatan hingga 34 persen menjadi Rp 1,2 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 911,35 miliar. Laba periode berjalan tercatat mengalami pelonjakan drastis sebesar 172 persen menjadi Rp 41,97 miliar dari Rp 15, 45 miliar.

Kisah Habibie yang Jadi Pelopor Airbus


BJ Habibie. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Presiden BJ Habibie menceritakan bagaimana Indonesia bisa membuat pesawat terbang. Dirinya mengatakan, ide pembuatan pesawat bukan darinya, atau karena Presiden Soekarno dan Soeharto, melainkan ide yang lahir dari Bangsa Indonesia.

Dirinya mengisahkan, sewaktu proklamasi kemerdekaan, Indonesia harus bisa mandiri dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pada Januari 1950, Indonesia harus mengirim putra-putri terbaik untuk belajar di luar negeri, dan difokuskan dalam dua bidang.

Dua bidang tersebut, yaitu di kirim keluar untuk membuat kapal terbang penumpang, atau membuat kapal laut untuk barang-barang. Habibie pun mengikuti program ini saat dirinya masih kelas tiga SMP.

Habibie mengatakan, di gelombang pertama banyak yang belajar dua bidang tersebut. Akan tetapi yang mempunyai ide membangun pesawat terbang sendiri adalah Angkatan Udara, yang menjadi salah satu pendiri Garuda.

"Yang pertama mengambil inisiatif membuat pesawat terbang, adalah Angkatan Udara RI," ujar Habibie di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

"Banyak yang dikirim, tapi yang di garis depan, almarhum Pak Dwieko, salah satu pendiri Garuda. Dia lebih senior dari saya," ujar Habibie.

Dari situ, dirinya berpikir, jika angkatan bersenjata, baik angkatan udara, angkatan darat dan angkatan laut adalah yang paling mengerti dan memahami teknologi.

"Pak Nurtano salah satu pelopor yang gugur menjalankan flight test FHR 23. Itu pesawat kecil. Kita butuhnya FHR 25 itu yang besar. Sekarang dia gugur, dan tidak maju-maju lagi," ujar Habibie.

Selanjutnya, Presiden Soekarno mengambil inisiatif bahwa pesawat terbang itu penting untuk bangsa Indonesia. Dia pun mengangkat seorang menteri sebagai menteri koperatif pelaksana pengembangan pesawat terbang.

"Saya kenal mereka (menteri). Saat itu, saya sedang membuat S3 saat mereka aktif. Saya S1 umur 22, S2 umur 24, S3 konstruksi pesawat terbang umur 28 tahun di Jerman. Di tempat pertama kali orang mempelopori Airbus," ujar Habibie.

Saat S3, dirinya mendapat ujian untuk merancang pesawat terbang dengan kecepatan lima kali hingga 20 kali lipat dari kecepatan suara.  Dirinya pun mengalami kebingungan bagaimana cara mengembangkan tugas akhirnya.

"Tapi tidak tahu bagaimana mengembangkannya. Tapi kalau enggak dikembangkan enggak dapat S3. Tapi akhirnya saya bisa," ujarnya.

Dari situ, dirinya, berfikir untuk membuat pesawat yang dapat mendarat sesuai dengan flight by way, di mana saat pendaratan tidak terjadi goyangan mengayun.

"Saya kerja di perusahaan Jerman, dan membantu pembangunan suatu pesawat, yang  sekarang jadi pelopor pusat penerbangan, yaitu Airbus," tutupnya.

Berawal Curhatan Habibie, Sriwijaya Air Beli 100 Pesawat R-80

 Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA – PT Sriwijaya Air menceritakan asal mula niatnya atas pesawat buatan mantan Presiden BJ Habibie. Niat tersebut sudah terpendam sejak tiga tahun lalu, yakni setelah istri Habibie meninggal.

"Kita lihat ke belakang. Tiga tahun lalu, saat Ainun meninggal, saya dan komisaris utama dipanggil untuk menemani beliau berbincang-bincang, supaya beliau tidak terlalu sedih," ujar Presiden Direktur Sriwijaya Air Chandra Lie, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Chandra mengatakan, saat itu Habibie ingin sekali mengembangkan produksi pesawat dan mendapat dukungan atas hasil jerih payahnya. Khususnya, dukungan dari maskapai dalam negeri.

"Dirinya (Habibie) mengatakan, ‘Saya (Habibie) ingin menciptakan pesawat terbang, bagaimana teman-temannya mendukungnya. Saya berharap Pak Chandra Lie dan Hendra Lie bisa mendukung’," ujar Chandra.

Oleh karena itu, dukungan tersebut berbuah hasil tiga tahun kemudian. Pihak Sriwijaya Air, lanjut Chandra, berkomitmen membeli 100 pesawat buatan Habibie. Pesawat tersebut yaitu Pesawat R-80.

"Saya diberi tahu bahwa PT RAI dibangun dan ingin menciptakan pesawat R-80. Saya pulang dari Eropa, saya hampiri dirinya. Saya bilang, ‘Pak Habibie, saya mau membeli pesawat ini, saya ingin maskapai bangsa ini terkenal’," ujar Chandra.

Chandra mengatakan berminat untuk men-support produk dalam negeri. Hal tersebut sesuai komitmen jajaran para pemegang saham.

"R-80 ini artinya saya ingin men-support. Pihak Sriwijaya dan NAM Air ini produk dalam negeri. Jajaran pemegang saham memprogramkan membeli 100 pesawat R-80. Dan pembiayaannya mampu membiayai produk ini," ujar Chandra.

Seperti diketahui, dalam pergelaran Grand Launching NAM Air dilaksanakan juga penandatanganan MoU antara manajemen NAM Air dengan BJ Habibie berkaitan pengadaan Pesawat R-80. Manajemen NAM Air meyakini bahwa hadirnya armada R-80 kelak memperkukuh barisan armada sebelumnya, yakni Boeing 737-500.

OJK Percepat Proses IPO dengan E-Registration




Ilustrasi. (Foto: Okezone)JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat proses registrasi pelaporan keuangan dalam proses pelaksanaan Initial Public Offering (IPO). Proses pelaporan tersebut akan dipercapat dengan mekanisme melalui E-Registration.

Kepala Eksekutif OJK Nurhaida mengimbau kepada emiten agar mempercepat proses IPO karena dalam prosesnya nanti akan semakin mudah baik dari sisi regulasi yaitu penyederhanaan regulasi yang secara berkelanjutan dilakukan.

"Kita lihat lagi perkembangan penyajian prospektus dari emiten seperti apa, kemudian apa yang harus diungkap dari prospektus itu apa kita masih mendengar masukan-masukan dari pelaku pasar agar menjadi lebih efisien," ujarnya, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/1/2013). 

Nurhaida menambahkan, bahwa selama ini melihat peraturan IPO harus lebih mudah agar pelaku pasar lebih baik lagi, karena ada beberapa peraturan yang perlu direvisi, namun tanpa mengorbankan GCG.

"Saat ini sistem e-registration masih dalam proses penyelesaian, namun diharapkan semua pelaku pasar siap jika tahun ini diterapkan e-registration yang sudahh disiapkan OJK," ujarnya

4 Perusahaan Ini Siap IPO di Semester II

Ilustrasi. (Foto: Okezone) 
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada empat perusahaan yang sudah melakukan mini expose untuk penawaran umum perdana saham (initial public offring/IPO) di semester II tahun ini. Untuk IPO tersebut, mereka menggunakan laporan keuangan Juni 2013.

"Beberapa waktu lalu, ada empat yang mini expose. Semuanya menggunakan buku keuangan per 30 Juni 2013," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Hoesen membeberkan, pertama, yaitu PT Soechi Lines yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, pengangkutan, perindustrian, pembangunan, percetakan, pertanian, dan perbengkelan.

"Soechi Lines, underwriter-nya PT Mandiri Sekuritas dan PT RHB OSK Securities Indonesia. Mereka berencana melepas saham 25 sampai 30 persen," ujar Hoesen.

Kedua, PT Blue Bird yang berencana melepas melepas 20 hingga 25 persen sahamnya. Penjamin emisinya adalah PT Danreksa Sekuritas, PT Credit Suisse Securities Indonesia, dan PT UBS Securities Indonesia.

"Ketiga, PT Sawit Sumbermas Sarana yang menggunakan PT Mandiri Sekuritas, PT BNP Paribas Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia sebagai penjamin emisinya, rencananya melepas 15 sampai 20 persen saham ke publik," ujarnya.

Sedangkan terakhir, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo yang bergerak di bidang industri kemasan percetakan offset dan karton gelombang. "Underwiter-nya PT NISP Sekuritas dan diperkirakan melepas 25 sampai 30 persen," ucap Hoesen

LCGC Rugikan Potensi Pajak Mobil Mewah Rp10 T

Ilustrasi: Dok Okezone.com 
JAKARTA - Dampak program mobil murah atau Low Cos Green Car (LCGC) dalam waktu dekat ini berpotensi merugikan negara Rp10 triliun. Ke depannya bahkan kerugian bisa lebih besar lagi.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abdi, di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).

"Pajak Pendapatan Barang Mewah itu kan harusnya income yang didapatkan oleh negara. Pajak itu saat ini dikurangi sebesar 10 persen, bahkan ke depan pengurangan pajak ini bisa mencapai 50 persen," tuturnya.

Selain itu, Tulus menjelaskan, bahwa dampak kerugian negara yang sangat besar dari LCGC ini adalah lonjakan konsumsi BBM. Tanpa adanya mobil LCGC saja, lanjut dia produksi mobil di Indonesia 1 juta unit  per tahun dan sepeda motor 10 juta unit. "Itu meminum BBM subsidi 90 persen. Belum diluncurkan saja pemesanannya sudah mencapai 17 ribu," jelasnya.

Tulus meminta, agar pemerintah  lebih tegas dalam menerapkan peraturan transportasi dan tidak hanya bertindak secara insidental karena, menurut dia, ini tidak membuat efek jera kepada para pengguna kendaraan pribadi.

Friday, September 27, 2013

Maybank

Maybank

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Malayan Banking Berhad
馬來亞銀行 (Cina)
மலேயன் நிதியகம் (Tamil)
Jenis Public
Industri Perkhidmatan kewangan
Ditubuhkan May 31, 1960
Pengasas Khoo Teck Puat
Ibu pejabat Kuala Lumpur, Malaysia
Tempat dibekalkan Financial services in:
Malaysia
Singapore
Indonesia
Philippines
China
Papua New Guinea
Vietnam
Brunei
Pakistan,Amerika Syarikat
United Kingdom
Bahrain
Thailand
Perancang utama Abdul Wahid Omar, Presiden dan CEO
Khairussaleh Ramli, Timbalan Presiden dan CFO
Produk Banking and Finance Services
Hasil RM12.87 bilion (FY2010)[1]
Pendapatan bersih RM3.818 bilion (FY2010)[2]
Jumlah aset RM336.67 (FY2010)[3]
Laman web http://www.maybank.com
Maybank (MYX: 1155), sebuah nama dagangan untuk Malayan Banking Berhad merupakan rangkaian bank dan kumpulan kewangan yang terbesar di Malaysia, dengan operasi-operasi perbankan penting di Singapura, Indonesia dan Filipina. Bank ini juga telah mempunyai kepentingan besar dalam perbankan Islam melalui Maybank Islamic Bank dan insurans melalui anak syarikatnya Etiqa. Maybank adalah bank mempunyai terbesar di Malaysia dengan lebih 374 cawangan tempatan dan 90 cawangan luar negara dan pejabat. Maybank adalah syarikat tersenarai pada Bursa Saham Malaysia kedua terbesar, Bursa Malaysia, dengan modal pasaran lebih RM30 bilion sebagai pada pertengahan April 2009.
Pada 2008, Maybank selesai pengambilalihan 15% dalam An Binh Bank (Vietnam) dan 20% MCB Bank Ltd (Pakistan). Seperkara lagi, Maybank memenangi Jenama Malaysia yang Paling Berharga untuk tahun kedua (yang bernilai RM9.3 bilion)[4], dan Deal of the Year - Insolvency & Restructuring Deal of the Year di 2008 ALB SE Asia Law Awards.
Di Indonesia, perniagaan perbankan Maybank pertama kali pada tahun 2000 melalui PT Bank BNI Tbk (Bank Negara Indonesia) yang merupakan bank yang kelima besar di Indonesia berdasarkan aset. Laporan semasa menunjukkan Maybank akan menggabungkan Bank Internasional Indonesia dengan PT Bank BNI Tbk pada 2008, disebabkan pengenaan peraturan yang entiti tunggal tidak boleh memiliki lebih dari satu lesen perbankan pada masa yang sama. PT BNI diambilalih Maybank dalam Hubungan Indonesia - Malaysia dan menyelamatkan kewangan Indonesia selepas Krisis Kewangan Asia 1997.

Korporat[sunting]

Menara Maybank, ibu pejabat utama Maybank.
Maybank beroperasi perbankan pengguna, perniagaan dan perbankan korporat, serta perkhidmatan perbankan swasta, menerusi satu rangkaian lebih daripada 374 pejabat cawangan dan lebih daripada 2,700 mesin ATM di Malaysia. Syarikat itu beroperasi 22 buah cawangan seluruh Singapura menyediakan satu barisan lengkap perbankan dan produk dan perkhidmatan kewangan. Maybank, menerusi Maybank Filipina Incorporated, mempunyai 45 buah cawangan di Filipina dan juga mempunyai kehadiran perbankan dalam kebanyakan pasaran Asia Tenggara yang lain, termasuk Brunei, Papua New Guinea, Indonesia, Kemboja dan Vietnam. Bank ini juga mengendali cawangan di New York, London, Hong Kong dan Bahrain.
Di samping rangkaian perbankan komersial, Maybank juga beroperasi sebilangan operasi khusus di dalam insurans, perbankan pelaburan dan pengurusan aset serta sektor kewangan. Subsidari-subsidari kumpulan ini termasuklah Etiqa Insurans & Takaful yang menyediakan kedua-dua produk-produk berasaskan konvensional dan Shariah , dan Maybank Investment Bank adalah bahagian pelaburan kumpulan berikutan daripada pengambilalihan Mayban Discount dan Mayban Securities. Maybank adalah bank Malaysia yang pertama diberi hak untuk menubuhkan pejabat cawangannya di China.
Maybank telah ditubuhkan oleh raja pedagang Malaysia Khoo Teck Puat, yang mati pada tahun 2004. Kumpulan syarikat ini diketuai oleh presiden dan CEO Amirsham Abdul Aziz dalam dua dekad sehingga Mac 2008 selepas beliau dilantik menjadi Menteri di Jabatan Perdana Menteri di dalam Unit Perancang Ekonomi, satu jawatan yang dipegang sehingga April 2009. Dato' Sri Abdul Wahid Omar secara rasminya dilantik menjadi Presiden & CEO Kumpulan Maybank pada bulan Mei 2008.
Sehingga bulan Disember 31, 2008, Maybank adalah bank terbesar di Malaysia , asetnya bernilai RM301 billion (USD$87 billion), meletakkannya di antara 120 bank paling atas di dunia . Malayan Banking juga merupakan syarikat yang berdaftar di bawah Bursa Malaysia.

Struktur pemilikan[sunting]

Saham-saham Maybank kebanyakannya dipegang oleh pemegang-pemegang saham berinstitusi yang mendominasi struktur pemilikan Maybank. Sehingga 30 Jun 1990, 11.20% daripada saham-saham Maybank dipegang oleh pemegang-pemegang saham asing. Sehingga Mac 2010, 46.57% saham dipegang oleh Amanah Raya Trustees Berhad (B/O : Skim Amanah Saham Bumiputera), Kumpulan Wang Simpanan Pekerja memegang 11.05% dan Permodalan Nasional Berhad memegang 5.47% saham Maybank. [5]

Kewangan[sunting]

Menara Maybank, Ibu pejabat Maybank di Singapura.

Kewangan Kumpulan Maybank (FY berakhir 30 Jun 2008)[sunting]

Jumlah Aset = RM269.1 billion (USD80.8 billion)
Jumlah Keuntungan = RM2.93 billion (USD0.88 billion)

Kewangan Maybank (FY berakhir 30 Jun 2008)[sunting]

Jumlah Aset = RM219.2 billion (USD65.8 billion)
Jumlah Keuntungan = RM2.3 billion (USD0.69 billion)

Kronologi sejarah Maybank[sunting]

  • 1960 - Bank ini telah dibentuk dan ditubuhkan olah raja pedagang Malaysia Khoo Teck Puat bersama-sama dengan beberapa rakan kongsi di Kuala Lumpur. Bank ini telah membesar dengan pantas hingga mencapai 150 cawangan di dalam masa 3 tahun. Pada tahun 1963, bank ini telah membeli Hotel Goodwood Park , Singapura sebanyak $4.8 juta.
  • 1964 - Syarikat telah menubuhkan Mayban Trustees Bhd (MTB)
  • 1965 - Khoo Teck Puat telah dikeluarkan daripada Maybank oleh kerajaan Malaysia di bawah pentadbiran Timbalan Perdana Menteri Tun Abdul Razak di bawah alasan ia mengepam wang bank ke dalam syarikat persendirian beliau di Singapura.
  • 1973 - Membentuk subsidiari perbankan pelaburannya sendiri , Aseambankers Malaysia Berhad (Asian & Euro-American Merchant Banking (Malaysia) Berhad)
  • 1975 - Aseambankers menubuhkan satu usaha sama, Kota Discount Berhad, di dalam satu perkongsian dengan satu kumpulan pelaburan yang berpengkalan di Kuala Lumpur
  • 1986 - Mengambil alih satu saham majoriti di dalam Kota yang kemudiannya dinamakan sebagai Mayban Discount Berhad pada tahun 1989
  • 1987 - Mayban Securities Sdn Bhd telah menubuhkan perkhidmatan broker saham dan lain-lain pelaburan
  • 1990 - Akta Perbankan Pesisiran Malaysia telah diluluskan membolehkan bank menubuhkan operasi-operasi baru di Wilayah Persekutuan Labuan
  • 1990 - Mayban Unit Trust Berhad telah ditambah, satu subsidiari yang memfokuskan kepada pengurusan unit tabung dana
  • 1992 - Maybank telah melancarkan Maybank General Assurance Bhd
  • 1993 - Pemilikan Safety Life & General insurance Sdn Bhd dan kemudiannya dilancarkan sebagai Mayban Life Assurance
  • 1994 - Membentuk satu subsidiari di Papua New Guinea, yang telah membuka 2 pejabat cawangan Port Moresby dan Lae
  • 1996 - Memasuki satu jalinan usaha sama dengan PT Bank Nusa Internasional (Indonesia), membawa masuk nama Maybank ke dalam pasaran Indonesia
  • 1997 - bergabung tenaga dengan Philippine National Bank, yang memiliki 60 peratus saham bekas Republic Savings Bank
  • 1997 - dinamakan semula sebagai subsidiari Maybank Philippines Inc. (MPI) yang kemudiannya mendapat kawalan penuh syarikat berkenaan
  • 1997 - Pemilikan menerusi Philmay Holding Inc. dan penubuhan dan pembangunan hartanah vehicle Philmay Property Inc.
  • 2000 - Rangkaian Maybank Philippines Inc. (MPI) berjumlah 60 cawangan di seluruh Filipina
  • 2000 - Penyatuan dengan Pacific Bank dan PhileoAllied Bank sepenuhnya selepas arahan kerajaan Malaysia.
  • 2000 - syarikat telah melepasi 120 bank teratas buat pertama kali
  • 2001 - membuka cawangan di Shanghai selepas mendapat satu lesen di China
  • 2001 - Memohon satu lesen untuk memulakan operasi di Bahrain
  • 2002 - Melancarkan Mayban Takaful Bhd den mula mempromosikan produk-produk insurans Takaful
  • 2004 - Gagal di dalam percubaan untuk mengambil alih bid Bank Permata of Indonesia
  • 2005 - Akhirnya berjaya untuk melancarkan satu bidaan pengambilalihan, menerusi subsidiari Aseambankers , ke atas BinaFikir Sdn Bhd. Walau bagaimanapun, urusan ini gagal pada akhir 2005.
  • 2005 - Mengambil alih, menerusi Insurance Company Mayban Fortis, MNI Insurance dan Takaful Nasional
  • 2006 - Maybank mengambil alih perniagaan kad American Express di Malaysia
  • 2007 (Nov) - MNI Insurance dan Takaful Nasional telah dijenamakan semula sebagai Etiqa Insurance & Etiqa Takaful masing-masiing. Seterusnya, Mayban Takaful telah memindahkan semua perniagaannya, aset dan liabiliti kepada Etiqa Takaful.
  • 2008 (May) - Dato' Sri Abdul Wahid Omar, secara rasminya dilantik sebagai Presiden & CEO Kumpulan Maybank.
  • 2008 - Menyempurnakan pemilikan 15% di dalam An Binh Bank (Vietnam), 20% daripada MCB Bank Ltd (Pakistan) dan 97.5% of Bank Internasional Indonesia (BII).
  • 2009 (January) - dinamakan semula subsidiari Aseambankers kepada Maybank Investment Bank.
  • 2009 - Menaikkan RM6 billion di dalam ekuiti kapital menerusi satu isu hak 9-untuk-20 pada RM2.74

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah Nurhaida.[1]
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi[sunting]

Fungsi Bapepam-LK adalah:
  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

Struktur organisasi[sunting]

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

Pasar modal

Sejarah[sunting]

Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.[rujukan?]
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.[rujukan?]
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[rujukan?]
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.[rujukan?]
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I[rujukan?], namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.[rujukan?]
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.[rujukan?]
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.[rujukan?]
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.[rujukan?] Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.[rujukan?]
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.[rujukan?]
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.[rujukan?]
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.[rujukan?]
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.[rujukan?]
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.[rujukan?]
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.[rujukan?]
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.[rujukan?]
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.[rujukan?]
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.[rujukan?]
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[rujukan?]
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.[rujukan?]
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I[rujukan?], namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.[rujukan?]
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.[rujukan?]
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.[rujukan?]
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.[rujukan?] Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.[rujukan?]
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.[rujukan?]
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.[rujukan?]
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.[rujukan?]
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.[rujukan?]
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.[rujukan?]
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.[rujukan?]
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.[rujukan?]
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.[rujukan?]
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

Struktur[sunting]

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]

Pelaku[sunting]

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
  • Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
  1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
  • Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  • Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
  • Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
  • Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
  • Memberikan informasi tentang emiten
  • Melakukan penjualan efek kepada investor
  • Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
  • Pedagang dalam jual beli efek
  • Sebagai perantara dalam jual beli efek
  • Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
  • Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertindak sebagai agen pembayaran
  • Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :[rujukan?]
  1. Sebagai pedagang efek
  2. Penjamin emisi
  3. Perantara perdagangan efek
  4. Pengelola dana
  • Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
  1. Membantu emiten dalam rangka emisi
  2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
  3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
  4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
  5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Fungsi[sunting]

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  • Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Manfaat[sunting]

Bagi emiten[sunting]

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Bagi investor[sunting]

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia[sunting]

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]

Mekanisme[sunting]

Penawaran Umum (Go Public)[sunting]

Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:[rujukan?]
  • Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
  • Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]
  1. Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  2. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
  3. Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
  4. Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
  5. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.[7]
  • Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[9]

Syarat Pencatatan Saham di BEI[sunting]

Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  • Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
  • Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
  • Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
  • Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
  • Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
  • Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.[10]