Showing posts with label Pemeritah. Show all posts
Showing posts with label Pemeritah. Show all posts

Monday, November 16, 2015

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Thursday, November 27, 2014

Bumi Resources Diizinkan Menunda Bayar Utang

Perusahaan tambang milik Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim telah memperoleh persetujuan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan Singapura. Penundaan tersebut lantaran dalam rangka proses restrukturisasi utang.

"Pengajuan permohonan ini dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang dan pemegang obligasi dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi," kata Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava di Jakarta, Rabu (26/11).
Tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk menerbitkan surat utang yaitu Bumi Capital Pte Ltd menerbitkan surat utang senilai USD 300 juta dengan kupon bunga 12 persen. Lalu, Bumi Investments Pte Ltd menerbitkan surat utang sebesar USD 700 juta dengan kupon bunga 10,75 persen.
Selain itu, Enercoal Resources Pte Ltd menerbitkan surat utang USD 375 juta yang memiliki kupon bunga 9,25 persen. Ketiganya mengantongi izin PKPU selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan kreditur.
Beberapa anak usaha BUMI menjadi penjamin yaitu PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd. Selanjutnya, Bumi Capital Pte. Ltd yang mengalami ancaman gagal bayar (default) atas surat berharga bergaransi senior.
Ancaman gagal bayar itu muncul lantaran perusahaan tidak bisa membayar bunga obligasi yang harusnya dibayar 12 Mei 2014. Namun, BUMI diberi tenggang waktu hingga 11 Juni 2014 untuk menyelesaikannya.
Namun, akhirnya BUMI mendapat restu dari kreditur untuk melakukan restrukturisasi. Bunga obligasi diturunkan menjadi 6 persen per tahun dan harga konversi turun menjadi hanya Rp 250 per saham. Masa jatuh tempo pun diperpanjang menjadi 7 April 2018. (bn)

Wednesday, November 26, 2014

Riset Keberhasilan dan Kegagalan Pemerintahan SBY

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 lalu. SBY menjadi presiden selama 2 periode alias 10 tahun. Institute for Development Economy and Finance (Indef) mencatat ada 6 kesuksesan SBY di bidang ekonomi. Pertama, pemerintahan SBY dinilai sukses mendorong ekonomi tumbuh dengan rata-rata 5-6%. Meskipun masih didominasi oleh sektor non-tradable.
"Ekonomi tumbuh, tapi bukan pada sektor produktif. Tapi itu tetap adalah sebuah perbaikan," kata Direktur Indef Enny Sri Hartati.
Kedua, lanjut Enny, adalah peranan investasi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari sebelumnya 23% menjadi 31% pada 2013. Ketiga adalah kinerja perbankan terus membaik dengan perkembangan aset rata-rata tumbuh 16,44%, Dana Pihak Ketiga (DPK) 15,88%, dan kredit 21,62%.
"Keempat adalah persentase angka kemiskinan menurun dan pekerja formal naik dari 16,66% menjadi 11,25% pada 2013," lanjutnya.
Kelima adalah tingkat pengangguran terbuka menurun dan pekerja formal naik dari 29,38% menjadi 39,9%. Keenam, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 68,7 menjadi 73,45. Namun, Indef mencatat ada 10 kegagalan SBY di bidang ekonomi yaitu:
1. Ketimpangan melebar, gini ratio naik 0,5.
2. Deindustrialisasi dengan rendahnya kontribusi sektor industri terhadap PDB.
3. Neraca perdagangan dari surplus US$ 25,06 miliar menjadi defisit US$ 4,06 miliar.
4. Pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi tidak menciptakan lapangan kerja. Elastisitas 1% pertumbuhan dalam membuka lapangan kerja turun dari 436.000 menjadi 164.000.
5. Efisiensi ekonomi semakin memburuk. Tercatat ICOR melonjak dari 4,17 menjadi 4,5.
6. Tax ratio turun sebesar 1,4%.
7. Kesejahteraan petani menurun 0,92%.
8. Utang per kapita naik dari US$ 531,29 menjadi US$ 1.002,69 (2013). Pembayaran bunga utang menyedot 13,6% dari anggaran pemerintah pusat.
9. APBN naik, namun disertai defisit keseimbangan primer. Pada 2004, keseimbangan primer surplus 1,83% dari PDB. Tahun 2013 defisit 1,19%.
    Postur APBN semakin tidak proporsional, boros, dan semakin didominasi pengeluaran rutin dan birokrasi.