BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
Program restrukturisasi perbankan nasional telah
dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), program penjaminan Pemerintah, dan
program rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat
Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat membahayakan
kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.
Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu
dilakukan langkah-langkah tertentu seperti pengawasan intensif dan
pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta
secara efektif. Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi
sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi
Bank yang tidak mungkin lagi dapat disehatkan perlu dilakukan
langkah-langkah penyelesaian. Oleh karena itu perlu ditetapkan
persyaratan dan kriteria yang jelas serta transparan mengenai tingkat
kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi
dan mekanisme yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi
perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia
dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain
dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan
Ketua BPPN.
Sesuai dengan program rekapitalisasi perbankan, maka
pada akhir tahun 2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio
kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau lebih besar dari 8%
(delapan perseratus).
:: Strategi Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank
Indonesia menetapkan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas
analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
- Pengawasan Normal (Rutin)
- Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
- Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi
Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari
Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang
ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di
atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis
kegiatan yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan
pengawasan langsung (on site examination). Secara ringkas, pengawasan
tidak langsung merupakan tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan
berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan oleh
Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak
lain. Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan
pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis
pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini
dan diwaktu yang akan datang (forward looking).
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi
kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan
usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank
dilakukan secara normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini
dilakukan secara berkala atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi
yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan
usahanya. Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan
status Pengawasan Intensif, antara lain:
- Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
- Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
- Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
- Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak
menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan
analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut dapat
diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat
membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya
ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu,
apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada
umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja
berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen
Bank kepada Bank Indonesia.
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan
status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang
diambil, antara lain:
- Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
- Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
- Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
- mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
- menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
- melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
- menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
- menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
- menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
- membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:
- Bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus);
- Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
- Bank dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
- Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait;
Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan
tersebut, Bank Indonesia juga Bank yang telah ditetapkan dengan status
Bank dalam Pengawasan Khusus pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya,
dalam rangka keseimbangan informasi kepada publik, maka apabila kondisi
Bank membaik dan tidak terkategori sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus,
maka Bank Indonesia juga akan mengumumkannya.
Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus
adalah paling lama tiga bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar
Modal atau enam bulan bagi Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed
Banks). Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan perpanjangan dapat
diberikan maksimal satu kali dan paling lama tiga bulan. Pertimbangan
perpanjangan tersebut terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang
diperlukan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan hak
kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas oleh investor baru
(due diligence).
Pada umumnya frekuensi dan intensitas pengawasan dan
pemeriksaan meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan
kinerja dan komitmen serta kewajiban Bank yang diperintahkan oleh Bank
Indonesia. Selanjutnya berdasarkan analisis dan pemantauan dimaksud,
apabila diketahui bahwa kondisi Bank semakin memburuk, maka terdapat dua
alternatif resolusi Bank dimaksud, yaitu Bank diserahkan kepada BPPN
dengan status Bank Dalan Penyehatan (BDP) atau Bank Beku Kegiatan Usaha.
:: Bank Dalam Penyehatan
Bank dapat ditetapkan dengan status Bank Dalam
Penyehatan apabila Bank tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk
dapat diperbaiki terutama dari aspek permodalan. Selama proses
penyehatan Bank oleh BPPN, komunikasi dan kerjasama antara Bank
Indonesia dengan BPPN intensif dilakukan terutama yang berkaitan dengan
perkembangan indikator utama kinerja Bank, antara lain kinerja
permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), non-performing loan,
ketentuan prudensial (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi pencapaian rencana
kerja. Apabila kondisi membaik dan program penyehatan telah selesai
dilakukan atau dinyatakan berhasil, maka status BDP dicabut dan Bank
diserahkan kembali kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang
diperlukan. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk, status
BDP dapat berubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha.
:: Bank Beku Kegiatan Usaha
Bank ditetapkan dengan status Bank Beku Kegiatan
Usaha apabila Bank memenuhi persyaratan bahwa kondisi Bank menurun
sangat tajam atau program penyehatan BPPN atas Bank Dalam Penyehatan
(BDP) tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu yang
disepakati atau berdasarkan pertimbangan BPPN, program penyehatan tidak
dapat dilaksanakan meskipun jangka waktu yang disepakati belum
terlampaui. Selanjutnya dalam hal BPPN telah selesai melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian Bank dengan status
BBKU, penyelesaian berikutnya dilakukan tahapan-tahapan pencabutan izin
usaha, pembubaran badan hukum, serta likuidasi Bank.
No comments :
Post a Comment