Saturday, September 28, 2013

OJK Percepat Proses IPO dengan E-Registration




Ilustrasi. (Foto: Okezone)JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat proses registrasi pelaporan keuangan dalam proses pelaksanaan Initial Public Offering (IPO). Proses pelaporan tersebut akan dipercapat dengan mekanisme melalui E-Registration.

Kepala Eksekutif OJK Nurhaida mengimbau kepada emiten agar mempercepat proses IPO karena dalam prosesnya nanti akan semakin mudah baik dari sisi regulasi yaitu penyederhanaan regulasi yang secara berkelanjutan dilakukan.

"Kita lihat lagi perkembangan penyajian prospektus dari emiten seperti apa, kemudian apa yang harus diungkap dari prospektus itu apa kita masih mendengar masukan-masukan dari pelaku pasar agar menjadi lebih efisien," ujarnya, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/1/2013). 

Nurhaida menambahkan, bahwa selama ini melihat peraturan IPO harus lebih mudah agar pelaku pasar lebih baik lagi, karena ada beberapa peraturan yang perlu direvisi, namun tanpa mengorbankan GCG.

"Saat ini sistem e-registration masih dalam proses penyelesaian, namun diharapkan semua pelaku pasar siap jika tahun ini diterapkan e-registration yang sudahh disiapkan OJK," ujarnya

No comments :

Post a Comment