JAKARTA - Kementerian Perdagangan resmi merevisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang terkait dengan kedelai. Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Arlinda Imbangjaya menjelaskan, revisi permendag ini guna merelaksasi agar harga kedelai di tingkat perajin dan persaingan importir makin tinggi, sehingga diperoleh efisensi harga.
"Hari ini telah teken revisi permendag terkait kedelai yang intinya dengan peraturan tersebut, Kemendag bertugas jaga stabilisasi harga, melaui keseimbangan supply and demand, supaya harga kedelai ada di tingkat yang wajar," ujar Arlinda di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Dalam hal ini, pihaknya akan merevisi permendag nomor 23 soal program stabilisasi harga kedelai dan peraturan lain yang ada di permendag tersebut. Adapun permendag tersebut akan diubah menjadi permendag pengamanan harga kedelai dan penyaluran kedelai di tingkat perajin tahu dan tempe.
"Kami cabut beberapa aturan di dalamnya, terutama permendag nomor 24 yang atur soal ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilisasi harga kedelai yang kami rubah dalam permendag 45/2013, yang dalam hal ini tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota kedelai dan tidak ada importir terdaftar jadi siapa saja boleh importiasi," tukasnya.
Berikut ini aturan baru tersebut. :
1. Permendag nomor 23, Bulog dan Kop swasta ikut serta dalam stabilisasi harga kedelai dan wajib beli kedelai petani. Sedangkan untuk permendag baru, tidak ada lagi maka Bulog harus beli kedelai dari petani terutama jika harga berada di bawah harga beli petani.
2. Baik Bulog maupun swasta yang impor diwajibkan untuk penuhi syarat impor, itu ditiadakan lagi dan saat ini wajib menggunakan dan penuhi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Setiap importir yank melakukan importasi harus punya NPIK dan tidak perlu lagi IT.
3. Pengamanan harga di tingkat petani dan perajin, pengamanan hanya ada di tingkat petani. Jadi, tetap berlaku diharga beli petani Rp7.000 per kilogram dan hanya berlaku sampai akhir September.
4. Perum Bulog, koperasi swasta boleh importasi, namun hanya NPIK dan memiliki APU APII untuk penyaluran kedelainya. Sehingga ada beberapa format yang harus disampaikan ke Kemendag.
5. Kemendag akan cabut tim stabilisasi harga kedelai dan untuk saat ini kita sebut sebagai tim teknis kedelai. Di mana mereka akan lakukan monitoring evaluasi penyaluran kedelai selama tiga bulan dan tim ini terdiri dari Pejabat Kemenko, Kemendag, Kemenperin, dan Kementan.
6. Dalam pencabutan Permendag nomor 24 terkait importasi, tidak ada lagi IT dan tidak ada lagi persetujuan impor. Ini akan menghapuskan kewajiban untuk memeriksa pelabuhan muat dan akan kembali ke mekanisme NPIK. Sedangkan soal keputusan penurunan bea masuk yang sebesar 5 persen terhadap kedelai, untuk bea masuk diturunkan menjadi 0 persen dan saat Ini sedang menunggu keputusan dari Kemenkeu untuk keluarkan surat keputusan.
Melihat beberapa hal tersebut Arlinda menambahkan, sampai saat ini pemerintah tetap konsisten dan berkelanjutan untuk terus menjaga pasokan kedelai khususnya bagi pengrajin tahu dan tempe. Sementara itu untuk jangka panjang, Kemendag akan terus berusaha mendorong dan meningkatkan produksi kedelai dalam neger
No comments :
Post a Comment