Rabu, 11 September 2013 16:52 wib
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpendek jangka waktu Month Holding Periode (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulanDirektur Eksekutif Deparen Komunikasi BI Difi Johansyah mengatakan, tujuan BI memperpendek MHP tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong kedalaman pasar keuangan.
"Ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan," kata Difi saat diskusi dengan wartawan di Gedung BI Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dia mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah lanjutan bauran kebijakan BI dalam rangka pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar uang dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
Dia menambahkan, ketentuan yang dikeluarkan BI tersebut akan berlaku mulai tanggal 12 September. "Ini kebijakan yang sangat dinamis sebagai respon kejadian yang terjadi dan kondisi sudah mulai membaik aturan ini akan direvisi kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan MHP tersebut berlaku untuk transaksi outrigh, repo, pengagunan dan hibah. "Transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya repo sell dan buy back tidak dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan atau 28 hari kalender," tambahnya.
Difi mengatakan dalam hal transaksi, SBI memiliki second leg dan tidak terjadi perpindahan kepemilikan pada saat tanggal second leg pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI yang digunakan tersebut.
Namun, lanjut dia, jika bank memerlukan likuiditas jangka pendek tiba-tiba pada periode 1 month holding periode, maka bank tetap dapat melakukan transaksi dengan BI.
No comments :
Post a Comment