Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Daftar isi
[sembunyikan]Fungsi[sunting]
Fungsi Bapepam-LK adalah:- Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
- Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan tata usaha Badan.
Struktur organisasi[sunting]
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
- Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Riset dan Teknologi Informasi
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan Investasi
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
- Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
- Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
- Biro Perasuransian
- Biro Dana Pensiun
- Biro Kepatuhan Internal
No comments :
Post a Comment